Permendagri ini digunakan bagi seluruh SKPD/OPD dalam menyusun Perencanaan Tahunan dan Lima Tahunan, serta bagaimana cara mengendalikannya dan mengevaluasinya untuk menwujudkan program dan kegiatan pembangunan yang lebih baik lagi, terukur, berdaya guna dan berhasil guna.
Download disini