Turunan dari Peraturan tentan JAKSTRANAS. Pencapaian target akan diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah harus menyusun dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada)
Download disini