(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERMEN LH No.13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE, DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH

Admin dlh | 03 September 2018 | 8073 kali

Bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah.

Download disini