(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERMEN LH No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Admin dlh | 01 September 2018 | 1461 kali

Pengertian Dokumen Lingkungan Hidup yaitu sbb: (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.

Download disini