Melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan untuk mengelola sampah ditingkat hulu>produsen sampah (masyarakat, kawasan industri,pasar tradisional/mall, dll). Seharusnya pemda Kab/Kota persegera merealisir dengan “tegas dan disiplin”, membuat atau merevisi perda, merancang master plan pengelolaan sampah berbasis komunal.
Download disini