(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

TEGAKKAN PERDA, DLH BULELENG TINDAK TEGAS MASYARAKAT BUANG SAMPAH SEMBARANGAN

Admin dlh | 07 Desember 2020 | 833 kali

BULELENG - Permasalahan sampah tidak pernah berhenti menjadi perbincangan publik karena sebagian besar wilayah hingga saat ini telah mencapai kondisi darurat sampah. Padahal aturan tentang pengelolaan sampah di masing-masing wilayah sudah ada akan tetapi masalah sampah tak kunjung bisa tertangani dengan maksimal. Rendahnya tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan juga tidak adanya pengawasan dan penegakan aturan tersebut membuat masyarakat terlalu asyik mengotori lingkungan sekitarnya. Melihat kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng mengambil langkah yang tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa langkah ini harus dilakukan untuk mendidik masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Sependapat dengan Ariadi, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Cok Adithya, juga mengungkapkan bahwa penegakan Perda juga untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. “Tindakan tegas yang diambil harapannya membuat masyarakat menjadi jera dan tidak akan mengulangi membuang sampah sembarangan sehingga lingkungan Buleleng menjadi bersih,” ungkapnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah membentuk Tim Pelaksana Penegakan Perda yang terdiri dari Satpol PP, PPNS dan Tim Gakum DLH Kabupaten Buleleng. Tim ini bertugas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Tindakan masyarakat ini dianggap telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Masyarakat yang terbukti tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan disidang di Pengadilan Negeri Singaraja dan dituntut membayar denda dengan sejumlah uang tertentu sesuai dengan pertimbangan dalam putusan pengadilan.

 

 Oleh: I Made Mayun Maha Diputra, S,Hut., M.Agr.Sc., M.Sc