(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PROGRAM KAMPUNG IKLIM(PROKLIM)

Admin dlh | 01 Oktober 2019 | 4959 kali

GIAT DLH

Persoalan perubahan iklim sudah menjadi fenomena lingkungan yang nyata dan diakui sebagai salah satu ancaman terbesar bagi kehidupan manusia. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Kelompok Kerja-1 yang diluncurkan pada bulan September 2013 terkait dengan penyusunan Assesment Report ke-5 (AR5), menyebutkan bahwa kenaikan suhu permukaan bumi di wilayah Asia Tenggara pada abad ini berkisar antara 0,4-1oC dan diperkirakan akan terus meningkat antara 1,5-2oC pada periode 30 tahun mendatang.

Perubahan suhu yang terjadi saat ini diyakini sebagai akibat terjadinya akumulasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Berbagai kegiatan manusia dalam pembangunan menyebabkan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer semakin bertambah, termasuk penggunaan bahan bakar fosil, proses penguraian sampah dan limbah, penggunaan pupuk kimia serta pembakaran jerami. Keberadaan GRK di atmosfer menyebabkan radiasi gelombang panjang sinar matahari terperangkap sehingga suhu bumi menjadi naik dan mengakibatkan perubahan iklim. Peningkatan GRK di atmosfer diperparah oleh berkurangnya luas hutan atau deforestasi yang mempunyai kemampuan untuk menyerap CO2.

Kenaikan suhu bumi meningkatkan ancaman terhadap risiko terjadinya bencana terkait iklim seperti banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, keragaman hayati, kenaikan muka air laut serta kesehatan manusia. Perubahan iklim merupakan sebuah realitas yang telah dirasakan secara luas di berbagai belahan dunia, sehingga diperlukan aksi nyata untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim serta upaya pengurangan emisi GRK sebagai komponen yang diperlukan dalam pembangunan berkelanjutan.

Penguatan Aksi Lokal

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dkembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK. Melalui pelaksanaan ProKlim, Pemerintah memberikan penghargaan terhadap masyarakat di lokasi tertentu yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19/2012 tentang Program Kampung Iklim.

ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah minimal setingkat Dusun/Dukuh/RW dan maksimal setingkat Desa/Kelurahan atau yang dipersamakan dengan itu.

Upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di lokasi ProKlim dapat berupa:

  • pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor;
  • peningkatan ketahanan pangan;
  • pengendalian penyakit terkait iklim;
  • penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi atau erosi akibat angin, gelombang tinggi.
  • pengelolaan sampah,limbah padat dan cair;
  • pengolahan dan pemanfaatan air limbah;
  • penggunaan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi;
  • budidaya pertanian;
  • peningkatan tutupan vegetasi; dan
  • pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.