(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERATURAN PARA PELAKU USAHA PENGELOLA SAMPAH

Admin dlh | 16 Oktober 2019 | 643 kali

Giat DLH

Usaha pengelolaan sampah dan pengepul dalam waktu dekat tak bisa sembarangan, Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berencana mengantur seluruh usaha yang terkait dengan pengelolaan sampah. Seperti dibenarkan Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng (Putu Ariadi Pribadi). Dikonfirmasi, Rabu (13/2) ia menyatakan jika Pemkab Buleleng melalui DLH Buleleng tengah menyusun dua draft peraturan bupati (perbup).

Dua draf Perbup, itu masing-masing lanjutnya akan mengatur tentang penanganan sampah, serta izin usaha pengelolaan sampah. “Saat ini draft dalam tahap penyempurnaan. Rencananya draft akan kembali dibahas pada Jumat (15/2), sebelum dibawa ke Bagian Hukum Setda Buleleng,”terangnya. Dijelaskan Ariadi, salah satu draft yang sangat penting adalah usaha pengelolaan sampah. “Selama ini kan usaha di bidang sampah ini masih belum terkontrol. Masih sering menggunakan trotoar dan jalan untuk menaruh barang. Sanitasi juga tidak ada. Ini kan mengganggu aktifitas umum. Makanya nanti semua akan kami atur,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan jika pemerintah tak ingin memberangus usaha-usaha yang bergerak di bidang sampah. Sebab pemerintah juga cukup terbantu dengan pemulung serta pengepul sampah. “Biar sama-sama jalan. Usaha jalan, masyarakat juga tidak terganggu. Izinnya juga gratis kok,” imbuhnya.

Selain itu pengusaha juga diharapkan melengkapi lokasi usahanya dengan alat-alat pelindung. Terutama alat pemadam api ringan (APAR). Alasannya, lokasi usaha itu sangat rentan dengan potensi kebakaran.

 

Sumber : Radar Buleleng