(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBINAAN SEKOLAH SEHAT

Admin dlh | 30 September 2019 | 33096 kali

GIAT DLH

Untuk mewujudkan gerakan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan perlu segera melakukan langkah-langkah yang tepat, terencana, terintegrasi, dan berkesinambungan. Langkah-langkah ini dibuat sebagai pedoman dalam memper­mudah dan mempercepat terwujudnya sekolah yang ideal sebagaimana direncanakan. Berikut langkah-langkah strategis yang dipersiapkan untuk mewujudkan gerakan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.

Sekolah Sehat adalah keadaan badan dan jiwa yang baik. Artinya, sesuatu dikatakan sehat jika secara lahiriah, batiniah, dan sosial berjalan secara normal dan baik, sehingga memung­kinkan sesuatu dapat produktif, baik secara sosial maupun ekonomis.  Jika hal ini dikaitkan dengan lem­baga pendidikan, maka sekolah sehat dapat dimaknai seba­gai adalah lembaga pendidikan yang memiliki unsur-unsur yang baik (normal) secara lahiriah (jasmani) dan batiniah (rohani). Sekolah sehat pada prinsipnya terfokus pada usaha bagaimana membuat sekolah tersebut memiliki kondisi lingkungan belajar yang normal (tidak sakit) baik secara jasmani maupun rohani. Hal ini ditandai dengan situasi sekolah yang bersih, indah, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dalam kerangka mencapai kesejah­teraan lahir dan batin setiap warga sekolah. Dengan begitu, sekolah sehat memung­kinkan setiap warganya dapat melakukan aktivitas yang bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna untuk sekolah tersebut dan lingkungan di luar sekolah. Adapaun Standar Sekolah Sehat yaitu :

  1. Memiliki lingkungan sekolah bersih, indah, tertib, rindang dan memiliki penghijauan yang memadai.
  2. Memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah yang memadai dan representatif.
  3. Memiliki air bersih yang memadai dan memenuhi syarat kesehatan.
  4. Memiliki kantin dan petugas kantin yang bersih dan rapi, serta menyediakan menu bergizi seimbang.
  5. Memiliki saluran pembuangan air tertutup dan tidak menimbulkan bau tak menyenangkan.
  6. Memiliki ruang kelas yang memenuhi syarat kese­hatan (ventilasi/AC dan pencahayaan cukup). 
  7. Memiliki ruang kelas yang representatif dengan ratio kepa­datan jumlah siswa di dalam kelas adalah 1: 2 m2.
  8. Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran meme­nuhi standar kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
  9. Memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal. (tersedia tempat tidur; timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart; kotak P3K berisi obat; lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, jadwal piket, tempat cuci tangan/wastafel, data angka kesakitan siswa; peralatan perawatan gigi, unit gigi; contoh-contoh model organ tubuh, rangka torso dan lain-lain).
  10. Memiliki toilet (WC) dengan ratio untuk siswi 1 : 25 dan siswa 1: 40.
  11. Memiliki taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi tabel (untuk sarana belajar) dan pengo­lahan  hasil kebun.
  12. Memiliki kurikulum pembelajaran yang baik bagi tumbuh kembang siswa.
  13. Memiliki kehidupan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
  14. Memiliki pola hidup bersih, higienis dan sehat

Dengan adanya Pembinaan Sekolah Sehat ini, maka kesehatan dalam jiwa,fisik maupun mental anak-anak sekolah bisa terdidik khususnya dalam bidang kebersihan lingkungan, sehingga hidup dengan pola yang bersih diterapkan melalui sekolah dan diketok tularkan diluar lingkungan sekolah.