GIAT DLH
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 62 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah baik nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Pasal ayat (3) menyebutkan bahwa sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup dan informasi lingkungan hidup lainnya. Tujuan dari penulisan dokumen ini adalah untuk memberikan gambaran dan uraian secara jelas mengenai data dan informasi berdasarkan isu prioritas lingkungan melalui proses konsultasi publik penjaringan isu prioritas dan melakukan analisis berdasarkan data yang meliputi: tataguna lahan, kualitas air, kualitas udara, resiko bencana, dan perkotaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2016, serta memuat inisiatif yang dilakukan dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan, perbaikan kualitas sumber daya alam, dan perbaikan tata kelola lingkungan.
Terima kasih atas apresiasiasinya yang tinggi kepada seluruh Tim DIKPLHD yang telah mendukung penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) di Kabupaten. Semoga dengan penyusunan Dokumen ini dapat menjadi data dan informasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup Kabupaten Buleleng di masa mendatang.