PEMBERIAN INFORMASI PERINGATAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP PADA MASYARAKAT DI KABUPATEN BULELENG
Oleh:
I Made Mayun Maha Diputra, S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc.
Intreraksi antara makhluk hidup dan lingkungan dalam suatu
ekosistem adalah hubungan timbal balik yang harus dijaga keseimbangannya untuk
kehidupan yang berkelanjutan. Akan tetapi, akibat peran manusia yang sangat
dominan dalam mengintervensi lingkungan maka banyak masalah yang timbul seperti
penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup. Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki arti suatu kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Maka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup
sangat diperlukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perlindungan
dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(PPKLH) adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas
Lingkungan Hidup terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng. Aksi Pemerintah
Kabupaten Buleleng dalam
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melakukan
pemantauan kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan.
Masing-masing komponen indeks harus dihitung dan diketahui nilainya untuk
penghitungan Indeks
Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) berdasarkan
level wilayah. Pada wilayah Kabupaten, IKLH Kabupaten/Kota meliputi Indeks
Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan
(IKL).
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan fungsi dalam
melakukan kegiatan pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup terutama
pada media air dan udara. Maka dari ini untuk menjaga kualitas air dan udara di
Kabupaten Buleleng maka dilakukan upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Upaya penanggulangan yang dilakukan berupa
kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar kepada masyarakat khususnya
pada media air dan udara. Pemberian informasi ini sebagai bentuk edukasi dan
sosialisasi lingkungan hidup untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menjaga lingkungan sekitarnya dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam upaya menjaga kualitas air dan udara, peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan
tentunya mengupayakan membuat program-program yang dapat dilaksanakan dan
dipatuhi oleh masyarakat guna menjaga lingkungan jauh dari ancaman pencemaran
dan kerusakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup khususnya pada media air
dan udara, Pemerintah
Pusat telah menetapkan Program Kali Bersih (Prokasih) dan
Program Langit Biru.
Program Kali
Bersih sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kualitas
air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dipandang perlu karena kualitas
air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang
bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai. Secara umum tujuan Prokasih, yaitu: a. untuk tercapainya
kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam
menunjang pembangunan yang berkelanjutan; b. terciptanya sistem kelembagaan
yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
dan c.
terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian
pencemaran air.
Program Langit Biru
merupakan upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan
sumber bergerak dan sumber tidak bergerak
untuk
mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Tujuan Program Langit Biru, yaitu: a. terciptanya
mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan
berhasil guna; b. terkendalinya pencemaran udara; c. tercapainya kualitas udara
ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya; dan d. terwujudnya perilaku manusia
sadar lingkungan.
Kedua
program tersebut selalu disosialisasaikan kepada masyarakat melalui kegiatan
pemberian informasi peringatan pencemar untuk meningkatkan pemahaman dan
kepedulian masyarakat dalam melestarikan lingkungan khususnya tidak melakukan
tindakan-tindakan yang dapat menurunkan kualitas dan daya dukung lingkungan
misalnya melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan pada media air dan udara di Kabupaten Buleleng.
Maksud dilakukan kegiatan pemberian
informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada
masyarakat karena
pada dasarnya pemerintah dan seluruh elemen
masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga
kelestarian lingkungan. Selain itu dibutuhkan komitmen yang kuat agar keberadaan
lingkungan dapat memberikan manfaat yang positif untuk
masyarakat. Adapun tujuan kegiatan Pemberian Informasi
Peringatan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Masyarakat, yaitu: 1. Meningkatkan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat tentang
bahaya pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan; 2. Mencegah Pencemaran: Mencegah
pencemaran dengan memberikan informasi tentang cara-cara mengurangi atau menghilangkan
sumber pencemaran pada
media air dan udara; 3. Melindungi Kesehatan: Melindungi kesehatan
masyarakat dengan memberikan informasi tentang risiko kesehatan yang terkait
dengan pencemaran air
dan udara; 4. Menggalakkan Tindakan: Menggalakkan tindakan / aksi masyarakat untuk
mengurangi pencemaran dan melindungi lingkungan, dan; 5. Meningkatkan Kualitas Lingkungan:
Meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengurangi pencemaran dan menjaga
kelestarian alam.
Kegiatan Pemberian Informasi Peringatan
Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Masyarakat pada Bidang PPKLH secara umum menyasar lokasi-lokasi yang
yang berpotensi terjadi pencemaran pada media air seperti kawasan sungai. Sungai yang disasar adalah tiga sungai
prioritas yang ada di Kabupaten Buleleng, yaitu Sungai Buleleng, Sungai
Banyumala, dan Sungai Gelung Sangsit. Pemberian informasi peringatan pencemar
dan edukasi sumber pencemar sangat penting diberikan kepada masyarakat yang bermukim
di sepanjang sungai tersebut. Ketiga sungai ini setiap tahunnya diuji kualitas
airnya untuk mendapatkan nilai indeks kualitas air Kabupaten Buleleng. Dengan
demikian perlu dijaga keberadaannya agar jauh dari pencemaran sehingga
masyarakat dapat menerima manfaat air sungai sesuai peruntukannya.