LAYANAN PUBLIK DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN BULELENG
Oleh:
Komang Nila Yanti, SE
Pelayanan Publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk, atas barang, jasa serta pelayanan administrasi yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh
pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi
penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan
pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud dapat berupa penerbitan KTP,
KK, Akta Nikah, pembuatan SIM, pembuatan paspor, dan lain-lain.
Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri adalah
pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN),
badan usaha milik daerah (BUMD), serta swasta secara terpadu pada satu tempat
sebagai upaya meningkatkan kecepatan, ketepatan, kemudahan, kenyamanan, serta keamanan
pelayanan. Umumnya ditandai dengan sebuah bangunan pelayanan publik terpadu
dengan loket-loket layanan, serta pengintegrasian proses administrasinya
sehingga penerima layanan publik tidak perlu mendatangi 2-3 tempat untuk
kepengurusan administrasi, namun cukup datang ke satu pusat pelayanan untuk mengurus
hal-hal yang berkaitan dengan administrasi publik.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng
merupakan portal
pelayanan
publik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan
mengakses jenis layanan publik yang tersedia pada MPP. Penyelenggara MPP Kabupaten
Buleleng adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Buleleng sekaligus sebagai fasilitator dan koordinator
layanan publik. Pelayanan publik diberikan oleh berbagai instansi layanan
publik, mulai dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, instansi vertikal, hingga pihak
swasta yang memberikan pelayanan melalui MPP baik perizinan maupun non
perizinan di dalam satu mal.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah salah
satu penyedia layanan publik yang tergabung dalam MPP Kabupaten Buleleng, yang
terletak di Lantai III Pasar Banyuasri. Adapun beberapa jenis layanan yang tersedia
diantaranya adalah: (1) pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (2) layanan informasi penapisan
jenis dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal), (3) rekomendasi
persetujuan/penolakan UKL-UPL dan Amdal, (4) mekanisme persetujuan
teknis/rincian teknis dan SLO terhadap usaha/kegiatan yang sudah memiliki
dokumen dan izin lingkungan, (5) pengujian dan/atau pengambilan sampel air (Air
Permukaan dan Air Limbah) dan sampel udara (Udara Ambien), (6) rekomendasi izin
pengelolaan sampah, (7) pemungutan retribusi kebersihan dan persampahan, (8) retribusi
pemakaian kekayaan daerah-penyewaan tanah dan bangunan yang dikelola pihak
kedua, serta (9) pemangkasan pohon.
Tujuan layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
di MPP, yaitu
untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan beberapa jenis pelayanan dengan cepat,
tepat, mudah,
dan nyaman dalam satu tempat. Diharapkan dengan adanya penyediaan layanan Dinas
LH di MPP, maka seluruh pemangku kepentingan sektor lingkungan hidup di
Kabupaten Buleleng dapat secara aktif berpartisipasi dalam menjaga kondisi
lingkungan, yang salah satunya ditandai dengan tertib administrasi perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.