(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

LAYANAN PUBLIK DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 13 Desember 2023 | 875 kali

LAYANAN PUBLIK DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN BULELENG 

Oleh: 

Komang Nila Yanti, SE

 

Pelayanan Publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk, atas barang, jasa serta pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Pelayanan publik yang dimaksud dapat berupa penerbitan KTP, KK, Akta Nikah, pembuatan SIM, pembuatan paspor, dan lain-lain.

Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, ketepatan, kemudahan, kenyamanan, serta keamanan pelayanan. Umumnya ditandai dengan sebuah bangunan pelayanan publik terpadu dengan loket-loket layanan, serta pengintegrasian proses administrasinya sehingga penerima layanan publik tidak perlu mendatangi 2-3 tempat untuk kepengurusan administrasi, namun cukup datang ke satu pusat pelayanan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan administrasi publik.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng merupakan portal pelayanan publik yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui dan mengakses jenis layanan publik yang tersedia pada MPP. Penyelenggara MPP Kabupaten Buleleng adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng sekaligus sebagai fasilitator dan koordinator layanan publik. Pelayanan publik diberikan oleh berbagai instansi layanan publik, mulai dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, instansi vertikal, hingga pihak swasta yang memberikan pelayanan melalui MPP baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu mal.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah salah satu penyedia layanan publik yang tergabung dalam MPP Kabupaten Buleleng, yang terletak di Lantai III Pasar Banyuasri. Adapun beberapa jenis layanan yang tersedia diantaranya adalah: (1) pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, (2) layanan informasi penapisan jenis dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, Amdal), (3) rekomendasi persetujuan/penolakan UKL-UPL dan Amdal, (4) mekanisme persetujuan teknis/rincian teknis dan SLO terhadap usaha/kegiatan yang sudah memiliki dokumen dan izin lingkungan, (5) pengujian dan/atau pengambilan sampel air (Air Permukaan dan Air Limbah) dan sampel udara (Udara Ambien), (6) rekomendasi izin pengelolaan sampah, (7) pemungutan retribusi kebersihan dan persampahan, (8) retribusi pemakaian kekayaan daerah-penyewaan tanah dan bangunan yang dikelola pihak kedua, serta (9) pemangkasan pohon.

Tujuan layanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng di MPP, yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan beberapa jenis pelayanan dengan cepat, tepat, mudah, dan nyaman dalam satu tempat. Diharapkan dengan adanya penyediaan layanan Dinas LH di MPP, maka seluruh pemangku kepentingan sektor lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng dapat secara aktif berpartisipasi dalam menjaga kondisi lingkungan, yang salah satunya ditandai dengan tertib administrasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.