(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PROSES PENAPISAN DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN

Admin dlh | 22 Oktober 2024 | 208 kali

PROSES PENAPISAN DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

Oleh: 

 

Komang Nila Yanti, SE

 

Proses penapisan adalah salah satu bagian integral dari tahapan penerbitan Dokumen Persetujuan Lingkungan untuk keperluan perizinan berusaha di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses ini perlu dilalui pelaku usaha untuk menentukan jenis Dokumen Persetujuan Lingkungan seperti apa yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya. Pelaku usaha sejatinya diwajibkan untuk melakukan proses penapisan ini secara mandiri, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (1) PP 22/2021 yang berbunyi  “Untuk menentukan rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri”. Penapisan dokumen lingkungan sendiri merupakan proses yang ditujukan untuk:

1.    menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan; dan

2.   menentukan kewenangan penilaian dokumen lingkungan, yaitu oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha dapat berupa:

1.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);

2.    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); atau

3.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Setiap usaha harus memiliki salah satu Persetujuan Lingkungan tersebut dengan menyesuaikan pada masing-masing karakteristik kegiatan usahanya. Nantinya, peraturan tersebut akan membantu pelaku usaha dalam melakukan proses penapisan mandiri yang dilakukan dalam platform “Amdalnet” milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Prosedur Penapisan Dokumen Lingkungan Pelaku usaha dapat melakukan penapisan awal dokumen lingkungan secara mandiri, dengan mengajukan permohonan penapisan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng atau melalui Sistem Amdalnet.

Amdalnet dikelola secara online/elektronik dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya. Amdalnet merupakan salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) sebagai instrument pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amdalnet dapat diakses pada tautan https://amdalnet.menlhk.go.id/, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak, mulai dari Pemrakarsa (Pelaku Usaha/Pemerintah), Penyusun Dokumen Lingkungan (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal/Penyusun Perorangan), Penilai/Pemeriksa Dokumen Lingkungan (Komisi Penilai Amdal (KPA), Pakar/Tenaga Ahli, Tim Teknis, Penanggung Jawab Pemeriksaan UKL UPL), sektor terkait hingga kepada publik/masyarakat umum.

Selain wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan hidup, pelaku usaha juga diwajibkan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) yang sesuai dengan usaha/kegiatannya. Dalam penentuan Kode KBLI rencana kegiatan ini, Kode KBLI dapat diakses melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang menjadi platform digital perizinan di seluruh Indonesia, dan dioperasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Sebagai gambaran singkat, berikut adalah tahapan penerbitan Persetujuan Lingkungan (berdasarkan PP 22/2021 dan Paparan KLHK) :

1.      Pelaku usaha mengurus Hak Akses untuk pengurusan Perizinan Berusaha pada platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA);

2.      Kemudian, pelaku usaha melakukan pengajuan Perizinan Berusaha di platform OSS-RBA;

3.      Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha yang diajukan;

4.   Setelah itu, pelaku usaha mengikuti tahapan penapisan Persetujuan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada platform Amdalnet. Dalam tahap ini, pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan akun akses (Single Sign-On/SSO) yang sama seperti yang dimiliki untuk pengurusan pada platform OSS-RBA;

5.      Pelaku usaha mengirimkan seluruh dokumen Persetujuan Lingkungan yang diperlukan sesuai dengan hasil penapisan mandiri tersebut ke dalam platform Amdalnet; dan

6.    Apabila Persetujuan Lingkungan disetujui, maka KLHK akan menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan pada platform Amdalnet. Nantinya, persetujuan ini akan langsung terintegrasi dengan platform OSS dengan juga diterbitkannya Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan oleh KLHK secara otomatis di akun OSS pelaku usaha.

Demikian sekilas mengenai proses penapisan dalam penerbitan persetujuan lingkungan yang dilakukan di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui dinas teknis terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Layanan DLH Kabupaten Buleleng secara terpadu dapat di akses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng yang berlokasi di Lantai III Pasar Banyuasri, Kecamatan Buleleng dan juga melalui ragam akses digital DLH Kabupaten Buleleng.