PROSES PENAPISAN DALAM PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Oleh:
Komang Nila Yanti, SE
Proses penapisan
adalah salah satu bagian integral dari tahapan penerbitan Dokumen Persetujuan Lingkungan untuk keperluan perizinan
berusaha di Indonesia. Hal
tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses ini perlu
dilalui pelaku usaha untuk menentukan jenis Dokumen Persetujuan Lingkungan
seperti apa yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usahanya. Pelaku usaha
sejatinya diwajibkan untuk melakukan proses penapisan ini secara mandiri,
sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (1) PP 22/2021 yang berbunyi “Untuk menentukan rencana usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri”. Penapisan dokumen lingkungan sendiri merupakan
proses yang ditujukan untuk:
1. menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib
disusun oleh pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala besaran rencana usaha
dan/atau kegiatan; dan
2.
menentukan kewenangan
penilaian dokumen lingkungan, yaitu oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha dapat berupa:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL); atau
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Setiap usaha harus memiliki salah satu Persetujuan
Lingkungan tersebut dengan menyesuaikan pada masing-masing karakteristik
kegiatan usahanya. Nantinya, peraturan tersebut akan membantu pelaku usaha
dalam melakukan proses penapisan mandiri yang dilakukan dalam platform “Amdalnet” milik Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Prosedur Penapisan Dokumen Lingkungan Pelaku usaha dapat melakukan
penapisan awal dokumen lingkungan secara mandiri, dengan mengajukan permohonan
penapisan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng atau melalui Sistem
Amdalnet.
Amdalnet
dikelola secara online/elektronik dan dapat diintegrasikan dengan sistem
informasi lainnya. Amdalnet
merupakan salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) sebagai instrument
pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian
secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Amdalnet dapat diakses pada tautan https://amdalnet.menlhk.go.id/, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak, mulai dari Pemrakarsa
(Pelaku Usaha/Pemerintah), Penyusun Dokumen Lingkungan (Lembaga Penyedia Jasa
Penyusun Amdal/Penyusun Perorangan), Penilai/Pemeriksa Dokumen Lingkungan
(Komisi Penilai Amdal (KPA), Pakar/Tenaga Ahli, Tim Teknis, Penanggung Jawab
Pemeriksaan UKL UPL), sektor terkait hingga kepada publik/masyarakat umum.
Selain wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan hidup, pelaku usaha
juga diwajibkan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI
2020) yang sesuai dengan usaha/kegiatannya. Dalam penentuan Kode KBLI rencana
kegiatan ini, Kode KBLI dapat diakses melalui sistem Online Single
Submission Risk Based Approach (OSS
RBA) yang menjadi platform digital perizinan di seluruh Indonesia, dan
dioperasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
RI.
Sebagai gambaran singkat, berikut
adalah tahapan penerbitan Persetujuan Lingkungan (berdasarkan PP 22/2021
dan Paparan KLHK) :
1.
Pelaku usaha mengurus Hak Akses untuk
pengurusan Perizinan Berusaha pada platform Online Single Submission
Risk Based Approach (OSS-RBA);
2.
Kemudian, pelaku usaha melakukan pengajuan
Perizinan Berusaha di platform OSS-RBA;
3.
Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan
persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha yang diajukan;
4. Setelah itu, pelaku usaha mengikuti tahapan
penapisan Persetujuan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada platform
Amdalnet. Dalam tahap ini, pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan
akun akses (Single Sign-On/SSO) yang sama seperti yang dimiliki untuk
pengurusan pada platform OSS-RBA;
5.
Pelaku usaha mengirimkan seluruh dokumen
Persetujuan Lingkungan yang diperlukan sesuai dengan hasil penapisan mandiri
tersebut ke dalam platform Amdalnet; dan
6. Apabila Persetujuan Lingkungan disetujui, maka
KLHK akan menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan pada platform Amdalnet.
Nantinya, persetujuan ini akan langsung terintegrasi dengan platform OSS dengan
juga diterbitkannya Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan
oleh KLHK secara otomatis di akun OSS pelaku usaha.
Demikian sekilas mengenai proses
penapisan dalam penerbitan persetujuan lingkungan yang dilakukan di lingkup
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui dinas teknis terkait, yaitu Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Layanan DLH Kabupaten Buleleng secara
terpadu dapat di akses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng
yang berlokasi di Lantai III Pasar Banyuasri, Kecamatan Buleleng dan juga melalui
ragam akses digital DLH Kabupaten Buleleng.