GERAKAN KECIL UNTUK
DUNIA BEBAS SAMPAH PLASTIK
Oleh:
Kadek Prilan Cahyanti,
S.Tr.Kes.
Permasalahan
sampah yang tidak dapat dihindari dengan adanya peningkatan jumlah penduduk,
aktivitas penduduk yang dapat meningkatkan jumlah timbulan sampah antara lain
sisa makanan, kertas, kardus, plastik, tekstil, kulit, sampah kebun, kayu,
kaca, logam, barang bekas rumah tangga, limbah berbahaya, dan sebagainya
(Taufiqurrahman, 2016 dalam Johan, 2020). Penggunaan plastik digemari
masyarakat karena kemasan plastik memiliki beberapa keunggulan, bentuknya yang
fleksibel sehingga mudah mengikuti bentuk pangan yang dikemas, berbobot ringan, tidak mudah pecah, bersifat
transparan/tembus pandang, mudah diberi label dan dibuat dalam aneka warna,
dapat diproduksi secara massal, harga relatif
murah, dan terdapat berbagai
jenis pilihan bahan dasar plastik. Walaupun plastik memiliki banyak keunggulan,
terdapat pula kelemahan plastik bila digunakan sebagai kemasan pangan, yaitu
jenis tertentu (misalnya PE, PP, PVC) tidak tahan panas, berpotensi melepaskan
bahan kimia berbahaya yang berasal dari sisa monomer dari polimer dan plastik
merupakan bahan yang sulit terbiodegradasi sehingga dapat mencemari lingkungan
(DGD. Dharma Santhi, 2016).
Sampah plastik sekali pakai ini sering diabaikan, padahal berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Jenis sampah plastik yang sering kita hasilkan seperti kantong plastik (kresek), popok atau pembalut sekali pakai, styrofoam, kemasan sachet, dan sedotan plastik. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mendorong kampanye “Ban the Big Five (5)” di berbagai tingkatan satuan pendidikan untuk mengeliminasi penggunaan kelima jenis produk berbahan plastik tersebut dan hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Ban The Big Five adalah istilah program yang dikembangkan oleh Aliansi Zero Waste Indonesia untuk gerakan menolak 5 jenis sampah plastik berupa kantong, sedotan, sachet, styrofoam dan microbead. Program ini bertujuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat terutama kaula muda dengan mengurangi timbulan sampah plastik dan program ini diimplimentasikan di semua sekolah adiwiyata di Provinsi Bali. Kegiatan Ban The Big 5 dengan gerakan alternatif pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan sekolah dilakukan melalui PPLH Bali dengan melakukan edukasi secara daring dan luring, mengajak sekolah untuk membuat dan menerapan peraturan sekolah sehat tanpa plastik sekali pakai, mengajak kantin sekolah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, membawa tumbler, kotak makanan, sedotan bambu/stainless dan menggunakan tas ulang pakai sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai, serta mencintai produk ramah lingkungan hasil kerajinan lokal dan belajar mengembangkan keterampilan tersebut agar tidak punah dan tergantikan dengan plastik.
Kabupaten Buleleng sendiri terdapat dua sekolah yang
menjadi pilot project dari program Ban
The Big 5 ini dan dibina langsung oleh PPLH Bali yaitu SD Negeri 1
Banyuning dan SMP Negeri 4 Sukasada dimana untuk SD Negeri 1 Banyuning mendapat
penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional dan SMP Negeri 4 Sukasada mendapatkan
penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi. Kegiatan Ban The Big 5 mulai dilaksanakan pada bulan November 2022 sampai
April 2023, dimana kegiatan ini meliputi kegiatan sosialisasi, aksi, monitoring
hingga Jambore.