Oleh:
I Made Mayun Maha Diputra,
S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc
Dalam upaya menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
(IKLH) khususnya di wilayah perkotaan, bersama ini Tim Bidang PPKLH
melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan terkait
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kelurahan Penarukan dan
Kelurahan Banyuning. Usaha/kegiatan yang diberikan pembinaan dan pengawasan di
Kelurahan Penarukan, yaitu Usaha Ayam Potong UD Merta Sari, Usaha Kedas Laundry,
Usaha Bengkel Erik, dan Usaha Pembuatan Batu Bata, sedangkan di Kelurahan
Banyuning, yaitu Usaha Ayam Potong Jalan Pulau Obi. Sebelum ke lokasi usaha,
Tim DLH berkoordinasi terlebih dahulu ke Kelurahan Penarukan dan Kelurahan
Banyuning untuk mohon pendampingan dari staf kelurahan.
Usaha Ayam Potong UD Merta Sari merupakan usaha
penjualan ayam potong broiler yang berlokasi di Jalan Samratulangi Kelurahan
Penarukan. Usaha ini berdiri sejak tahun 2010 dan sudah memiliki izin usaha.
Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik sendiri dan sudah
dilengkapi septic tank resapan untuk menampung limbah cair hasil pencucian ayam
potong. Sampah bulu ayam yang dihasilan sudah dikumpulkan dan dibuang ke TPS
yang ada di Kelurahan Penarukan. Kotoran Ayam dan sampah sekam sisa
pemeliharaan ayam sudah dikumpulkan dan dijual ke pihak ketiga yang digunakan
untuk bahan dasar pupuk. Tim DLH menghimbau agar tetap menjaga lingkungan
sekitar usaha agar tidak menimbulkan pencemaran. Selama ini belum ada komplain
dari warga sekitar terkait operasional usahanya. Selain itu Tim DLH
menyampaikan kepada pemilik usaha untuk melakukan pemilahan sampah sebelum
dibuang ke tempat sampah.
Usaha Kedas Laundry merupakan usaha penyedia jasa
cuci pakaian yang berlokasi di Jalan Pulau Seribu dan usaha ini sudah berjalan
lebih dari 1 tahun. Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik orang
lain dan usaha ini sudah dilengkapi dengan septic tank resapan sehingga tidak
membuang limbah hasil cucian ke saluran drainase. Tim DLH menyampaikan kepada
karyawan usaha tersebut untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke
tempat sampah.
Usaha Bengkel Erik merupakan usaha penyedia jasa
service motor, ganti oli dan cuci motor yang bertempat di Jalan Pulau Seribu.
Usaha ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan tidak memiliki izin usaha.
Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik orang lain. Limbah oli
bekas yang dihasilkan sudah dikerjasamakan dan diangkut oleh pihak ketiga
begitu juga rongsok bekas yang dihasilkan telah dijual ke petugas rongsok.
Usaha ini tidak memiliki septic tank sehingga air limbah cucian motor langsung
terbuang ke jalan sehingga menimbulkan dapat pencemaran. Jalan tersebut juga
tidak ada saluran drainase, berkaitan dengan hal tersebut Tim DLH memberikan
saran kepada Kepala Lingkungan untuk menyampaikan kepada Lurah Penarukan agar
kedepannya bisa dibuat saluran drainase sehingga jalan tidak tercemar dari
limbah-limbah warga sekitar. Terkait pengelolaan sampah, Tim DLH menghimbau
agar pemilik usaha tetap melakukan pemilahan sampah sebelum membuang sampah
residu ke petugas kawasan setempat.
Usaha Pembuatan Batu Bata yang ada di Jalan Pulau
Seribu dilakukan secara konvensional dengan melakukan pembakaran menggunakan
kayu bakar dan sabut kelapa. Kegiatan ini sudah digeluti Bapak Ketut Suarsana
lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki izin usaha. Penuturan Kepala Lingkungan
dan Pemilik Usaha sejauh ini belum ada keluhan dari warga sekitar terkait
pembakaran batu bata yang dilakukan. Berkaitan dengan hal tersebut, Tim DLH
menyampaikan kepada Kepala Lingkungan dan Pemilik Usaha agar selalu menjalin
hubungan yang baik dengan warga sekitar agar tidak terjadi konflik ataupun
keluhan warga. Selain itu selalu berhati-hati dalam melakukan pembakaran agar
tidak menimbulkan bahaya bagi warga sekitar.
Usaha Ayam Potong Jalan Pulau Obi merupakan usaha
penjualan ayam potong broiler yang berlokasi di Kelurahan Banyuning. Usaha ini
berlangsung kurang lebih 4 tahun dan belum memiliki izin usaha. Tempat yang
digunakan untuk berusaha merupakan milik orang lain dan belum dilengkapi septic
tank sehingga limbah pencucian langsung dibuang ke aliran sungai. Berkaitan
dengan hal itu, Tim DLH menyampaikan kepada Kepala Lingkungan dan Pemilik Usaha
agar menanyakan kepada pemilik lahan untuk pembuatan septic tank. Tim DLH juga
menghimbau agar tetap menjaga lingkungan sekitar usaha agar tidak menimbulkan
pencemaran sampah, selalu melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat
sampah.