(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha/Kegiatan yang Berpotensi Mencemari Udara dan Air di Kelurahan Penarukan dan Kelurahan Banyuning

Admin dlh | 15 Oktober 2025 | 11 kali

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha/Kegiatan yang Berpotensi Mencemari Udara dan Air di Kelurahan Penarukan dan Kelurahan Banyuning

Oleh: 

I Made Mayun Maha Diputra, S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc

 

Dalam upaya menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) khususnya di wilayah perkotaan, bersama ini Tim Bidang PPKLH melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kelurahan Penarukan dan Kelurahan Banyuning. Usaha/kegiatan yang diberikan pembinaan dan pengawasan di Kelurahan Penarukan, yaitu Usaha Ayam Potong UD Merta Sari, Usaha Kedas Laundry, Usaha Bengkel Erik, dan Usaha Pembuatan Batu Bata, sedangkan di Kelurahan Banyuning, yaitu Usaha Ayam Potong Jalan Pulau Obi. Sebelum ke lokasi usaha, Tim DLH berkoordinasi terlebih dahulu ke Kelurahan Penarukan dan Kelurahan Banyuning untuk mohon pendampingan dari staf kelurahan.

Usaha Ayam Potong UD Merta Sari merupakan usaha penjualan ayam potong broiler yang berlokasi di Jalan Samratulangi Kelurahan Penarukan. Usaha ini berdiri sejak tahun 2010 dan sudah memiliki izin usaha. Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik sendiri dan sudah dilengkapi septic tank resapan untuk menampung limbah cair hasil pencucian ayam potong. Sampah bulu ayam yang dihasilan sudah dikumpulkan dan dibuang ke TPS yang ada di Kelurahan Penarukan. Kotoran Ayam dan sampah sekam sisa pemeliharaan ayam sudah dikumpulkan dan dijual ke pihak ketiga yang digunakan untuk bahan dasar pupuk. Tim DLH menghimbau agar tetap menjaga lingkungan sekitar usaha agar tidak menimbulkan pencemaran. Selama ini belum ada komplain dari warga sekitar terkait operasional usahanya. Selain itu Tim DLH menyampaikan kepada pemilik usaha untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat sampah.

Usaha Kedas Laundry merupakan usaha penyedia jasa cuci pakaian yang berlokasi di Jalan Pulau Seribu dan usaha ini sudah berjalan lebih dari 1 tahun. Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik orang lain dan usaha ini sudah dilengkapi dengan septic tank resapan sehingga tidak membuang limbah hasil cucian ke saluran drainase. Tim DLH menyampaikan kepada karyawan usaha tersebut untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat sampah.

Usaha Bengkel Erik merupakan usaha penyedia jasa service motor, ganti oli dan cuci motor yang bertempat di Jalan Pulau Seribu. Usaha ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan tidak memiliki izin usaha. Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik orang lain. Limbah oli bekas yang dihasilkan sudah dikerjasamakan dan diangkut oleh pihak ketiga begitu juga rongsok bekas yang dihasilkan telah dijual ke petugas rongsok. Usaha ini tidak memiliki septic tank sehingga air limbah cucian motor langsung terbuang ke jalan sehingga menimbulkan dapat pencemaran. Jalan tersebut juga tidak ada saluran drainase, berkaitan dengan hal tersebut Tim DLH memberikan saran kepada Kepala Lingkungan untuk menyampaikan kepada Lurah Penarukan agar kedepannya bisa dibuat saluran drainase sehingga jalan tidak tercemar dari limbah-limbah warga sekitar. Terkait pengelolaan sampah, Tim DLH menghimbau agar pemilik usaha tetap melakukan pemilahan sampah sebelum membuang sampah residu ke petugas kawasan setempat.

Usaha Pembuatan Batu Bata yang ada di Jalan Pulau Seribu dilakukan secara konvensional dengan melakukan pembakaran menggunakan kayu bakar dan sabut kelapa. Kegiatan ini sudah digeluti Bapak Ketut Suarsana lebih dari 10 tahun dan tidak memiliki izin usaha. Penuturan Kepala Lingkungan dan Pemilik Usaha sejauh ini belum ada keluhan dari warga sekitar terkait pembakaran batu bata yang dilakukan. Berkaitan dengan hal tersebut, Tim DLH menyampaikan kepada Kepala Lingkungan dan Pemilik Usaha agar selalu menjalin hubungan yang baik dengan warga sekitar agar tidak terjadi konflik ataupun keluhan warga. Selain itu selalu berhati-hati dalam melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan bahaya bagi warga sekitar.

Usaha Ayam Potong Jalan Pulau Obi merupakan usaha penjualan ayam potong broiler yang berlokasi di Kelurahan Banyuning. Usaha ini berlangsung kurang lebih 4 tahun dan belum memiliki izin usaha. Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik orang lain dan belum dilengkapi septic tank sehingga limbah pencucian langsung dibuang ke aliran sungai. Berkaitan dengan hal itu, Tim DLH menyampaikan kepada Kepala Lingkungan dan Pemilik Usaha agar menanyakan kepada pemilik lahan untuk pembuatan septic tank. Tim DLH juga menghimbau agar tetap menjaga lingkungan sekitar usaha agar tidak menimbulkan pencemaran sampah, selalu melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat sampah.