MENGATASI
SAMPAH DENGAN BANK SAMPAH
Oleh
:
Kadek Sukrawan
Dengan bertambahnya penduduk disetiap tahunnya di Kabupaten Buleleng,
maka bertambah juga sampah yang dihasilkan oleh masyarakat baik sampah organik
maupun sampah anorganik, oleh sebab itu masalah sampah di perkotaan sangat
rumit dan kadang sulit untuk mengatasinya. Sehingga sampah dari masyarakat
perkotaan akan diangkut oleh petugas kawasan dari masing-masing kelurahan tanpa
ada pengelolaan dan dibuang ke trasnfer divo. Maka dari itu perlu penanganan
serius untuk pengelolaan sampah khususnya sampah anorganik, karena kota
kelihatan bersih apabila sampah anorganik tidak berserakan kemana-mana.
Pemerintah Provinsi Bali sangat peduli untuk mengatasi sampah khususnya sampah anorganik karena Pulau Bali terkenal dengan pariwisatanya, untuk itu dibuat peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, maka dari itu disetiap kelurahan yang ada di Kota Singaraja wajib membentuk bank sampah untuk mengatasi sampah anorganik khususnya sampah anorganik yang ada nilai ekonomisnya, nantinya bank sampah dari masing-masing kelurahan akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui Bank Sampah Induk E-Darling.
Melalui program bank sampah ini untuk mengatasi timbulan sampah anorganik yang ada di perkotaan dan dapat juga menyadarkan masyarakat untuk memilah sampah dari rumah tangganya. Maka kota Singaraja bebas dari sampah anorganik dan menjadi kota yang SAKTI (Sejuk, Aman, Kreatif, Tertib, dan Indah).