UPTD LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DUKUNG DATA KUALITAS LINGKUNGAN DI KABUPATEN BULELENG
Oleh:
Ketut Budiasa, S.P.
Jumlah penduduk yang terus bertambah menuntut adanya berbagai macam usaha dan kegiatan untuk memperbaiki kualitas hidup manusia yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan pengelolaan terhadap lingkungan yang arif dan bijaksana demi keberlangsungan makhluk hidup. Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009, salah satu tugas dan wewenang Pemerintah Daerah adalah mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup. Unsur penting yang dapat mempengaruhi efektif dan efisien tidaknya pengelolaan lingkungan hidup di suatu negara atau daerah adalah dengan tersedia tidaknya laboratorium uji kualitas lingkungan yang mampu menghasilkan data secara kuantitatif maupun kualitatif yang valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara hukum yang digunakan sebagai data monitoring kualitas lingkungan hidup. Laboratorium pengujian adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian, yakni suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan, penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik suatu produk, bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (Hadi, 2007). Istilah Laboratorium Lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan.yaitu laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengujian parameter kualitas lingkungan merupakan suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan dan penentuan satu sifat atau lebih parameter kualitas lingkungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Laboratorium lingkungan mempunyai peran penting dalam menilai status lingkungan dalam mendukung tugas-tugas pemerintah terutama yang berwenang dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik di pusat maupun daerah. Secara umum Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah unit organisasi pemerintah yang melaksanakan tugas teknis untuk menunjang penanggulangan bencana sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan. UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng secara umum berfungsi untuk analisis dan sampling berbagai masalah lingkungan. Terutama untuk menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid bagi kepentingan monitoring pencemaran lingkungan di suatu wilayah, selain itu dapat digunakan sebagai alat bukti penegakan hukum lingkungan.
Pengelolaan lingkungan tidak akan berjalan efektif dan efisien tanpa didukung laboratorium. Data kualitas lingkungan juga dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, evaluasi maupun pengawasan bagi pengambil keputusan, perencana, penyusun program baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menentukan kebijakan lingkungan hidup. Data kualitas lingkungan hasil laboratorium dapat dijadikan indikator jika terjadi pencemaran lingkungan. Untuk mendapatkan validitas data pengujian parameter kualitas lingkungan terpercaya sesuai tujuan, bukan hanya dibutuhkan laboratorium yang memenuhi syarat, akan tetapi yang lebih penting manajemen laboratorium yang baik, peralatan laboratorium lengkap, personel kompeten dan ketersediaan biaya.