(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

AYO KENALI APA ITU PELAYANAN PUBLIK?

Admin dlh | 04 September 2024 | 662 kali

AYO KENALI APA ITU PELAYANAN PUBLIK?

 

Oleh:

 

Luh Gede Eka Yanthi, ST., M.M

 

 

Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam suatu wilayah negara sangat penting karena salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau masyarakat, selain itu ada syarat wilayah dan pengakuan dari negara lain. Dalam tata hubungan pemerintah dengan masyarakat dikenal berbagai konsep seperti hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan atau hukum tata negara maupun hukum pelayanan publik. Menurut Cornelis van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya dan menentukan organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan susunan dan wewenang organ-organ/lembaga-lembaga. 

Sementara hukum pelayanan publik mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Karena itu Hukum Pelayanan Publik memiliki sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dibentuknya Hukum Pelayanan Publik sama dengan pembentukan hukum pada umumnya yaitu untuk menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Kebaikan yang diinginkan dalam hukum pelayanan publik adalah Good Governance dan Clean Government. Hukum pelayanan publik sebagaimana hukum pada umumnya juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat menciptakan tatanan masyarakat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Putra, A  2020). 

Banyak pakar organisasi dan manajemen memberikan batasan yang berbeda-beda tentang definisi Pelayanan Publik. Kata dasar "Pelayanan" menurut Pasalong (2010:128),  didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan definisi "Pelayanan Publik" menurut Mahmudi (2010:223),  adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain Pelayanan publik menurut Harbani Pasolong (2007:128) adalah  setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara Sinambela dalam buku "Reformasi Pelayanan Publik" (2014:5) menyatakan bahwa "Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain."

Sementara definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh sebuah lembaga independen yang terbebas dari wilayah eksekutif bernama Ombudsman Republik Indonesia. Kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng merupakan salah satu OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor: 912/KPTS-A/DLH-V/2024 tentang Penetapan Jenis dan Standar Pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:

Maksud dari disusunnya standar pelayanan adalah:

1)   Sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas;

2)   Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.

Tujuan dari disusunnya standar pelayanan adalah memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Prinsip Standar Pelayanan terdiri atas beberapa poin penting, yaitu:

-      Sederhana: mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur dengan prosedur yang jelas;

-      Konsistensi: dalam menyusun dan penerapan standar  pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu,  prosedur, persyaratan;

-      Partisipatif: Penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak untuk  membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen dan hasil kesepakatan;

-      Akuntable: Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan;

-      Berkesinambungan: standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;

-      Transparansi: harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat;

-      Keadilan: standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental

Adapun jenis layanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, yaitu:

-      Penggunaan aset daerah (RTH Taman Bung Karno);

-      Sistem Informasi Pembinaan dan  Pengawasan Pelaku Usaha Kabupaten Buleleng (SINGAKU);

-      Sistem Permohonan Penyuluhan (SI PENYU);

-      Sistem Informasi Penyuluh Lingkungan (SIMPUL);

-      Penebangan/ Pemangkasan Pohon;

-      Pelayanan Pengangkutan Sampah BSU oleh BSI E-Darling;

-      Permohohan pupuk kompos di DLH Buleleng;

-      DLH Peduli (Pengaduan dan Edukasi Lingkungan);

-      Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Sampah;

-      Persetujuan Teknis/Standar Teknis/Rincian Teknis/ Rincian Teknis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

-      Pembentukan Bank Sampah Unit (BSU).