AYO KENALI APA ITU PELAYANAN PUBLIK?
Oleh:
Luh Gede Eka Yanthi, ST.,
M.M
Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat
dalam suatu wilayah negara sangat penting karena salah satu syarat berdirinya
suatu negara adalah adanya rakyat atau masyarakat, selain itu ada syarat wilayah
dan pengakuan dari negara lain. Dalam tata hubungan pemerintah dengan
masyarakat dikenal berbagai konsep seperti hukum administrasi negara, hukum
tata pemerintahan atau hukum tata negara maupun hukum pelayanan publik. Menurut
Cornelis van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan bawahan menurut tingkatannya dan menentukan
organ-organ/lembaga-lembaga dalam masyarakat hukum bersangkutan, dan menentukan
susunan dan wewenang organ-organ/lembaga-lembaga.
Sementara hukum pelayanan publik mengatur
hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dan terdapat sanksi bagi
pelanggarnya. Karena itu Hukum Pelayanan Publik memiliki sifat memaksa,
mengikat dan mengatur hubungan masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan
publik dengan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dibentuknya
Hukum Pelayanan Publik sama dengan pembentukan hukum pada umumnya yaitu untuk
menciptakan kebaikan, menjamin keadilan dan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat. Kebaikan yang diinginkan dalam hukum pelayanan publik
adalah Good Governance dan Clean Government. Hukum
pelayanan publik sebagaimana hukum pada umumnya juga dapat dijadikan sebagai
sebuah alat menciptakan tatanan masyarakat dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Putra, A 2020).
Banyak pakar organisasi dan manajemen
memberikan batasan yang berbeda-beda tentang definisi Pelayanan Publik. Kata
dasar "Pelayanan" menurut Pasalong (2010:128), didefinisikan
sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan definisi
"Pelayanan Publik" menurut Mahmudi (2010:223), adalah segala
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Definisi lain Pelayanan publik menurut
Harbani Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang
menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara
Sinambela dalam buku "Reformasi Pelayanan Publik" (2014:5) menyatakan
bahwa "Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan
masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat)
tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada
hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara
individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh
masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain."
Sementara definisi menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian
penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang"
bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang
dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan
oleh pemerintah. Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh sebuah
lembaga independen yang terbebas dari wilayah eksekutif bernama Ombudsman
Republik Indonesia. Kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan
publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008
bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN
serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
APBN dan/atau APBD.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
merupakan salah satu OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik, hal ini sesuai
dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor:
912/KPTS-A/DLH-V/2024 tentang Penetapan Jenis dan Standar Pelayanan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
Maksud dari disusunnya standar pelayanan adalah:
1)
Sebagai bagian dari komitmen
pemerintah daerah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas;
2)
Sebagai pedoman bagi masyarakat
dalam menilai kualitas pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng.
Tujuan dari disusunnya standar pelayanan adalah memberikan
kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan
kepercayaan masyarakat.
Prinsip Standar Pelayanan terdiri atas beberapa poin penting, yaitu:
- Sederhana: mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan,
mudah diukur dengan prosedur yang jelas;
- Konsistensi: dalam menyusun dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam
mentaati waktu, prosedur, persyaratan;
- Partisipatif: Penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan
masyarakat dan pihak untuk membahas
bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen dan hasil kesepakatan;
- Akuntable: Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang
berkepentingan;
- Berkesinambungan: standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai
perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan;
- Transparansi: harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh
seluruh masyarakat;
- Keadilan: standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang
diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak
lokasi geografis dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental
Adapun jenis layanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,
yaitu:
- Penggunaan aset daerah (RTH Taman Bung Karno);
- Sistem Informasi Pembinaan dan
Pengawasan Pelaku Usaha Kabupaten Buleleng (SINGAKU);
- Sistem Permohonan Penyuluhan (SI PENYU);
- Sistem Informasi Penyuluh Lingkungan (SIMPUL);
- Penebangan/ Pemangkasan Pohon;
- Pelayanan Pengangkutan Sampah BSU oleh BSI E-Darling;
- Permohohan pupuk kompos di DLH Buleleng;
- DLH Peduli (Pengaduan dan Edukasi Lingkungan);
- Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Sampah;
- Persetujuan Teknis/Standar Teknis/Rincian Teknis/ Rincian Teknis
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Pembentukan Bank Sampah Unit (BSU).