CIPTAKAN KAWASAN
ASRI DAN BERSIH
DENGAN USB (UNIT
SAPU BERSIH)
Oleh:
Made Erna
Wintari, SH
Di
Indonesia pengelolaan sampah dibagi menjadi dua, yaitu pertama, pengelolaan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan kedua yaitu
pengelolaan sampah spesifik. Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab
pemerintah, sedangkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan
sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan
pemanfaatan kembali sampah. Dalam hal ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
pelaku usaha, dan masyarakat memiliki perannya masing-masing. Sedangkan
penanganan sampah meliputi pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah, dan/atau
sifatnya; pengumpulan sampah ke tempat pengolahan residu, pengangkutan sampah
dari tempat pengolahan residu ke TPA, pengolahan sampah dalam bentuk mengubah
karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, dan pemrosesan akhir dalam bentuk
pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media
lingkungan secara aman.
Pengangkutan
sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dilakukan hanya untuk sampah residu yang
tidak bisa diolah dan selanjutnya dibuang ke TPA Bengkala. Bagaimana jika di
masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buleleng yang mempunyai sampah
upacara dengan jumlah besar yang tidak terjangkau oleh Truk Sampah DLH? Apakah
boleh dibakar saja? Dari
alasan tersebut Tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng
meluncurkan dua unit armada sapu bersih. Unit Sapu Bersih (USB) merupakan unit
kerja yang baru dibentuk dengan 12 orang personel dari Tenaga Harian Lepas
(THL) dan satu armada terdiri dari 2 regu masing-masing 3 orang. USB dibentuk
untuk meningkatkan pelayanan super cepat kepada masyarakat, terutama terkait
dengan sampah plastik yang bertebaran di pinggir jalan, serta melayani aduan
dari masyrakat terkait masalah sampah yang jalurnya tidak terjangkau dengan
truk angkutan sampah. USB ini akan bertugas setiap hari, mulai pukul 07.00
hingga pukul 13.00 Wita di seputaran Kota Singaraja.
USB siap menangani sampah residu yang
bersifat isendentil, sampah-sampah dari upacara keagamaan seperti sisa upacara dan
juga untuk melayani sampah dari hasil gotong royong serta timbulan sampah yang
muncul dari hasil penebangan yang dilakukan oleh warga masayarakat dalam
kawasan. Pengaduan masyarakat untuk penjemputan sampah bisa melalui on call atau bersurat ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Sampah hasil upacara akan diambil oleh USB
tanpa dipungut biaya, selanjutnya akan dibawa ke Transfer Dipo untuk diolah
kembali. Truk pengangkutan DLH akan membawa sampah residu ke TPAdan harapannya
Kabupaten Buleleng semakin bersih dan semakin asri dengan keberadaan USB.