(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

BAGAIMANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH TINJA MELALUI IPLT DI KABUPATEN BULELENG?

Admin dlh | 12 Juli 2022 | 6216 kali

BAGAIMANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH TINJA

MELALUI IPLT DI KABUPATEN BULELENG?

 

Oleh:

 

Made Erna Wintari, SH

 

 

Meningkatnya kegiatan manusia dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair domestik. Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organik yaitu dari sisa-sia makanan dan deterjen yang mengandung fosfor. Limbah cair dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air. Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan kerugian bagi manusia dan lingkungan. Berdasarkan data Kementerian PU tahun 2019, masyarakat Indonesia lebih dari 90% menggunakan sistem air limbah individual atau toilet, tapi belum semuanya dikelola dengan benar, banyak yang belum dilengkapi Tangki Septik sehingga lumpur tinja langsung dibuang ke badan air. Dampak yang disebabkan lumpur tinja tidak diolah dengan baik, yaitu badan air tercemar oleh air, peningkatan biaya produksi air minum akibat sumber air bakunya tercemari oleh lumpur tinja, tingginya angka kejadian penyakit berbasis air (typus, disentri, dan lainnya).

Jika ada Tangki Septik (Septictank) pun ada yang jarang atau sama sekali tidak disedot sehingga menjadi penerus air limbah yang kemudian meresap dalam tanah dan mengkontaminasinya. Lumpur tinja yang tersimpan di Tangki Septik haruslah disedot secara rutin. Pengelolaan lumpur tinja di Indonesia masih kurang teratur. Kemungkinan masyarakat melakukan penyedotan lumpur tinja ada, tapi dibuangnya biasanya di badan sungai. Kurangnya pengetahuan tentang Tangki Septik yang standar, melakukan pengurasan hanya ketika WC tersumbat, kurangnya pengetahuan masyarakat pentingnya pengurasan Tangki septik secara rutin.

Tinja adalah bahan buangan yang dikeluarkan dari tubuh manusia melalui anus dan merupakan sisa dari proses pencernaan makanan di sepanjang sistem saluran pencernaan (tractus digestifus). Sedangkan Lumpur Tinja adalah endapan lumpur yang terdapat dalam tangki septik, jadi tidak termasuk lumpur yang berasal dari cubluk. Biasanya lumpur tinja ditandai dengan kandungan pasir dan lemak dalam jumlah besar, bau yang menusuk hidung, mudah terbentuk busa ketika pengadukan, sulit pengendap, serta kandungan zat padat dan zat organiknya tinggi. Sesuai dengan sumber asanya, maka lumpur tinja mempunyai komposisi yang berbeda di setiap saatnya. Buangan tubuh manusia yang berupa tinja dan urin memiliki fraksi organik yang sangat tinggi, antara lain: karbohidrat, protein, dan lemak. Air limbah yang berasal dari Tangki Septik terdiri dari kotoran-kotoran yang sebagian besar berbentuk larutan dan zat padat tersuspensi yang mengandung bahan-bahan organik, yaitu tinja dan urin.

Pengolahan lumpur tinja di Indonesia umumnya dilakukan pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Kabupaten Buleleng memiliki dan menggunakan IPLT dalam mengolah lumpur tinja tersebut. IPLT ini berlokasi di Desa Bengkala, Kecamatan Buleleng. IPLT Bengkala dirancang dengan kapasitas 27 m3/hari sedangkan saat ini kapasitas terpakai hanya 40 m3/bulan. Akan tetapi keberadaan IPLT ini belum diikuti dengan pengelolaan yang optimal baik dari segi teknis maupun non teknis. IPLT merupakan salah satu upaya terencana untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab lingkungan. Pengolahan lumpur tinja di IPLT merupakan proses pengolahan lanjutan dikarenakan lumpur tinja yang telah diolah di Tangki Septik, belum layak dibuang di media lingkungan.

Teknis pengangkutan lumpur tinja sebagai berikut:

1.      Dilakukan penyedotan lumpur tinja dari Tangki Septik dari rumah warga oleh jasa pengangkut yang berizin.

2.      Lumpur tinja yang sudah disedot akan diangkut ke IPLT dengan menggunakan Truk Tinja

3.      Di IPLT Kabupaten Buleleng akan dilakukan pemisahan lumpur tinja padatan dan cairan

4.   Setelah melalui proses IPLT limbah yang di bawah baku mutu diperbolehkan dibuang ke media lingkungan hidup (badan air atau lahan)  

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perzininan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Persyaratan Umum Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), yaitu:

1.      Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur tinja yang diolah;

2.      Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja;

3.   Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan;

4.   Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya;

5.      Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi Prosedur) pengolahan lumpur tinja;

6.     Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien;

7.      Memiliki sistem dan peralatan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat);

8.      Mengelola lumpur (sludge) IPLT.

 

Sumber :

1.       Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

2.       https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-lumpur-tinja-iplt

3. https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/34/apa-itu-air-limbah-domestik#:~:text=Air%20Limbah%20domestik%20 (rumah%20tangga,air%20sabun%2C%20dan%20air%20tinja.

 

Sumber gambar :

https://koranbuleleng.com/2021/08/19/dinas-putr-kelola-tinja-olah-jadi-pupuk-padat/