BAGAIMANA PENGELOLAAN
AIR LIMBAH TINJA
MELALUI IPLT DI
KABUPATEN BULELENG?
Oleh:
Made Erna Wintari, SH
Meningkatnya kegiatan manusia
dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair domestik.
Sumber limbah cair rumah tangga bersifat organik yaitu dari sisa-sia makanan
dan deterjen yang mengandung fosfor. Limbah cair dapat meningkatkan kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan pH air.
Keadaan tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran yang banyak menimbulkan
kerugian bagi manusia dan lingkungan. Berdasarkan data Kementerian PU tahun 2019, masyarakat
Indonesia lebih dari 90% menggunakan sistem air limbah individual atau
toilet, tapi belum semuanya dikelola dengan benar, banyak yang belum dilengkapi
Tangki Septik sehingga lumpur tinja langsung dibuang ke badan air. Dampak yang
disebabkan lumpur tinja tidak diolah dengan baik, yaitu badan air tercemar oleh
air, peningkatan biaya produksi air minum akibat sumber air bakunya tercemari
oleh lumpur tinja, tingginya angka kejadian penyakit berbasis air (typus,
disentri, dan lainnya).
Jika ada Tangki Septik (Septictank)
pun ada yang jarang atau sama sekali tidak disedot sehingga menjadi penerus air
limbah yang kemudian meresap dalam tanah dan mengkontaminasinya. Lumpur tinja
yang tersimpan di Tangki Septik haruslah disedot secara rutin. Pengelolaan
lumpur tinja di Indonesia masih kurang teratur. Kemungkinan masyarakat
melakukan penyedotan lumpur tinja ada, tapi dibuangnya biasanya di badan
sungai. Kurangnya pengetahuan tentang Tangki Septik yang standar, melakukan
pengurasan hanya ketika WC tersumbat, kurangnya pengetahuan masyarakat
pentingnya pengurasan Tangki septik secara rutin.
Tinja adalah bahan buangan yang dikeluarkan dari tubuh manusia
melalui anus dan merupakan sisa dari proses pencernaan makanan di sepanjang
sistem saluran pencernaan (tractus digestifus). Sedangkan Lumpur Tinja adalah endapan lumpur
yang terdapat dalam tangki septik, jadi tidak termasuk lumpur yang berasal dari
cubluk. Biasanya lumpur tinja ditandai dengan kandungan pasir dan lemak dalam
jumlah besar, bau yang menusuk hidung, mudah terbentuk busa ketika pengadukan,
sulit pengendap, serta kandungan zat padat dan zat organiknya tinggi. Sesuai dengan
sumber asanya, maka lumpur tinja mempunyai komposisi yang berbeda di setiap
saatnya. Buangan tubuh manusia yang berupa tinja dan urin memiliki fraksi
organik yang sangat tinggi, antara lain: karbohidrat, protein, dan lemak. Air
limbah yang berasal dari Tangki Septik terdiri dari kotoran-kotoran yang
sebagian besar berbentuk larutan dan zat padat tersuspensi yang mengandung
bahan-bahan organik, yaitu tinja dan urin.
Pengolahan
lumpur tinja di Indonesia umumnya dilakukan pada Instalasi Pengolahan Lumpur
Tinja (IPLT). Kabupaten Buleleng memiliki dan menggunakan IPLT dalam
mengolah lumpur tinja tersebut. IPLT ini berlokasi di Desa Bengkala, Kecamatan Buleleng.
IPLT Bengkala dirancang dengan kapasitas 27 m3/hari
sedangkan saat ini kapasitas terpakai hanya 40 m3/bulan. Akan tetapi
keberadaan IPLT ini belum diikuti dengan pengelolaan yang optimal baik dari
segi teknis maupun non teknis. IPLT
merupakan salah satu upaya terencana untuk meningkatkan
pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab lingkungan. Pengolahan lumpur tinja di IPLT merupakan proses pengolahan lanjutan dikarenakan
lumpur tinja yang telah diolah di Tangki Septik, belum layak dibuang di media
lingkungan.
Teknis pengangkutan
lumpur tinja sebagai berikut:
1.
Dilakukan penyedotan lumpur tinja dari Tangki Septik dari rumah warga oleh jasa
pengangkut yang berizin.
2.
Lumpur tinja yang sudah disedot akan diangkut
ke IPLT dengan menggunakan Truk Tinja
3.
Di IPLT Kabupaten Buleleng akan dilakukan
pemisahan lumpur tinja padatan dan cairan
4. Setelah melalui proses IPLT limbah yang
di bawah baku mutu diperbolehkan dibuang ke media lingkungan hidup (badan air
atau lahan)
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perzininan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Persyaratan Umum Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), yaitu:
1. Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur tinja yang diolah;
2. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja;
3. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan;
4. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya;
5. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi Prosedur) pengolahan lumpur tinja;
6. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien;
7. Memiliki sistem dan peralatan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat);
8. Mengelola lumpur (sludge) IPLT.
Sumber :
1.
Peraturan Menteri
Lingkungan HIdup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
2.
https://data.pu.go.id/dataset/instalasi-pengolahan-lumpur-tinja-iplt
3. https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/34/apa-itu-air-limbah-domestik#:~:text=Air%20Limbah%20domestik%20 (rumah%20tangga,air%20sabun%2C%20dan%20air%20tinja.
Sumber gambar :
https://koranbuleleng.com/2021/08/19/dinas-putr-kelola-tinja-olah-jadi-pupuk-padat/