(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMANTAUAN KUALITAS UDARA DENGAN METODE PASSIVE SAMPLER

Admin dlh | 31 Mei 2022 | 650 kali

PEMANTAUAN KUALITAS UDARA DENGAN

METODE PASSIVE SAMPLER

 

Oleh:

Dra. Ketut Suseni Indrawati, M.AP

Made Witari, S.ST., M.Si

Ngurah Made Dwi Juana Putra, S.Kom

 

 

Tak kenal maka tak sayang, istilah ini sangat sering sekali digunakan pada percakapan sehari-hari, untuk menyatakan apabila kita tidak mengenal akan seseorang atau sesuatu maka kita tidak memiliki perhatian pada seseorang atau sesuatu tersebut. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud untuk mengenalkan passive sampler sebagai salah satu metode pemantauan kualitas udara.  Passive sampler merupakan peralatan untuk sampling yang digunakan untuk mengambil sampel dari udara ambien untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2). Prinsip kerjanya tidak membutuhkan power listrik karena bersifat pasif dimana alat ini berbentuk bulat dan didalamnya terdapat kertas filter yang sudah diberi cairan khusus dari bahan kimia yang fungsinya untuk menangkap gas yang ada di udara sekeliling. Setelah sampling kemudian passive sampler tersebut dianalisa di laboratorium kualitas udara. Pada pemantauan kualitas udara dengan metode passive sampler, parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2 dan dilakukan pada kawasan tertentu yaitu kawasan transportasi, industri, perkantoran, dan pemukiman.

Kegiatan passive sampler dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara. Pemasangan alat passive sampler di Kabupaten Buleleng Tahun 2021 dilaksanakan di 4 (empat) lokasi yaitu Kawasan Transportasi (Patung Sapi Gerumbungan Kelurahan Banyuasri), Kawasan Industri (Pintu Masuk Pelabuhan Celukan Bawang), Kawasan Pemukiman (Kantor Lurah Kaliuntu), dan Kawasan Komersil/Perkantoran (Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng). Kegiatan passive sampler Tahun 2021 dapat dilaksanakan 2 periode, yaitu Periode 1 pada tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 17 Juni 2021, sedangkan Periode 2 dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021. Indeks Kualitas Udara untuk Tahun 2021 adalah 89,38 (kategori sangat baik). Setiap orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelestarian udara wajib menjaga udara tetap bersih dan terhindar dari polusi. Upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah: menggalakkan penanaman pohon, pengurangan emisi, dan juga mengurangi penggunaan gas freon. Harapan kita ke depan agar indeks kualitas udara di Kabupaten Buleleng dapat tetap terjaga kualitasnya.