PEMANTAUAN
KUALITAS UDARA DENGAN
METODE
PASSIVE SAMPLER
Oleh:
Dra.
Ketut Suseni Indrawati, M.AP
Made
Witari, S.ST., M.Si
Ngurah
Made Dwi Juana Putra, S.Kom
Tak kenal maka tak sayang,
istilah ini sangat sering sekali digunakan pada percakapan sehari-hari, untuk
menyatakan apabila kita tidak mengenal akan seseorang atau sesuatu maka kita
tidak memiliki perhatian pada seseorang atau sesuatu tersebut. Oleh karena itu,
tulisan ini bermaksud untuk mengenalkan passive
sampler sebagai salah satu metode pemantauan kualitas udara. Passive
sampler merupakan peralatan untuk sampling yang digunakan untuk mengambil
sampel dari udara ambien untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen
Dioksida (NO2). Prinsip kerjanya tidak membutuhkan power listrik
karena bersifat pasif dimana alat ini berbentuk bulat dan didalamnya terdapat
kertas filter yang sudah diberi cairan khusus dari bahan kimia yang fungsinya
untuk menangkap gas yang ada di udara sekeliling. Setelah sampling kemudian passive sampler tersebut dianalisa di
laboratorium kualitas udara. Pada pemantauan kualitas udara dengan metode passive sampler, parameter yang diukur
adalah SO2 dan NO2 dan dilakukan pada kawasan tertentu
yaitu kawasan transportasi, industri, perkantoran, dan pemukiman.
Kegiatan passive sampler dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Kehutanan, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara. Pemasangan alat passive sampler di Kabupaten Buleleng Tahun
2021 dilaksanakan di 4 (empat) lokasi yaitu Kawasan Transportasi
(Patung Sapi Gerumbungan Kelurahan Banyuasri), Kawasan Industri (Pintu Masuk
Pelabuhan Celukan Bawang), Kawasan Pemukiman (Kantor Lurah Kaliuntu), dan
Kawasan Komersil/Perkantoran (Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng). Kegiatan passive sampler Tahun 2021 dapat dilaksanakan 2 periode, yaitu
Periode 1 pada tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 17 Juni 2021, sedangkan
Periode 2 dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.
Indeks Kualitas Udara untuk Tahun 2021 adalah 89,38 (kategori sangat baik). Setiap
orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelestarian udara wajib menjaga
udara tetap bersih dan terhindar dari polusi. Upaya yang dapat dilakukan antara
lain adalah: menggalakkan penanaman pohon, pengurangan emisi, dan juga
mengurangi penggunaan gas freon. Harapan kita ke depan agar indeks kualitas
udara di Kabupaten Buleleng dapat tetap terjaga kualitasnya.