GIAT DLH
Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Program ini diperkenalkan pada tanggal 9 Juni 1989 oleh Kementerian Negara dan Lingkungan Hidup sebagai Clen River merupakan pendekatan dasar dalam mengontrol debit limbah industri yang masuk ke badan/jalan air. Tahun 1990 mulai diimplementasikan oleh BAPEDAL (PP 20/1990 tentang water pollution control regulation).
Sungai Prokasih adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan akan dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih.
Ruas Sungai Prokasih adalah bagian dari Sungai Prokasih yang ditetapkan sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.
Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup. Bapedal adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
Bupati/Walikotamadya adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Tim Prokasih Pusat adalah satuan kerja pelaksana Prokasih di Tingkat Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapedal.
Tim Prokasih Daerah adalah Tim Prokasih Tingkat I dan/atau Tim Prokasih Tingkat II.
Tujuan Prokasih:
- Tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
- Terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
- Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.
Dalam rangka mewujudkan tujuan Prokasih, pelaksanaan Prokasih dilakukan dengan pendekatan:
- pengendalian sumber pencemaran yang strategis, dan dilakukan secara bertahap dalam suatu program kerja;
- pelaksanaan program kerja sesuai dengan tingkat kemampuan kelembagaan yang ada;
- pelaksanaan dan hasil program kerja harus dapat terukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
- penerapan pentaatan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran air.
Sasaran Prokasih:
- Meningkatnya kualitas air sungai pada setiap ruas sungai Prokasih sampai minimal memenuhi baku mutu air yang sesuai dengan peruntukannya.
- Menurunnya beban limbah dari tiap sumber pencemar, sampai minimal memenuhi baku mutu limbah cair.
- Menguatnya sistem kelembagaan dalam pelaksanaan Prokasih.
Mekanisme
- Gubernur menunjuk Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
- Gubernur dapat menunjuk Bupati/Walikotamadya sebagai penanggung jawab harian Prokasih di Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
- Gubernur menetapkan Tim Prokasih Daerah berdasarkan petunjuk atau arahan yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
Pembiyaan
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih:
- Di Tingkat Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lainnya;
- Di Tingkat Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber dana lainnya.
PELAPORAN
(1) Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
(2) Bupati/Walikotamadya menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Gubernur, Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal.
Pemberian penghargaan
- Menteri memberi penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik;
- Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 15;
Dalam rangka pemberian penghargaan
- Kepala Bapedal menetapkan kriteria dan tata laksana penilaian;
- Kepala Bapedal membentuk Tim Teknis dan Tim Penilai;
- Penilaian kinerja perusahaan/kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan melalui Program Penilaian Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper Prokasih);
- Proper Prokasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Organisasi Pelaksana Prokasih
- Menteri bertangggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.
- Kepala Bapedal bertanggungjaab dalam koordinasi pelaksanaaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional. Kepala bapedal membenuk Tim Prokasih Tingkat Pusat.
- Gubernur adalah penanggungjawab pelaksanaan Prokasih di tingkat daerah.