TEBE MODERN: Alternatif
Solusi Olah Sampah Organik
Oleh:
Kadek Sukrawan
Pemerintah
Propinsi Bali sangat perduli terkait dengan pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh sampah baik sampah organik maupun sampah anorganik karena Bali
dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia, maka dari itu beberapa poeraturan
yang sudah dikeluarkan seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran Nomor
9 Tahun 2025 tentang Bali Bebas Sampah. Dari semua itu adalah contoh kecil dari
Peraturan Pemerintah Provinsi Bali terkait lingkungan untuk menjaga Pulau Bali
tetap dikunjungi wisata dari mancanegara.
Pemerintah
Provinsi Bali menginstruksikan kepada seluruh warga masyarakat Bali untuk
mengelola sampahnya baik itu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah
anorganik dapat dikeleola melalui bank sampah dan sampah organik bisa dikelola
melalui alternatif solusi Tebe Modern yang merupakan inovasi
pengelolaan sampah yang mengadaptasi konsep tradisional bali. Tebe menurut orang Bali yaitu bagian
dari belakang rumah yang digunakan untuk membuang sampah organik dan dalam
bentuk yang Modern dan berkelanjutan
untuk mendapatkan pupuk kompos. Tebe
Modern tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah organik tetapi
juga menjadi bagian gaya hidup dan mencerminkan nilai-nilai budaya Bali. Pemerintah
Kabupaten Buleleng khususnya seluruh OPD diwajibkan untuk membuat Tebe Modern untuk
mengelola sampah organik dari hasil bersih-bersih di areal perkantoran untuk
mewujudkan salah satunya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Bali Bebas Sampah.