(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

TEBE MODERN: Alternatif Solusi Olah Sampah Organik

Admin dlh | 01 Juli 2025 | 98 kali

TEBE MODERN: Alternatif Solusi Olah Sampah Organik

Oleh:

Kadek Sukrawan

 

Pemerintah Propinsi Bali sangat perduli terkait dengan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah baik sampah organik maupun sampah anorganik karena Bali dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia, maka dari itu beberapa poeraturan yang sudah dikeluarkan seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Bali Bebas Sampah. Dari semua itu adalah contoh kecil dari Peraturan Pemerintah Provinsi Bali terkait lingkungan untuk menjaga Pulau Bali tetap dikunjungi wisata dari mancanegara.

Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan kepada seluruh warga masyarakat Bali untuk mengelola sampahnya baik itu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah anorganik dapat dikeleola melalui bank sampah dan sampah organik bisa dikelola melalui alternatif solusi Tebe Modern yang merupakan inovasi pengelolaan sampah yang mengadaptasi konsep tradisional bali. Tebe menurut orang Bali yaitu bagian dari belakang rumah yang digunakan untuk membuang sampah organik dan dalam bentuk yang Modern dan berkelanjutan untuk mendapatkan pupuk  kompos. Tebe Modern tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan sampah organik tetapi juga menjadi bagian gaya hidup dan mencerminkan nilai-nilai budaya Bali. Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya seluruh OPD diwajibkan untuk membuat Tebe Modern untuk mengelola sampah organik dari hasil bersih-bersih di areal perkantoran untuk mewujudkan salah satunya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Bali Bebas Sampah.