(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

BERINVESTASI TURUT MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Admin dlh | 25 Februari 2021 | 665 kali

Giat DLH

Oleh : Kristiani Widya Karo, ST

Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan stabil didorong oleh melimpahnya ketersediaan sumber daya alam. Provinsi Bali merupakan daerah pariwisata yang menarik perhatian dari para investor asing maupun nasional untuk mengembangkan rencana usaha fasilitas akomodasi pariwisata dan bidang perikanan dan kelautan. Proses pembangunan ini mengakibatkan peralihan fungsi lahan yang berdampak pada penurunan daya dukung, daya tampung dan produktivitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, proses pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proses pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, maka dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidupyang digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau yang biasa disingkat dengan UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran Usaha dan/atau Kegiatan. Penyusunan dokumen UKL-UPL menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak sebelum diperoleh izin usaha.

Selama ini penanggung jawab usaha belum sepenuhnya memahami bahwa upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan investasi merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan. Permasalahan yang ditemui adalah penyusunan dokumen UKL-UPL dianggap kelengkapan administrasi semata dan bukan kewajiban. Dengan dimasukkannya dokumen UKL-UPL dalam proses perencanaan usaha, perusahaan dapat mengendalikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi, langkah-langkah pengendalian dan penanggulangannya. Jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dapat berjalan secara efektif pada kegiatan investasi, maka akan tercipta: 1) terciptanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia dan lingkungan hidup, 2) terjaminnya kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang, 3) terkendalinya dan terpeliharanya pemanfaatan sumber daya alam, 4) meningkatkan mutu perusahaan yang memiliki daya saing global, 5) meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat, serta 6) terciptanya harmonisasi dan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat.