(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENTINGNYA RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERUMAHAN

Admin dlh | 14 Februari 2022 | 18231 kali

PENTINGNYA RUANG TERBUKA HIJAU

DI KAWASAN PERUMAHAN

 

Oleh: Gusti Nyoman Alit Suparta, SE

 

Jumlah peduduk semakin meningkat tiap tahunnya yang menyebabkan pemukiman sangat padat dan banyak gedung-gedung yang tinggi menjulang. Betapa gersangnya sebuah wilayah jika hanya ada rumah, gedung perusahaan maupun pabrik-pabrik. Salah satu hal yang bisa mengalihkan kegersangan itu adalah adanya ruang terbuka hijau. Begitu banyaknya manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya penghuni suatu komplek perumahan dan pemukiman sudah sepantasnyalah sebagai pengembang / developer menyisihkan minimal 30% dari areal perumahan yang dikelolanya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dan privat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang / jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat

Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Ruang Terbuka Hijau publik adalah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH publik adalah Taman Kota, Taman Wisata Alam, Taman Rekreasi, Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial, Taman Hutan Raya, Hutan Kota, Hutan Lindung, Bentang Alam, Cagar Alam, Kebun Raya, Kebun Binatang, Pemakaman Umum, Lapangan Olahraga, Lapangan Upacara, Parkir Terbuka, Jalur dibawah Tegangan Tinggi, Sempadan Sungai, Pantai, Bangunan Situ, Rawa, Jalur Kereta Api, Pipa Gas, Pendestrian, Kawasan Jalur Hijau, Daerah Penyangga (bufferzone) Lapangan Udara, dan Taman Atap (roof garden).

Berdasarkan peraturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Ruang Terbuka Hijau diklasifikasikan menjadi dua yaitu:

1.    Ruang Terbuka Hijau Privat

adalah kawasan hijau milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas. Contohnya ruang terbuka hijau halaman perkantoran, pertokoan, perumahan yang penyediaan kawasan hijau nya dilakukan oleh pihak tertentu (swasta, LSM atau masyarakat) sesuai ketentuan perundang-undangan.

2.    Ruang Terbuka Hijau Publik

yaitu kawasan hijau yang dikelola oleh pemerintah daerah kota / kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Ruang Terbuka Hijau publik terdiri dari:

a.     Taman kota

Taman kota yaitu Kawasan Hijau Taman Kota berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak / perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi rekreasi.

b.    Hutan Kota

Menurut Grey dan Deneke adalah hutan kota merupakan kawasan vegetasi berkayu yang luas serta jarak tanamnya terbuka bagi umum, mudah dijangkau oleh penduduk kota dan dapat memenuhi fungsi perlindungan dan regulatifnya, seperti kelestarian flora dan fauna.

c.     Ruang Terbuka Hijau (RTH)  jaringan jalan

RTH jaringan jalan yaitu meliputi penghijauan sepanjang jalur jalan, baik merupakan jalur tepi kanan kiri jalan maupun jalan tengah (median).

Tujuan Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau memiliki tujuan untuk menjaga ketersediaan lahan untuk resapan air dan menyeimbangkan lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu agar tatanan perkotaan khususnya kawasan perumahan bisa terlihat nyaman, asri, indah, dan segar. Ruang Terbuka Hijau juga bertujuan untuk mencegah erosi serta badai.

Ruang Terbuka Hijau juga menciptakan kualitas visual dari keasrian tumbuhan yang ditanam. Semakin banyak ruang terbuka yang ditanami banyak tanaman maka akan meningkat tingkat visual berupa keindahan tatanan tumbuhan hijau dari vegetasi tersebut. Dengan demikian pohon maupun bunga yang ditanam harus dipilih dan diperhatikan betul untuk tatanan di perkotaan khususnya kawasan perumahan karena mempengaruhi nilai keindahannya.  

Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Ada empat fungsi ruang terbuka hijau yang perlu kita ketahui. Dari segi ekologis, RTH memiliki fungsi sebagai paru-paru kota atau wilayah karena dapat meningkatkan penyerapan karbondioksida dan produksi oksigen. Selain itu dapat menurunkan suhu dengan keteduhan kesejukan tanaman serta meredam kebisingan. Sedangkan dari segi estetis, RTH dapat memperindah pemukiman, perkantoran, kota, komplek rumah dan semua tempat yang dilengkapi dengan RTH. Jelas lebih enak memandang daerah kota atau pemukiman yang asri dan terasa sejuk dari pada daerah yang gersang tanpa ruang terbuka.

Fungsi ruang terbuka hijau dari segi pendidikan adalah dapat menjadi sarana belajar. Jika RTH dilengkapi dengan bangku dan meja taman, maka siswa dapat belajar di lingkungan terbuka yang asri. Fungsi yang terakhir adalah fungsi ekonomis. Jika menanam tanaman yang menghasilkan bunga, biji-bijian, atau buah yang dapat dijual makan dapat menghasilkan perputaran ekonomi yang baik. Selain itu dapat menarik perhatian wisatawan jika RTH ditata dengan rapi.

Pentingnya Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perumahan

Ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan di area perumahan karena seperti yang dikatakan di atas, alangkah lebih indah jika sebuah pemukiman memiliki area yang asri dan segar serta nyaman. Terdapat peraturan untuk pembangunan ruang terbuka hijau di area perumahan. Developer harus menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Hal ini diatur pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan.

Ruang Terbuka Hijau ini bermanfaat untuk mengurangi polusi yang dihasilkan di perumahan. Produksi oksigen yang banyak dapat mengurangi polusi dan juga kerimbunan tanaman dapat memberikan kesejukan. Tumbuhan juga dapat menurunkan suhu panas yang berlebihan sehingga perumahan tetap terasa asri dan nyaman. Ruang Terbuka Hijau yang asri dan dipenuhi bunga-bunga yang indah juga dapat memberikan efek damai di hati dan pikiran karena bisa mengalihkan pikiran dari pekerjaan yang penat meskipun hanya sebentar. Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, kita dihimbau untuk tidak berkumpul di tempat yang sangat ramai seperti cafe, restoran atau mall. Ruang Terbuka Hijau bisa jadi salah satu alternatif untuk melepas penat dan refreshing tanpa harus ke daerah yang sangat ramai.

Ruang terbuka hijau adalah area rekreasi bagi penghuni atau masyarakat sekitar dan membantu meningkatkan keindahan serta kualitas lingkungan. Beberapa contoh dari RTH adalah taman kota, taman perumahan, taman bermain, dan pemakaman. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan bahwa ruang terbuka hijau di perkotaan dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta mengurangi morbiditas dan mortalitas penduduk. 

Manfaat Ruang Terbuka Hijau

Banyak sekali karya ilmiah yang membahas tentang ruang terbuka hijau karena manfaatnya yang banyak. Menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, RTH memberikan kesegaran, kenyamanan, dan keindahan lingkungan serta lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat memberikan hasil berupa produk kayu, bunga, dan buah. Selain itu terdapat manfaat secara langsung dan tidak langsung. Manfaat yang langsung bisa kita rasakan adalah keindahan dan kenyamanan yang diciptakan kemudian mendapatkan produk-produk yang bisa dijual. Manfaat tidak langsung yang dapat dirasakan dalam jangka waktu panjang adalah pembersih udara yang efektif, pemeliharaan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan dengan isi flora dan fauna yang ada.

Terdapat beberapa konsep tata letak ruang hijau terbuka yang dapat memberikan manfaat seperti konsep Eco Cultural City yang mengusung tema budaya sehingga memberikan manfaat dari segi pelestarian budaya kemudian konsep untuk pengelolaan sampah terpadu yang dapat membantu pengurangan limbah sampah. Limbah sampah ini dapat dimanfaatkan untuk RTH yang ada di wilayah tersebut. Contohnya limbah sampah basah dari pasar dapat dimanfaatkan menjadi pupuk untuk tanaman atau limbah seperti kursi bekas dapat diperbaiki kemudian dijadikan fasilitas untuk RTH tersebut.

Ruang terbuka hijau tidak hanya membuat pemandangan lebih indah, tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik dan mental. Berikut adalah beberapa manfaat ruang terbuka hijau yang perlu kita ketahui.


1. Keanekaragaman Hayati yang Lebih Besar

Keberadaan ruang terbuka hijau dapat berkontribusi pada terciptanya keanekaragaman hayati. Kondisi ini dapat menciptakan habitat bagi satwa liar yang juga penting dalam meningkatkan kualitas hidup di Perkotaan.


2. Mengurangi Polusi

Polusi bisa mendatangkan berbagai gangguan kesehatan, baik pada pernapasan, kulit, dan mata. Berbagai tanaman pada ruang terbuka hijau publik dapat membantu menyaring polutan udara, bahkan yang paling berbahaya sekalipun. Dilansir dari Urban Espora, setiap satu meter persegi ruang terbuka hijau dapat menyaring hingga 200 gram partikel polutan per tahun. Hal ini tentunya mendukung kondisi lingkungan yang lebih sehat dan menurunkan berbagai risiko gangguan penyakit terkait polusi.


3. Meningkatkan Cadangan Air

Ruang Terbuka Hijau dapat membantu mengurangi limpasan dan meningkatkan penyerapan air hujan. Limpasan adalah curah air hujan yang mengalir di permukaan tanah dan membawa pergi zat-zat serta partikel tanah. Kondisi ini disebabkan oleh kurangnya daya serap tanah. Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau, air hujan dapat dipertahankan dan mampu meningkatkan kelembapan. Keberadaan air di daratan sangat tergantung pada kemampuan untuk menahan air hujan supaya bisa diserap sebanyak mungkin dan tidak menjadi limpasan. Semakin besar kemampuan tanah dalam menyerap dan menahan air, semakin banyak air yang tersedia. Cadangan air tanah dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan warga.Kebutuhan air yang tercukupi dapat menunjang kesehatan dan kesejahteraan warga. Di sisi lain, kekurangan air bisa meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan.


4. Mengurangi Efek Pemanasan Global

Beberapa efek pemanasan global meliputi peningkatan suhu bumi, munculnya hujan lebat dan gelombang panas, hingga penyebaran penyakit. Ruang Terbuka Hijau dapat membantu mengurangi berbagai efek tersebut. Hal ini tentunya dapat membawa pengaruh baik terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.


5. Mempertahankan Suhu Udara yang Normal

Ruang Terbuka Hijau dapat membantu menjaga suhu udara dan iklim yang nyaman. Ruang Terbuka Hijau di atap bangunan dan rumah pribadi bahkan mampu mengisolasi suhu sehingga menjadikan suhu di sekitarnya lebih dingin di bulan-bulan musim panas dan lebih hangat di bulan-bulan yang musim dingin. Kondisi ini dapat membantu mengurangi penggunaan alat pendingin atau pemanas ruangan sehingga konsumsi energi juga berkurang. Terlebih lagi penggunaan pendingin ruangan berlebihan juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan pada sebagian orang, seperti mata kering, kulit kering, alergi, gangguan pernapasan, dehidrasi dan sakit kepala.


6. Meredam Kebisingan

Dilansir dari National Geographic, paparan terhadap kebisingan kota dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, gangguan tidur, dan stres. Gangguan ini dapat berpengaruh kepada siapa saja, terutama anak-anak. Selain menurunkan suhu kota, keberadaan ruang terbuka hijau dalam bentuk dinding atau atap dinilai mampu menurunkan tingkat kebisingan. Pantulan suara kota bisa berkurang hingga 3 desibel.


7. Meningkatkan Kualitas Hidup

Kehadiran ruang terbuka hijau di Perkotaan dan khususnya dikawasan perumahan  dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat menguntungkan ruang terbuka hijau berdasarkan sejumlah penelitian.

1.    Memberikan relaksasi psikologis dan mengurangi stres;

2.    Mengurangi penyakit pernapasan;

3.  Mengurangi risiko penyakit kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah);

4.    Meningkatkan konsentrasi;

5.    Merangsang kohesi sosial;

6.    Mendukung aktivitas fisik yang menyehatkan, dan

7.    Mengurangi kematian di usia muda.