(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGUJIAN TINGKAT KEBISINGAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAMPAK KEBISINGAN TERHADAP MASYARAKAT

Admin dlh | 05 Mei 2022 | 1222 kali

 

PENGUJIAN TINGKAT KEBISINGAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAMPAK KEBISINGAN TERHADAP MASYARAKAT

Oleh : Luh Indrawati, SE

 

Pertumbuhan penduduk yang tinggi, mengakibatkan kebutuhan akan pembangunan infrastruktur yang masif. Hal ini berpotensi dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik, pencemaran lingkungan ini dapat berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan manusia. Salah satu jenis pencemaran yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan manusia adalah kebisingan. Pengertian kebisingan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan kebisingan di sekitar lokasi kegiatan, yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Pemantauan kebisingan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar paparan kebisingan terhadap masyarakat sekitar. Sehingga dapat dilakukan pencegahan dampak kebisingan terhadap masayarakat tersebut.

Tingkat kebisingan dapat diukur menggunakan alat sound level meter. Sound level meter memberikan respons yang kurang lebih sama dengan respons telinga manusia. Setelah itu, sound level meter dapat memberikan hasil pengukuran dengan satuan kebisingan, yaitu desibel (dB). Sebelum melakukan pengukuran kebisingan, sound level meter perlu dikalibrasi terlebih dahulu. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui UPTD laboratorium Lingkungan Hidup telah secara rutin melaksanakan pemantauan tingkat kebisingan di beberapa lokasi sesuai peruntukan kawasan / lingkungan kegiatan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, untuk baku mutu tingkat kebisingan. Adapun lokasi yang dipantau untuk Tahun 2022 yaitu 28 lokasi pemantauan dengan peruntukan kawasan / lingkungan kegiatan yaitu kawasan perkantoran, kawasan industri, pelabuhan laut,  rekreasi, perumahan dan pemukiman, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, tempat ibadah dan sejenisnya, serta perdagangan dan jasa. Hasil pengujian tingkat kebisingan yang dilaksanakan pada beberapa kawasan / lingkungan kegiatan digunakan untuk tindaklanjut dalam memberikan himbauan kepada usaha atau kegiatan untuk selalu menjaga lingkungan terutama kebisingan sebagai upaya pencegahan dampak kebisingan yang lebih besar dan berpotensi berdampak kepada masyarakat.