PENGUJIAN TINGKAT KEBISINGAN SEBAGAI
UPAYA PENCEGAHAN DAMPAK KEBISINGAN TERHADAP MASYARAKAT
Oleh : Luh
Indrawati, SE
Pertumbuhan penduduk yang tinggi, mengakibatkan kebutuhan
akan pembangunan infrastruktur yang masif. Hal ini berpotensi dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik, pencemaran
lingkungan ini dapat berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan manusia.
Salah satu jenis pencemaran yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan manusia
adalah kebisingan. Pengertian kebisingan menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas
Faktor Fisika dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja adalah semua suara yang tidak
dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat
kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Oleh
karena itu, perlu dilakukan pemantauan kebisingan di sekitar lokasi kegiatan,
yang dapat berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Pemantauan kebisingan
ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar paparan kebisingan terhadap
masyarakat sekitar. Sehingga dapat dilakukan pencegahan dampak kebisingan
terhadap masayarakat tersebut.
Tingkat kebisingan dapat diukur menggunakan alat sound
level meter. Sound level meter memberikan respons yang kurang lebih
sama dengan respons telinga manusia. Setelah itu, sound level meter
dapat memberikan hasil pengukuran dengan satuan kebisingan, yaitu desibel (dB).
Sebelum melakukan pengukuran kebisingan, sound level meter perlu
dikalibrasi terlebih dahulu. Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui UPTD laboratorium Lingkungan Hidup
telah secara rutin melaksanakan pemantauan tingkat kebisingan di beberapa
lokasi sesuai peruntukan kawasan / lingkungan kegiatan
berdasarkan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup
dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, untuk baku mutu tingkat
kebisingan. Adapun lokasi yang dipantau untuk Tahun 2022 yaitu 28 lokasi
pemantauan dengan peruntukan kawasan /
lingkungan kegiatan yaitu
kawasan perkantoran, kawasan industri, pelabuhan laut, rekreasi, perumahan dan pemukiman, ruang
terbuka hijau, fasilitas umum, tempat ibadah dan sejenisnya, serta perdagangan
dan jasa. Hasil pengujian tingkat kebisingan yang dilaksanakan pada beberapa
kawasan / lingkungan kegiatan digunakan untuk tindaklanjut dalam memberikan
himbauan kepada usaha atau kegiatan untuk selalu menjaga lingkungan terutama
kebisingan sebagai upaya pencegahan dampak kebisingan yang lebih besar dan berpotensi
berdampak kepada masyarakat.