(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha/Kegiatan yang Berpotensi Mencemari Udara dan Air di Kelurahan Banjar Jawa dan Kelurahan Banjar Tegal

Admin dlh | 08 Oktober 2025 | 12 kali

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha/Kegiatan yang Berpotensi Mencemari Udara dan Air di Kelurahan Banjar Jawa dan Kelurahan Banjar Tegal

Oleh: 

I Made Mayun Maha Diputra, S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc

 

Dalam upaya menjaga Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) khususnya di wilayah perkotaan, bersama ini Tim Bidang PPKLH melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha/kegiatan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kelurahan Banjar Jawa dan Kelurahan Banjar Tegal. Usaha/kegiatan yang diberikan pembinaan dan pengawasan di Kelurahan Banjar Jawa, yaitu Usaha Laundry DD dan Bengkel Motor Sanjiwani, sedangkan di Kelurahan Banjar Tegal, yaitu Bengkel Motor De Eng dan Laundry De’Cucci. Sebelum ke lokasi usaha, Tim DLH berkoordinasi terlebih dahulu ke Kelurahan Banjar Jawa dan Kelurahan Banjar Tegal untuk mohon pendampingan dari staf kelurahan.

DD Loundry merupakan usaha penyedia jasa cuci pakaian yang berlokasi di Jalan Kapten Muka No. 12 dan usaha ini sudah berjalan 2 tahun sejak tahun 2023. Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik orang lain. Usaha ini sudah dilengkapi septic tank resapan untuk menampung limbah cair hasil pencucian pakaian. Tim DLH menghimbau agar tetap menjaga lingkungan sekitar usaha agar tidak menimbulkan pencemaran. Selain itu diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat sampah. Usaha ini juga sudah berlangganan jasa angkut sampah dengan petugas kawasan setempat yang diangkut 2 hari sekali dan mebayar iuran sampah setiap bulan Rp. 40.000,-.

Bengkel Sanjiwani Montor merupakan usaha penyedia jasa service motor dan ganti oli yang bertempat di Jalan Gadjah Mada No. 72. Usaha ini sudah beroperasi selama 3 tahun dan tidak memiliki izin usaha. Tempat yang digunakan untuk berusaha merupakan milik orang lain. Limbah oli bekas yang dihasilkan sudah dikerjasamakan dan diangkut oleh pihak ketiga begitu juga rongsok bekas yang dihasilkan telah dijual ke petugas rongsok. Terkait pengelolaan sampah, usaha ini juga sudah bekerjasama dengan petugas sampah kawasan setempat untuk mengangkut sampah yang dihasilkan dan diangkut setiap hari. Tim DLH mengapresiasi kepada pemilik usaha karena mengelola limbah yang dihasilkan dengan baik, dan tim tetap menghimbau agar tidak membuang limbah sembarangan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Bengkel De Eng merupakan usaha penyedia jasa service motor dan ganti oli yang bertempat di Jalan Pahlawan No. 55. Usaha ini sudah beroperasi sejak 2004. Limbah oli bekas yang dihasilkan sudah ditampung dalam drum dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengangkutan. Begitu juga rongsok bekas yang dihasilkan seperti ban bekas telah dijual ke petugas rongsok. Terkait pengelolaan sampah, usaha ini juga sudah bekerjasama dengan petugas sampah kawasan setempat untuk mengangkut sampah yang dihasilkan dan diangkut setiap hari. Tim DLH mengapresiasi kepada pemilik usaha karena mengelola limbah yang dihasilkan dengan baik, dan tim tetap menghimbau agar tidak membuang limbah sembarangan ke saluran drainase agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Laundry De’Cucci merupakan usaha penyedia jasa cuci pakaian yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 19-20 dan usaha ini sudah berjalan lebih dari 3 tahun. Usaha ini tidak dilengkapi septic tank dan langsung membuang limbah hasil cucian ke saluran drainase. Tim DLH menemukan saluran drainase tersebut tersumbat sampah sehingga Tim DLH meminta karyawan usaha tersebut untuk membersihkannya agar tidak menghalangi aliran limbah dan meluap ke trotoar. Selain itu memastikan saluran drainase tersebut dijaga kebersihannya agar aliran limbah tidak terhambat yang berpotensi dapat menimbulkan pencemaran udara akibat bau yang dihasilkan. Selain itu diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat sampah. Usaha ini juga sudah berlangganan jasa angkut sampah dengan petugas kawasan setempat yang diangkut 2 hari sekali.