(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGELOLAAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI ELEMEN PENTING DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

Admin dlh | 30 Maret 2026 | 1031 kali

PENGELOLAAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI ELEMEN PENTING DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN
Oleh :
I Ketut Diarta Putra, S.Si., M.Si

Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup merupakan permasalahan yang semakin kompleks seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan penduduk sehingga potensi terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup juga semakin meningkat. Di Kabupaten Buleleng, berbagai aktivitas masyarakat, berupa kegiatan industri baik dalam skala menengah maupun kecil, dan kegiatan pembangunan serta rumah tangga apabila tidak dikelola dengan baik maka akan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang efektif, salah satunya melalui mekanisme pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dari masyarakat.
Sistem pengawasan yang salah satunya melalui mekanisme pengelolaan pengaduan lingkungan hidup oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif publik dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Melalui pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan seperti pembuangan sampah secara sembarangan, aktivitas pembuangan limbah sehingga menimbulkan pencemaran air dan udara, maupun praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya pelaporan dari masyarakat terkait adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Buleleng dapat lebih cepat mengetahui permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buleleng.
Proses pengelolaan pengaduan dimulai dari penerimaan laporan masyarakat, baik melalui pengaduan langsung, surat, media sosial, maupun melalui sistem layanan pengaduan pemerintah (Span Lapor). Setelah laporan diterima, petugas melakukan proses verifikasi dan penelaahan awal untuk memastikan kebenaran informasi serta kelengkapan data yang disampaikan oleh pelapor. Tahapan selanjutnya adalah tindak lanjut berupa verifikasi lapangan. Pada tahap ini, tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan untuk mengidentifikasi sumber permasalahan, tingkat dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Sebagian besar pengaduan yang telah diterima dan ditangani oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah pengaduan terkait dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang menghasilkan limbah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan berupa bau maupun asap. Pengaduan oleh masyarakat yang telah ditangani oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bukan hanya terjadi di wilayah wilayah perkotaan
atau sekitar Kota Singaraja namun juga terjadi diseluruh wilayah yang ada di Kabupaten Buleleng. Sebelum dilakukan peninjauan lapangan atas lokasi yang diadukan, Tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dan verifikasi dengan pihak Desa/Kelurahan maupun Pihak Kecamatan sehingga Tim mendapatkan data dan informasi yang tentunya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang tepat. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat melakukan berbagai bentuk penanganan, seperti pembinaan kepada pelaku usaha atau masyarakat, pemberian peringatan, hingga penerapan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengelolaan pengaduan lingkungan hidup selain sebagai sarana penanganan kasus lingkungan, pengelolaan pengaduan juga memiliki fungsi penting dalam pengawasan lingkungan hidup. Keberhasilan pengelolaan pengaduan lingkungan hidup tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melaporkan setiap dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitarnya. Partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan lingkungan yang lebih luas dan responsif. Dengan pengelolaan pengaduan yang baik, transparan, dan responsif, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat memperkuat upaya perlindungan dan pengawasan lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang.