(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SUDAHKAH PENGELOLAAN SAMPAH BERJALAN OPTIMAL?

Admin dlh | 02 Januari 2023 | 1043 kali

SUDAHKAH PENGELOLAAN SAMPAH BERJALAN OPTIMAL?

 

Oleh :

 

Putu Agus Suma Astawa, SE

 

Pertambahan jumlah penduduk yang dibarengi dengan perubahan pola hidup masyarakat lebih konsumtif, tidak dapat dipungkiri berdampak pada kualitas lingkungan, khususnya terhadap timbulan sampah, dengan asumsi setiap individu menghasilkan sampah 0,5 kg/orang per hari (SNI No. 39831995) dan 20% sampah dari fasilitas umum. Semakin tinggi jumlah penduduk, semakin banyak jumlah sampah yang dihasilkan. Perkembangan industri dan teknologi juga dapat membawa dampak negatif salah satunya menambah volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. (UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah) Penyaluran sampah yang banyak ditemui terdiri dari proses pengumpulan sampah dari permukiman atau sumber sampah lain, pengangkutan sampah untuk dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan proses terakhir yaitu pembuangan di Tempat Pemrosesan Akhir. Permasalahan pengelolaan sampah yang ada di Indonesia dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu tingginya jumlah sampah yang dihasilkan, tingkat pengelolaan pelayanan masih rendah, TPA yang terbatas jumlahnya, institusi pengelola sampah dan masalah biaya. Kesadaran masyarakat akan sampah dan pentingnya menjaga lingkungan juga masih rendah sehingga dapat membawa masalah yang baru seperti banjir. Masalahnya, pengelolaan sampah selama ini juga belum sesuai dengan metode pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Pengelolaan sampah selama ini juga belum sesuai dengan metode pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sebagian besar pengelolaan sampah TPA di Indonesia menggunakan metode open dumping dan landfill, namun ada juga metode lain yaitu pembuatan kompos, pembakaran, pemilahan, dan daur ulang meskipun tidak banyak digunakan. (Winahyu dkk, 2013) Metode open dumping adalah metode yang paling sederhana, sampah dibuang di TPA begitu saja tanpa perlakuan lebih lanjut, sedangkan metode landfill yaitu sampah diratakan dan dipadatkan dengan alat berat dan dilapisi dengan tanah. Kedua metode tersebut kurang ramah lingkungan karena berpotensi terjadi pencemaran pada air tanah dan juga pencemaran udara. Menurut Purwanta (2009)  TPA berpotensi menyumbang emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan gas yang mendominasi adalah CH4 (Metana), CO2 dan N2O. Hal tersebut mengakibatkan diperlukan adanya inovasi dalam pengelolaan sampah sehingga sampah tidak hanya menumpuk di TPA yang tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Permasalahan mengenai sampah adalah masalah nasional sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara komprehensif. atas kerjasama  dari berbagai pihak. Pemecahan masalah mengenai pengelolaan sampah memerlukan kerjasama dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah hingga masyarakat sendiri. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan juga harus ditingkatkan, salah satunya seperti tidak membuang sampah sembarangan, melakukan pemilahan sampah dan meminimalisir penggunaan sampah plastik dengan menggunakan produk reuseable juga dapat membantu pihak-pihak berwenang dalam pengelolaan sampah. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sampah sudah harus dikelola dari sumbernya yaitu dikelola dari rumah tangga itu sendiri. Akan tetapi mulai dari diterbitkannya peraturan ini, sampah yang masuk ke TPA masih sampah campuran yang belum ada pemilahan. Segala upaya sudah dilakukan, dengan melaksanakan penyuluhan-penyuluhan ke desa/kantor, dan juga ke sekolah-sekolah. Pertanyaannya, Apakah implementasi dari pelaksanaan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sudah terlaksana secara Optimal??? (lanjut ke bagian kedua)