PENANGANAN SAMPAH BERKELANJUTAN DI BULELENG
Oleh
: DLH Kabupaten Buleleng
Pengelolaan sampah di
Kabupaten Buleleng sudah dilaksanakan merujuk pada Peraturan Gubernur Bali
Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, kegiatan ini
sudah terlaksana satu tahun semenjak peraturan diberlakukan, yaitu dengan
melaksanakan pembinaan dan penyuluhan sudah secara intensif yang bukan saja ke
desa-desa akan tetapi juga kesekolah-sekolah yang bisa menjadi tauladan di masyarakat
dalam pengelolaan sampah/pemilahan dari sumber. Pembentukan dan pembangunan
TPS3R sebagai sarana pembelajaran dan pengelolaan sampah berbasis sumber sudah
dibangun dan bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Buleleng sebagai pelaksana tusi pembangunan, akan tetapi dari total 53 TPS3R/TPST
yang dibangun sebanyak 11 unit tidak dikelola dengan baik dan bahkan sudah
banyak tidak berjalan secara maksimal/tidak aktif. Sebagian permasalahan yang
dihadapi adalah dengan tidak adanya komitmen dari pemegang kebijakan baik di desa
dinas maupun di desa adat, pengalokasian anggaran yang tidak maksimal di dalam
pengelolaan sampah sampah berbasis sumber.
Kondisi di TPA Bengkala
saat ini merupakan satu-satunya TPA yang ada di Kabupaten Buleleng dengan
luasan 7,85 ha (3,05 ha pembebasan lahan tahun 2023) dan sudah dimaksimalkan
pengelolaannya seluas 4,8 ha sudah mengalami overload/over kapasitas. Daya tampung Total Kapasitas Maksimum TPA
adalah 284.981,21 m3, akan tetapi sampah yang masuk ke TPA setiap
tahunnya sudah melebihi kapasitas. Peningkatan anggaran pengadaan sarana dan
prasarana pendukung pengelolaan sampah khusus untuk di TPA karena keberadaan
TPA Bengkala saat ini melaksanakan dengan sistem open dumping hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran dan
keterbatasan sarana prasarana pendukung, kondisi alat berat yang sudah tua dan
sudah sering mengalami kerusakan. Untuk meminimalisir pengiriman sampah ke TPA
Bengkala perlu adanya sinergitas yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan
menerbitkan Peraturan Desa dan atau Perarem/Awig-Awig yang mengatur Pengelolaan
Sampah yang ada di desa-desa termasuk didalamnya sanksi apabila ada warga yang
melanggar. Dibangunnya stakeholder
pendukung didalam penanganan sampah anorganik maupun organik yang selama ini
sudah banyak dilakukan baik melalui pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) untuk
menampung pilahan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis maupun sampah
organik/kompos yang dihasilkan oleh TPS3R yang ada didesa-desa maupun dari
kelompok pegiat lingkungan.