(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENANGANAN SAMPAH BERKELANJUTAN DI BULELENG

Admin dlh | 09 Juni 2024 | 1112 kali

PENANGANAN SAMPAH BERKELANJUTAN DI BULELENG

Oleh : DLH Kabupaten Buleleng

 

Pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng sudah dilaksanakan merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, kegiatan ini sudah terlaksana satu tahun semenjak peraturan diberlakukan, yaitu dengan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan sudah secara intensif yang bukan saja ke desa-desa akan tetapi juga kesekolah-sekolah yang bisa menjadi tauladan di masyarakat dalam pengelolaan sampah/pemilahan dari sumber. Pembentukan dan pembangunan TPS3R sebagai sarana pembelajaran dan pengelolaan sampah berbasis sumber sudah dibangun dan bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng sebagai pelaksana tusi pembangunan, akan tetapi dari total 53 TPS3R/TPST yang dibangun sebanyak 11 unit tidak dikelola dengan baik dan bahkan sudah banyak tidak berjalan secara maksimal/tidak aktif. Sebagian permasalahan yang dihadapi adalah dengan tidak adanya komitmen dari pemegang kebijakan baik di desa dinas maupun di desa adat, pengalokasian anggaran yang tidak maksimal di dalam pengelolaan sampah sampah berbasis sumber.

Kondisi di TPA Bengkala saat ini merupakan satu-satunya TPA yang ada di Kabupaten Buleleng dengan luasan 7,85 ha (3,05 ha pembebasan lahan tahun 2023) dan sudah dimaksimalkan pengelolaannya seluas 4,8 ha sudah mengalami overload/over kapasitas. Daya tampung Total Kapasitas Maksimum TPA adalah 284.981,21 m3, akan tetapi sampah yang masuk ke TPA setiap tahunnya sudah melebihi kapasitas. Peningkatan anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah khusus untuk di TPA karena keberadaan TPA Bengkala saat ini melaksanakan dengan sistem open dumping hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan sarana prasarana pendukung, kondisi alat berat yang sudah tua dan sudah sering mengalami kerusakan. Untuk meminimalisir pengiriman sampah ke TPA Bengkala perlu adanya sinergitas yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan menerbitkan Peraturan Desa dan atau Perarem/Awig-Awig yang mengatur Pengelolaan Sampah yang ada di desa-desa termasuk didalamnya sanksi apabila ada warga yang melanggar. Dibangunnya stakeholder pendukung didalam penanganan sampah anorganik maupun organik yang selama ini sudah banyak dilakukan baik melalui pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) untuk menampung pilahan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis maupun sampah organik/kompos yang dihasilkan oleh TPS3R yang ada didesa-desa maupun dari kelompok pegiat lingkungan.