(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DIGITALISASI PENGAJUAN PERMOHONAN PENYULUHAN MELALUI SI PENYU

Admin dlh | 29 September 2022 | 643 kali

DIGITALISASI PENGAJUAN PERMOHONAN PENYULUHAN

MELALUI SI PENYU

 

Oleh:

 

Kadek Prilan Cahyanti, S.Tr.Kes.

 

                Kemajuan pesat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berpengaruh secara global kepada seluruh masyarakat. Salah satu dampak positif kemajuan dari perkembangan di dunia TIK dalam lingkup pemerintah ialah munculnya Electronic Government atau yang biasa disebut juga e-Government (Holle, 2011). E-Government merupakan suatu bentuk proses pemanfaatan teknologi informasi yang membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahannya yang diharapkan dapat meningkatkan hubungan dengan pihak luar (Somantri & Hasta, 2017). Penerapan e-government di Indonesia telah didukung oleh terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003. Isi dari Inpres tersebut menekankan pada pentingnya pemanfaatan TIK dalam suatu pemerintah (Marudur & Erisva, 2017). Menindaklanjuti Inpres tersebut, maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mempunyai tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya (Ramli, 2022).

            Salah satu penerapan SPBE yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, yaitu dengan digitalisasi pengajuan permohonan penyuluhan lingkungan hidup melalui SI PENYU (Sistem Permohonan Penyuluhan). Tujuan dari adanya SI PENYU ini yaitu mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan permohonan penyuluhan lingkungan hidup dan dalam proses pengajuan permohonan dibutuhkan data terkait identitas pemohon dan perihal kegiatan penyuluhan. Dengan adanya SI PENYU dapat melaksanakan fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup dalam hal pelayanan publik terkait sosialisasi yang lebih efektif dan efisien. Berikut adalah tautan SI PENYU : https://bit.ly/sipenyudlhbuleleng

 

Sumber :

Holle (2011). Pelayanan Publik Melalui Electronic Government : Upaya Meminimalisisr Praktek dalam Administrasi dalam Meningkatkan Public Service. Jurnal SASI, 21-30

 

Marudur, P. D., & Erisva, H. P. (2017). E-GOVERNMENT DAN APLIKASINYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH (Studi Kasus kualitas Informasi Website Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau).

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

 

Ramli, Muhammad Fadhil. 2022. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Terhadap Peningkatan Pelayanan Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Diploma thesis, Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Available : http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/10220

Somantri, O., & Hasta, I. D. (2017). Implementasi e-government Pada Kelurahan Pesurungan. Tegal: Jurnal Informatika: Jurnal Pengembangan IT (JPIT) ,Vol. 2, No. 1, Januari 2017