GUNAKAN DROPBOX LB3:
SATU UPAYA IMPLEMENTASI ECO-OFFICE
Oleh:
Luh Putu Desy
Udayani, S.Si., M.Si
Meningkatnya usaha dan atau kegiatan di
Kabupaten Buleleng, berdampak meningkatnya limbah-limbah dari industri, fasilitas
pelayanan kesehatan, perikanan tambak, rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa
cair, padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kelangsungan
hidup manusia. Limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan Limbah B3
(Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha yang mengandung B3. Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi
dan / atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan / atau
jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan / atau
merusak lingkungan hidup, dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain. Beberapa kegiatan yang menghasilkan limbah B3 antara lain, perkantoran, sekolah, dan toko modern. Jenis limbah B3 yang dihasilkan perkantoran, sekolah, toko
modern adalah baterai bekas, lampu TL bekas, kemasan B3 (kemasan bollpoint, catridge bekas). Jenis limbah B3
perkantoran bisa disimpan di tempat sampah B3 dalam bentuk dropbox.
Tempat sampah dengan konsep dropbox sebagai tempat limbah B3 di
area perkantoran dan percontohan untuk menunjang penerapan eco-office (kantor yang ramah lingkungan). Penggunaan
warna cerah yang berbeda-beda sebagai penanda jenis limbah yang akan dibuang di
tempat khusus tersebut. Dropbox warna-warni tersebut bisa diisi dengan
kategori warna merah untuk baterai bekas, biru untuk limbah elektronik, kuning
untuk kemasan bekas tinta dan hijau untuk lampu TL bekas (seperti neon). Sistem
kerja dropbox tersebut sama seperti tempat pembuangan sampah biasa.
Apabila telah terisi penuh atau sampai pada batas penyimpanan, maka limbah B3
elektronik itu akan diambil oleh pihak ketiga dari jasa pengangkut dan pengolah
limbah B3 yang berizin.
Penggunaan dropbox LB3 di
perkantoran merupakan satu upaya dalam mengimplementasikan prinsip eco-office untuk mencegah timbulnya
pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Bagaimanapun perkantoran
juga merupakan salah satu sumber sampah yang wajib dikelola dengan bijak. Implementasi
ini salah satu bentuk komitmen bersama dalam menjaga fungsi kelestarian
lingkungan hidup melalui pengelolaan limbah B3 di perkantoran. Gerakan ini
harus konsisten dan terus disosialisasikan agar penggunaan dropbox ini tetap dilaksanakan di kawasan perkantoran dan juga
perlu mensosialisasikan regulasi terkait LB3 untuk menambah pemahaman dan
kepatuhan terhadap pengelolaan LB3.