(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

GUNAKAN DROPBOX LB3: SATU UPAYA IMPLEMENTASI ECO-OFFICE

Admin dlh | 27 Juni 2022 | 270 kali

GUNAKAN DROPBOX LB3: SATU UPAYA IMPLEMENTASI ECO-OFFICE

 

Oleh:

Luh Putu Desy Udayani, S.Si., M.Si

 

Meningkatnya usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Buleleng, berdampak meningkatnya limbah-limbah dari industri, fasilitas pelayanan kesehatan, perikanan tambak, rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa cair, padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha yang mengandung B3. Bahan Berbahaya dan Beracun adalah zat, energi dan / atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan / atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan / atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain. Beberapa kegiatan yang menghasilkan limbah B3 antara lain, perkantoran, sekolah, dan toko modern. Jenis limbah B3 yang dihasilkan perkantoran, sekolah, toko modern adalah baterai bekas, lampu TL bekas, kemasan B3 (kemasan bollpoint, catridge bekas). Jenis limbah B3 perkantoran bisa disimpan di tempat sampah B3 dalam bentuk dropbox.

Tempat sampah dengan konsep dropbox sebagai tempat limbah B3 di area perkantoran dan percontohan untuk menunjang penerapan eco-office (kantor yang ramah lingkungan). Penggunaan warna cerah yang berbeda-beda sebagai penanda jenis limbah yang akan dibuang di tempat khusus tersebut. Dropbox warna-warni tersebut bisa diisi dengan kategori warna merah untuk baterai bekas, biru untuk limbah elektronik, kuning untuk kemasan bekas tinta dan hijau untuk lampu TL bekas (seperti neon). Sistem kerja dropbox tersebut sama seperti tempat pembuangan sampah biasa. Apabila telah terisi penuh atau sampai pada batas penyimpanan, maka limbah B3 elektronik itu akan diambil oleh pihak ketiga dari jasa pengangkut dan pengolah limbah B3 yang berizin.

Penggunaan dropbox LB3 di perkantoran merupakan satu upaya dalam mengimplementasikan prinsip eco-office untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Bagaimanapun perkantoran juga merupakan salah satu sumber sampah yang wajib dikelola dengan bijak. Implementasi ini salah satu bentuk komitmen bersama dalam menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup melalui pengelolaan limbah B3 di perkantoran. Gerakan ini harus konsisten dan terus disosialisasikan agar penggunaan dropbox ini tetap dilaksanakan di kawasan perkantoran dan juga perlu mensosialisasikan regulasi terkait LB3 untuk menambah pemahaman dan kepatuhan terhadap pengelolaan LB3.