PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) PUBLIK
BERBASIS MASYARAKAT DI KOTA SINGARAJA
Oleh
:
Ketut Weda Setora, SP
Ruang publik seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dapat digunakan
masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar ruangan pada saat ini semakin
berkurang karena berbagai kepentingan pembangunan yang dianggap lebih penting
dan bernilai ekonomis tinggi sehingga lahan untuk kebutuhan RTH semakin
dianggap kurang penting dan terabaikan keberadaannya. RTH publik, selain tempat
untuk melakukan aktivitas masyarakat yang ditujukan untuk
publik, menyimpan manfaat khususnya di kawasan perkotaan yang dicirikan dengan
kawasan yang bukan bercorak pertanian dan kehutanan seperti di kawasan
pedesaan.
Kota Singaraja dikenal dengan kota pendidikan, pertokoan dan perkantoran,
maupun pemukiman yang padat penduduk berada di Kecamatan Buleleng sehingga
pemenuhan RTH masih terbilang kurang memenuhi. Kawasan perkotaan sangat
membutuhkan adanya pepohonan untuk sarana penyerapan air maupun penyimpan air
cadangan, penyaring udara yang kotor karena aktivitas industri maupun polusi
kendaraan, serta penyejuk udara sekitar. Saat ini Kota Singaraja sudah memiliki
lima RTH publik yaitu RTH Taman I Gusti Ngurah Rai, RTH Taman Bung Karno, RTH Taman
Rumah Jabatan Bupati Buleleng, RTH Taman Yuwana Asri, dan RTH Taman Soenda
Ketjil. Adapun fasilitas umum yang sudah ada pada RTH tersebut meliputi jogging track, stage, permainan anak, toilet, kolam air mancur, kios, dan
lain-lain.
RTH bukan hanya taman yang terdapat pepohonan saja tetapi pepohonan pinggir jalan, median jalan yang ditumbuhi tanaman maupun tempat pembiakan bibit tanaman merupakan kawasan RTH, namun RTH yang bersifat publik di Kota Singaraja belum memenuhi standar. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dijelaskan bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan yaitu 30% dari luas wilayahnya yang terbagi menjadi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat.
Partisipasi merupakan bentuk peran serta dalam mewujudkan pembangunan, dalam melaksanakan perencanaan atau pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Sangat diharapkan adanya partisipasi atau keikutsertaan dari masyarakat agar adanya hubungan timbal balik sehingga masyarakat berperan aktif. Partisipasi masyarakat mengenai RTH saat ini sangat penting karena sebagai wujud pendekatan bottom up dan top down, yang dilakukan dalam pembangunan suatu wilayah khususnya RTH Publik. Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan sama-sama diuntungkan dalam rangka memajukan pembangunan yang memperhatikan pula lingkungan alamiah serta lingkungan binaan agar terciptanya keserasian dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Masyarakat sebagai objek maupun subjek yang ikut berperan dalam memberikan masukan bagi daerahnya sangat diharapkan karena pembangunan kawasan perkotaan yang didalamnya terdapat masyarakat yang melakukan berbagai aktivitas dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan keinginan bersama. Mewujudkan kota yang sehat, nyaman, dan asri, perlu adanya pembangunan dari segala bidang sehingga semua pihak ikut merasakan keuntungannya. Dengan adanya RTH selain sebagai sarana rekreasi juga dapat menambah kesejukan pusat kota (surface cooling), dapat meningkatkan estetika dan prestise kawasan perkotaan karena adanya RTH yang tertata dengan rapi dan asri.