PENERAPAN AZAS PARTISIPATIF
MENUJU TUKAD BANYUMALA YANG LESTARI
Oleh:
Made Witari, S.ST., M.Si
Salah satu sumber daya air yang memiliki arti penting bagi
kehidupan masyarakat dan memiliki dimensi pemanfaatan yang luas adalah sungai. Sungai adalah salah satu bentuk dari suatu ekosistem
perairan terbuka yang mengalir dari hulu ke hilir, yang juga merupakan habitat
dari berbagai mahkluk hidup. Kondisi yang ada di sepanjang daerah aliran sungai
(DAS) sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang ada disekitarnya. Sungai juga
merupakan tempat yang sangat praktis dan mudah sebagai tempat pembuangan baik
limbah padat maupun limbah cair dari berbagi kegiatan yang ada disekitar sungai
seperti rumah tangga, industri kecil, industri garmen, laundry, peternakan,
pertanian, dan jenis usaha lainnya, sehingga masih sering dijumpai beberapa
sungai tercemar baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan.
Gangguan terhadap kondisi badan air yang tercemar akan
memberikan citra yang buruk bagi Pulau Bali yang merupakan daerah tujuan
wisata. Sebagai daerah tujuan wisata, Bali banyak didatangi oleh para pencari
kerja sehingga jumlah penduduk semakin meningkat. Hal ini juga dibarengi dengan
peningkatan berbagai aktivitas manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhannya. Peningkatan
aktivitas tersebut dibarengi pula dengan pemanfaatan terhadap perairan yang ada
untuk berbagai kegiatan sehingga sangat berpotensi menimbulkan pencemaran.
Tukad Banyumala merupakan salah satu
sungai di Kabupaten Buleleng yang memiliki panjang mencapai 15.400 meter atau setara dengan 15,4 kilometer. Aliran sungai Tukad Banyumala melintasi wilayah Kecamatan Sukasada dan
Kecamatan Buleleng. Sungai ini memiliki hulu di Desa Panji Kecamatan Sukasada
dan bermuara di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng.
Keberadaan sumber daya air di Tukad Banyumala secara umum dimanfaatkan untuk keperluan irigasi, berbagai kebutuhan rumah tangga serta kepentingan keagamaan oleh mayoritas umat beragama Hindu.
Untuk itu perlu dilakukan upaya pengamanan dan pencegahan terhadap pencemaran
yang terjadi yang disertai dengan usaha pemantauan terhadap sungai secara
berkala dan berkesinambungan sehingga dapat diketahui kondisi suatu sungai
apakah sudah tercemar atau belum, dengan demikian bisa segera diambil langkah-langkah
antisipasi untuk mengembalikan fungsi sungai secara lestari. Mewujudkan Tukad Banyumala yang lestari dapat diwujudkan dengan
menerapkan azas partisipatif yaitu melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya disertai perubahan cara
pandang terhadap daerah aliran sungai dimana Tukad
Banyumala bukan sebagai halaman belakang namun sebagai halaman depan yang
senantiasa harus dijaga kebersihannya dan akan memberi
manfaat secara ekonomi.
Adapun bentuk partisipasi ini antara lain,
partisipasi langsung dalam kegiatan pencegahan dan penanganan sumber-sumber
yang mengakibatkan terjadinya pencemaran di Tukad Banyumala, dengan melibatkan stakeholder dalam
perencanaan dan pengambilan keputusan apakah dengan sistem perwakilan ataupun
langsung serta mendengarkan aspirasi para pihak yang berkepentingan untuk
ditindaklanjuti sebagai masukan dalam menetapkan program yang direncanakan.
Dalam mewujudkan Tukad Banyumala yang
lestari juga harus memperhatikan aspek keseimbangan antara partisipasi dengan
ganjaran yang harus diterima atau antara hak dan kewajiban yang dapat dinikmati
oleh para pihak yang berkepentingan. Misalnya warga yang telah memberi
kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian ataupun konservasi patut diberikan
penghargaan. Para pihak yang berkontribusi negatif patut diberikan sanksi,
serta pihak pihak lain yang turut menikmati kawasan turut berkewajiban
memberikan kontribusi dalam bentuk larangan atau retribusi. Dengan penerapan azas partisipatif pada
Tukad Banyumala diharapkan
dapat meningkatkan kepedulian masyarakat setempat terhadap keasrian kawasannya.