(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENERAPAN AZAS PARTISIPATIF MENUJU TUKAD BANYUMALA YANG LESTARI

Admin dlh | 22 Maret 2022 | 169 kali

PENERAPAN AZAS PARTISIPATIF

MENUJU TUKAD BANYUMALA YANG LESTARI

Oleh:

Made Witari, S.ST., M.Si

 

Salah satu sumber daya air yang memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat dan memiliki dimensi pemanfaatan yang luas adalah sungai. Sungai adalah salah satu bentuk dari suatu ekosistem perairan terbuka yang mengalir dari hulu ke hilir, yang juga merupakan habitat dari berbagai mahkluk hidup. Kondisi yang ada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) sangat dipengaruhi oleh lingkungan yang ada disekitarnya. Sungai juga merupakan tempat yang sangat praktis dan mudah sebagai tempat pembuangan baik limbah padat maupun limbah cair dari berbagi kegiatan yang ada disekitar sungai seperti rumah tangga, industri kecil, industri garmen, laundry, peternakan, pertanian, dan jenis usaha lainnya, sehingga masih sering dijumpai beberapa sungai tercemar baik yang ada di perkotaan maupun di pedesaan.

Gangguan terhadap kondisi badan air yang tercemar akan memberikan citra yang buruk bagi Pulau Bali yang merupakan daerah tujuan wisata. Sebagai daerah tujuan wisata, Bali banyak didatangi oleh para pencari kerja sehingga jumlah penduduk semakin meningkat. Hal ini juga dibarengi dengan peningkatan berbagai aktivitas manusia dalam usaha pemenuhan kebutuhannya. Peningkatan aktivitas tersebut dibarengi pula dengan pemanfaatan terhadap perairan yang ada untuk berbagai kegiatan sehingga sangat berpotensi menimbulkan pencemaran.

Tukad Banyumala merupakan salah satu sungai di Kabupaten Buleleng yang memiliki panjang mencapai 15.400 meter atau setara dengan 15,4 kilometer. Aliran sungai Tukad Banyumala melintasi wilayah Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Buleleng. Sungai ini memiliki hulu di Desa Panji Kecamatan Sukasada dan bermuara di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng. 

Keberadaan sumber daya air di Tukad Banyumala secara umum dimanfaatkan untuk keperluan irigasi, berbagai kebutuhan rumah tangga serta kepentingan keagamaan oleh mayoritas umat beragama Hindu. Untuk itu perlu dilakukan upaya pengamanan dan pencegahan terhadap pencemaran yang terjadi yang disertai dengan usaha pemantauan terhadap sungai secara berkala dan berkesinambungan sehingga dapat diketahui kondisi suatu sungai apakah sudah tercemar atau belum, dengan demikian bisa segera diambil langkah-langkah antisipasi untuk mengembalikan fungsi sungai secara lestari. Mewujudkan Tukad Banyumala yang lestari dapat diwujudkan dengan menerapkan azas partisipatif yaitu melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya disertai perubahan cara pandang terhadap daerah aliran sungai dimana Tukad Banyumala bukan sebagai halaman belakang namun sebagai halaman depan yang senantiasa harus dijaga kebersihannya dan akan memberi manfaat secara ekonomi.

Adapun bentuk partisipasi ini antara lain, partisipasi langsung dalam kegiatan pencegahan dan penanganan sumber-sumber yang mengakibatkan terjadinya pencemaran di Tukad Banyumala, dengan melibatkan stakeholder dalam perencanaan dan pengambilan keputusan apakah dengan sistem perwakilan ataupun langsung serta mendengarkan aspirasi para pihak yang berkepentingan untuk ditindaklanjuti sebagai masukan dalam menetapkan program yang direncanakan.

Dalam mewujudkan Tukad Banyumala yang lestari juga harus memperhatikan aspek keseimbangan antara partisipasi dengan ganjaran yang harus diterima atau antara hak dan kewajiban yang dapat dinikmati oleh para pihak yang berkepentingan. Misalnya warga yang telah memberi kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian ataupun konservasi patut diberikan penghargaan. Para pihak yang berkontribusi negatif patut diberikan sanksi, serta pihak pihak lain yang turut menikmati kawasan turut berkewajiban memberikan kontribusi dalam bentuk larangan atau retribusi. Dengan penerapan azas partisipatif pada Tukad Banyumala diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat setempat terhadap keasrian kawasannya.