(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEPADA KELOMPOK PEDULI LINGKUNGAN DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 21 Juli 2025 | 321 kali

KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEPADA KELOMPOK PEDULI LINGKUNGAN DI KABUPATEN BULELENG

Oleh: 

Kadek Sudiantini, S.Pd.


Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi kepada Kelompok Peduli Lingkungan merupakan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang menyasar kelompok-kelompok peduli lingkungan yang ada di Kabupeten Buleleng. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk bersinergi dengan kelompok peduli lingkungan serta sosialisasi dan edukasi yang berkaitan dengan peraturan dan program pemerintah yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Maksud dilakukan kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Kepada Kelompok Peduli Lingkungan karena pada dasarnya pemerintah dan para kelompok peduli lingkungan memiliki arah yang sama dan komitmen yang kuat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan agar keberadaannya dapat memberikan manfaat yang positif untuk masyarakat. Adapun tujuan kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Kepada Kelompok Peduli Lingkungan, yaitu: Bersinergi dalam bentuk koordinasi dan sinkronisasi kegiatan lingkungan yang dapat dikerjakan secara bersama-sama untuk kemanfatan yang berkelanjutan berdasarkan atas asas kelestarian lingkungan, dan Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para kelompok peduli lingkungan terkait peraturan dan program pemerintah untuk meningkatkan wawasan dan pemahamannya terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

Dalam melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kepada kelompok peduli lingkungan sangat perlu memahami dan menaati segara peraturan yang berlaku agar tidak keluar dari koridor atau rambu-rambu yang telah ditetapkan. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai pedoman dalam segala kegiatannya antara lain sebagai berikutUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih Menteri Negara Lingkungan Hidup; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-15/Menlh/4/1996 tentang Program Langit Biru; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-45/Menlh/11/1996 tentang Program Pantai Lestari; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air; Peraturan Menteri Lingkungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. 

Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi kepada Kelompok Peduli Lingkungan yang sudah dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Bulan Juli Tahun 2025 dilaksanakan dengan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Amreta Segara di Desa Sangsit, Balawista di Kelurahan Banjar Jawa, Global Village Foundation di Desa Banjarasem, dan Kelompok Nelayan Sri Bhuwana di Desa Banjarasem. Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan berupa pemberian sosialisasi terkait Program Langit Biru, Program Pantai Lestari, dan Program Kali Bersih untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng. Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi tidak hanya dilakukan kepada para kelompok peduli lingkungan akan tetapi perlu melibatkan masyarakat sekitar sehingga perluasan informasi yang diberikan melalui sosialisasi semakin optimal.