(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

IDENTIFIKASI PELAKU USAHA/KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PENCEMARAN UDARA DAN AIR DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 25 September 2025 | 51 kali

IDENTIFIKASI PELAKU USAHA/KEGIATAN YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PENCEMARAN UDARA DAN AIR

DI KABUPATEN BULELENG

 

Oleh:

 

I Made Mayun Maha Diputra, S.Hut., M.Agr.Sc., M.Sc.

 

Pencemaran dan kerusakan lingkungan memiliki latar belakang yang kompleks dan beragam. Ada beberapa faktor yang berkontribusi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yaitu Faktor Manusia, Faktor Alam, dan Faktor Sosial dan Ekonomi. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Faktor Manusia diakibatkan oleh pertambahan penduduk dimana peningkatan jumlah penduduk dapat menyebabkan peningkatan konsumsi sumber daya alam dan produksi limbah. Selain itu pengaruh industrialisasi juga dapat berdampak menghasilkan polutan dan limbah yang berbahaya bagi lingkungan. Pertanian intensif dengan penggunaan pestisida dan pupuk kimia dalam pertanian juga menyebabkan pencemaran pada media tanah dan air. Pola konsumsi yang berlebih dan tidak berkelanjutan pada masyarakat juga dapat menyebabkan peningkatan produksi limbah dan penggunaan sumber daya alam.

Faktor Alam yang berpotensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup seperti Perubahan Iklim (peningkatan suhu global, perubahan pola cuaca, dan peningkatan frekuensi bencana alam) dan Proses Geologi (erosi dan sedimentasi dapat menyebabkan perubahan lingkungan). Selain Faktor Manusia dan Alam, juga dapat dipengaruhi oleh Faktor Sosial dan Ekonomi seperti Kemiskinan (Kemiskinan dapat menyebabkan masyarakat melakukan praktik yang tidak berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar), Kurangnya Kesadaran (Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dapat menyebabkan perilaku yang tidak ramah lingkungan, serta Kebijakan yang Tidak Tepat (Kebijakan yang tidak tepat atau tidak efektif dapat menyebabkan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan).

Dari ketiga faktor tersebut, peran manusia yang sangat dominan dalam mengintervensi lingkungan maka banyak masalah yang timbul seperti penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup. Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki arti suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Maka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sangat diperlukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Buleleng. Aksi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan. Masing-masing komponen indeks harus dihitung dan diketahui nilainya untuk penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) berdasarkan level wilayah. Pada wilayah Kabupaten, IKLH Kabupaten/Kota meliputi Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan (IKL).

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan kegiatan pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup terutama pada media air dan udara. Maka dari ini untuk menjaga kualitas air dan udara di Kabupaten Buleleng maka dilakukan upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Upaya penanggulangan yang dilakukan berupa kegiatan pemberian informasi peringatan pencemar kepada masyarakat khususnya pada media air dan udara. Termasuk juga memberikan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada para pelaku usaha/kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan untuk berpartisipasi menjaga kualitas lingkungan khususnya pada media udara dan air. Akan tetapi sebelum dilakukan pembinaan dan sosialisasi, perlu dilakukan identifikasi data yang bersumber dari masing-masing kelurahan yang mewilayahi. Pada kesempatan ini dilakukan koordinasi ke sembilan belas (19) kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng yang secara umum tersebar di sekitar Kota Singaraja.

Dalam upaya menjaga kualitas air dan udara, peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan tentunya mengupayakan membuat program-program yang dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat guna menjaga lingkungan jauh dari ancaman pencemaran dan kerusakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup khususnya pada media air dan udara, Pemerintah Pusat telah menetapkan Program Kali Bersih (Prokasih) dan Program Langit BiruProgram Kali Bersih sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dipandang perlu karena kualitas air sungai cenderung menurun sebagai akibat meningkatnya beban pencemaran yang bersumber dari kegiatan di sepanjang daerah aliran sungai. Secara umum tujuan Prokasih, yaitu: a. untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan; b. terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien; dan c. terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air. Program Langit Biru merupakan upaya pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan. Tujuan Program Langit Biru, yaitu: a. terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna; b. terkendalinya pencemaran udara; c. tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya; dan d. terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan.

Kedua program tersebut selalu disosialisasaikan kepada masyarakat melalui kegiatan pembinaan, sosialisasi, dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat dalam melestarikan lingkungan khususnya tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menurunkan kualitas dan daya dukung lingkungan misalnya melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan pada media air dan udara di Kabupaten Buleleng. Maksud dilakukan kegiatan Koordinasi Terkait Identifikasi Pelaku Usaha/Kegiatan Yang Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Udara dan Air Di Kabupaten Buleleng sebagai langkah awal dalam melakukan inventarisasi data dalam upaya pengendalian pencemaran udara dan air untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha/kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan, sehingga upaya-upaya pengendalian pencemaran udara dan air dapat dilaksanakan secara optimal. Adapun tujuan kegiatan Koordinasi Terkait Identifikasi Pelaku Usaha/Kegiatan Yang Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Udara dan Air Di Kabupaten Buleleng yang dilakukan pada Bulan September Tahun 2025, yaitu: 1. Menginventarisasi dan identifikasi data Pelaku Usaha/Kegiatan Yang Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Udara dan Air Di Kabupaten Buleleng; 2. Data yang terkumpul sebagai dasar dalam melakukan pembinaan untuk Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi para pelaku usaha/kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan tentang bahaya pencemaran udara dan air dan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan. Bagi yang belum memiliki dokumen lingkungan agar segera mengurus dan melengkapinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Data hasil kegiatan Koordinasi Terkait Identifikasi Pelaku Usaha/Kegiatan Yang Berpotensi Menimbulkan Pencemaran Udara dan Air Di Kabupaten Buleleng Bulan September Tahun 2025 pada Bidang PPKLH secara umum nantinya sebagai acuan untuk menyasar usaha/kegiatan di Kabupaten Buleleng khususnya pada kawasan perkotaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran pada media udara dan air. Selain itu difokuskan pada para pelaku usaha/kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan sehingga para pelaku usaha tersebut teredukasi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masih banyak usaha/kegiatan yang beroperasi tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan sehingga seringkali mereka abai dan menimbulkan pencemaran dari usaha/kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian sangat perlu dilakukan pendataan, pembinaan, sosialisasi, dan edukasi kepada para pelaku usaha/kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasinya dalam menjaga kelestarian lingkungan.