PERAN
PERSETUJUAN LINGKUNGAN (AMDAL DAN UKL-UPL)
DALAM PEMBANGUNAN
Oleh :
Angelina Puspita Sandy, ST. M.Si
Pengelolaan lingkungan
hidup salah satu upaya untuk pencegahan, dan penanggulangan kerusakan serta
pencemaran serta kestabilan kualitas lingkungan telah dikembangkannya berbagai
upaya kebijakan dan program serta kegiatan yang dikembangkan oleh berbagai
sistem pendukung dalam pengelolaan lingkungan lainnya (Rochmana, S dan Arwanto,
B. 2022. Kepastian Hukum Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Jurnal Hukum Bisnis
6:803).
Untuk mengurangi risiko
kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, Pemerintah Indonesia telah
memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi Amdal, UKL-UPL
dan SPPL. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong
kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih
bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan
lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi
mendatang.
Persetujuan Lingkungan
seperti Amdal dan UKL-UPL juga memberikan manfaatkan yaitu sebagai suatu cara
untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan
(https://jls-konsultan.com/persetujuan-lingkungan-amdal-dan-sppl/).
Dalam Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Hidup, dijelaskan tentang Persetujuan Lingkungan, Amdal dan UKL-UPL
seperti berikut.
Ø Persetujuan
Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan
kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah. Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi
Pemerintah sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah. Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui;
·
penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal
·
penyusunan Formulir UKL-UPL dan
pemeriksaan UKL-UPL
Masa berlaku Persetujuan Lingkungan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan
Pemerintah. Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL.
Ø AMDAL
Salah satu cara
mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL
atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan
pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat
diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya.
Sesuai PP 22 tahun 2021,
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau biasa disebut AMDAL adalah
kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Amdal
wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha/Kegiatan yang memiliki Dampak Penting
terhadap Lingkungan Hidup.
Perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh
kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga
dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan
terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam
mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila
dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan
masyarakat luas dan pengantisipasian
dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka
rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan.
Dalam era pembangunan ini Amdal dapat digunakan
untuk :
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan
wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan
tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas
dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
(Febriyanti Dwi,
dkk. 2021. Fungsi Amdal dalam Pengelolaan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan.
Jurnal Widya Pranata Hukum, 3:115)
Ø UKL-UPL
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan
Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai
prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. UKL-UPL juga wajib
dimiliki bagi Usaha/Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap
lingkungan hidup. (Andy, Hannif. 2021. Pentingnya UKL-UPL Bagi Pelaku Usaha.
Eticon.co.id/pentingnya ukl-upl).
UKL-UPL merupakan upaya
yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup oleh
penanggungjawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap
melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan
sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk
pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau
kegiatan. (Suryani, Anish Asri. 2020. Perizinan Lingkungan Dalam Undang-undang
Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Lingkungan. Jurnal Info SIngkat kajian
Strategis, Vol XII:17).
Peranan UKL-UPL dalam pembangunan antara
lain:
·
Agar dampak usaha/kegiatan terhadap
lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan
dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan
negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat
ditangani dengan baik.
·
Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat
untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat
melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat.
(Andy, Hannif.
2021. Pentingnya UKL-UPL Bagi Pelaku Usaha. Eticon.co.id/pentingnya ukl-upl).
Dokumen UKL-UPL juga
sangat bermanfaat untuk menjadi sebuah pedoman dalam melakukan pelaksanaan,
pencegahan, penganggulangan hingga mengendalikan kerusakan dan kemungkinan
adanya dampak pencemaran lingkungan hidup. Setelah melakukan rancangan pada
dokumen, maka dokumen UKL-UPL dapat menjadi pakem bagaimana melaksanakan
penanggulangan segala kemungkinan buruk yang didapat.
Dokumen UKL UPL ini
berguna sebagai informasi tentang kondisi usaha/kegiatan dan lingkungan daerah
sekitar. Dengan adanya dokumen UKL-UPL ini pemerintah juga bisa membantu untuk
pemantauan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup yang ada di daerah sekitar
usaha/kegiatan.