(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (AMDAL DAN UKL-UPL) DALAM PEMBANGUNAN

Admin dlh | 31 Agustus 2022 | 642 kali

PERAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN (AMDAL DAN UKL-UPL)

DALAM PEMBANGUNAN

Oleh :

Angelina Puspita Sandy, ST. M.Si

 

Pengelolaan lingkungan hidup salah satu upaya untuk pencegahan, dan penanggulangan kerusakan serta pencemaran serta kestabilan kualitas lingkungan telah dikembangkannya berbagai upaya kebijakan dan program serta kegiatan yang dikembangkan oleh berbagai sistem pendukung dalam pengelolaan lingkungan lainnya (Rochmana, S dan Arwanto, B. 2022. Kepastian Hukum Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Jurnal Hukum Bisnis 6:803).

Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang.

Persetujuan Lingkungan seperti Amdal dan UKL-UPL juga memberikan manfaatkan yaitu sebagai suatu cara untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan (https://jls-konsultan.com/persetujuan-lingkungan-amdal-dan-sppl/).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, dijelaskan tentang Persetujuan Lingkungan, Amdal dan UKL-UPL seperti berikut.

Ø  Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui;

·         penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal

·         penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL

Masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL.

Ø  AMDAL

Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya. 

Sesuai PP 22 tahun 2021, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau biasa disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha/Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.

Perubahan-perubahan  lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas  dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan.

Dalam era pembangunan ini Amdal dapat digunakan untuk :

·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan

·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

(Febriyanti Dwi, dkk. 2021. Fungsi Amdal dalam Pengelolaan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan. Jurnal Widya Pranata Hukum, 3:115)

 

Ø  UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan  Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. UKL-UPL juga wajib dimiliki bagi Usaha/Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. (Andy, Hannif. 2021. Pentingnya UKL-UPL Bagi Pelaku Usaha. Eticon.co.id/pentingnya ukl-upl).

UKL-UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup oleh penanggungjawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan. (Suryani, Anish Asri. 2020. Perizinan Lingkungan Dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Lingkungan. Jurnal Info SIngkat kajian Strategis, Vol XII:17).

Peranan UKL-UPL dalam pembangunan antara lain:

·         Agar dampak usaha/kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik.

·         Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat.

(Andy, Hannif. 2021. Pentingnya UKL-UPL Bagi Pelaku Usaha. Eticon.co.id/pentingnya ukl-upl).

Dokumen UKL-UPL juga sangat bermanfaat untuk menjadi sebuah pedoman dalam melakukan pelaksanaan, pencegahan, penganggulangan hingga mengendalikan kerusakan dan kemungkinan adanya dampak pencemaran lingkungan hidup. Setelah melakukan rancangan pada dokumen, maka dokumen UKL-UPL dapat menjadi pakem bagaimana melaksanakan penanggulangan segala kemungkinan buruk yang didapat.

Dokumen UKL UPL ini berguna sebagai informasi tentang kondisi usaha/kegiatan dan lingkungan daerah sekitar. Dengan adanya dokumen UKL-UPL ini pemerintah juga bisa membantu untuk pemantauan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup yang ada di daerah sekitar usaha/kegiatan.