KANTONG
PLASTIK: DARI SOLUSI MENJADI
ANCAMAN
BAGI LINGKUNGAN
Oleh:
Kadek Arie Suastawa, ST
Dewasa ini penggunaan
kantong plastik semakin masif sebagai wadah penyimpanan barang selain sifatnya
yang kedap air, murah juga praktis dalam penggunaannya. Karena sifatnya itu
masyarakat menjadikan kantong plastik menjadi wadah sekali pakai meskipun dapat
dipakai berulang-ulang. Hal tersebut tentunya membawa dampak yang luar biasa
bagi lingkungan karena timbulan sampah yang dihasilkannya.
Pada awalnya kantong plastik
diperkenalkan untuk sebuah usaha mencegah penggunaan kertas sebagai wadah
berbagai keperluan. Kertas yang pada awalnya mengancam keberlanjutan alam
karena pada proses produksinya membutuhkan bahan kayu dan air yang tidak
sedikit. Karena hal tersebut ilmuwan asal Swedia, Sten Gustaf Thulin pada tahun
1959 menciptakan dan mengembangkan kantong plastik sebagai solusi pembatasan
penggunaan kertas1. Namun
pada saat ini penggunaan kantong plastik justru mengancam dan mencemari
lingkungan karena kantong plastik membutuhkan waktu yang lama agar terurai sekitar
10 sampai 20 tahun. Dilansir dari National Geographic, dalam enam dekade manusia
menghasilkan 8,3 miliar metrik ton plastik dan 91 persennya dibuang tanpa
didaur ulang untuk dapat terurai secara alami2.
Bali secara resmi
melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, sedotan
plastik, dan styrofoam. Regulasi
dibuat pertama pada Januari 2019 dan melalui masa transisi selama 6 bulan. Pada
Juli 2019, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pada tahun 2020, Jakarta
mengikuti jejak Bali untuk melarang penggunaan kantong plastik. Peraturan ini
menyasar luas ke seluruh tempat perbelanjaan, supermarket, mini-market, pasar
tradisional, hingga restoran. Sebagai alternatif, konsumen diminta membawa
kantong kain sebagai wadah. Beberapa kota besar di China telah
juga mencanangkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang dimulai dari
akhir tahun 2020, sedangkan China sendiri menerapkan larangan ini pada Tahun 2022.
Senada dengan China, India memulai pengurangan produksi kantong plastik pada tahun
2022. tahun 2025 diharapkan India bisa secara total menghentikan penggunaan
kantong plastik.
Diawali dari niat baik
untuk menjaga bumi dari perusakan sumber daya alam, plastik justru kini jadi
musuh alam. Plastik jadi sumber utama polusi di seluruh dunia. Sampah plastik
mengotori pantai-pantai dunia, menyumbat selokan kota, berkontribusi terhadap
banjir di negara-negara berkembang, dan memicu aliran besar limbah plastik yang
membunuh satwa liar dari penyu hingga unta. Kembali kita diingatkan untuk
melestarikan bumi ini bukan hanya dengan mengurangi penggunaan plastik, tapi
juga dengan melakukan 5R yaitu Refuse (mengurangi atau tidak sama
sekali menggunakan/menerima barang yang tidak/belum kita butuhkan, seperti
tidak menerima brosur promosi barang yang tidak kita butuhkan dari sales), Reduce
(mengurangi konsumsi produk secara menyeluruh dengan mempertanyakan apakah
produk yang kita beli penting dan dapat digunakan berkali-kali atau tidak.
Selain itu, dalam konteks reduce juga
tersirat untuk menahan diri tidak membeli suatu produk yang tidak diperlukan.
Sebelum membeli produk, ada baiknya kita pikirkan dahulu, Reuse (pemakaian kembali
barang-barang yang telah kita beli). Hal ini termasuk dalam conventional reuse di mana barang yang
kita beli digunakan kembali dengan fungsi yang sama. Seperti penggunaan botol
minum, tempat makan, sedotan almunium, dan lainnya, Repurpose (memanfaatkan/menggunakan
kembali barang yang sudah tak terpakai menjadi barang yang memiliki nilai atau
berfungsi lain seperti: memanfaatkan botol bekas minuman menjadi tempat minyak,
pot bunga, dan lainnya), dan Recycle (mendaur ulang sampah
plastik, logam, dan lainnya menjadi produk baru melalui suatu proses lebih
lanjut)3.
Sumber:
1. www.bbc.com/indonesia/media-50231051.
3. https://www.siu-bijiplastik.com/sejarah-penciptaan-kantong-plastik/