(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

IMPLEMENTASI ECO OFFICE PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 06 Januari 2025 | 297 kali

IMPLEMENTASI ECO OFFICE PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG

Oleh :

Kadek Sukrawan

 

Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sebagai contoh dalam hal pengelolaan sampah baik itu sampah organik maupun sampah anorganik karena banyak sampah yang dihasilkan pada lingkungan perkantoran yang belum terkelola dengan baik. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, maka dari itu setiap warga masyarakat baik yang ada di Pedesaan, Kelurahan, Perkantoran dan Pelayanan umum lainya wajib melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng membuat berbagai inovasi seperti pengelolaan sampah organic seperti Eco Enzyme, Pakan Maggot dan Kompos, sedangkan dari segi pengelolaan sampah anorganik seperti pembuatan kerajinan (Recycle) dan sampah anorganik ditabung melalui bank sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuat inovasi baru, yaitu Kantor Ramah Lingkungan yang disebut Eco Office. Untuk mewujudkan Kantor Ramah Lingkungan maka sarana dan prasarana sudah tersedia di setiap Ruanagan seperti bak sampah organik, anorganik, box limbah B3, Tebe Modern dan Bank Sampah Unit Bima Resik.

Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan seluruh pegawai melakukan implementasi eco office seperti pengelolaan sampah yang baik, penghematan sumber energi listrik, hemat pemanfaatan air bersih, penataan ruang kerja yang nyaman, pemanfaatan halaman kantor untuk ruang terbuka hijau, dan selalu berinovasi untuk lingkungan yang lebih baik. Salah satu inovasi yang saat ini diterapkan di halaman kantor DLH adalah Tebe Modern, yaitu kegiatan memilah sampah organik dan ditampung ke Tebe Modern untuk dijadikan kompos. Selain itu, bentuk aksi nyata terhadap pengurangan penggunaan plastik sekali pakai melalui penggunaan Tumbler dan wajib dibawa setiap hari. Aktivitas eco ofifce ini dapat ditiru oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya yang ada di Kabupaten Buleleng untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan asri.