(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Admin dlh | 10 Juni 2021 | 3419 kali

Giat DLH

LIMBAH BAHAN BERBAHYA BERACUN (B3)

Oleh : Luh Putu Desy Udayani, S.Si

Meningkatnya usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Buleleng, berdampak meningkatnya limbah-limbah dari industri, fasilits pelayanan kesehatan, perikanan tambak, rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa cair, padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha yang mengandung B3. B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain.

            Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup yang dicanangkan dalam program 12 Program Agenda Strategis (12 PAS) Pembangunan Kabupaten Buleleng. Melalui Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan dan dengan progres Pengelolaan B3 dan Limbah B3 dengan upaya dan langkah-langkah melaksanakan pembinaan pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2013 tentang tata cara perizinan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbahbahan berbahaya dan beracun bagi suatu usaha dan/atau kegiatan di KabupatenBuleleng, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ijin pembuangan dan/atau Pemanfaatan Limbah Cair untuk Aplikasi Tanah di wilayah Kabupaten Buleleng. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) danPeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 TentangRekomendasiIzinLingkunganmakasetiapkegiatan yang wajib AMDAL dan UKL - UPL harus memperoleh Rekomendasi Izin Lingkungan. Jenis rekomendasi Izin setelah Izin Lingkungan adalah Izin PPLH, antara lain:Izin Penyimpanan Limbah B3, Izin Pengumpulan Limbah B3, Izin Pembuangan Air Limbah. Izin-izin tersebut dimohonkan di Dinas PMPTSP Kabupaten Buleleng dengan pemenuhan ketentuan/persyaratan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Ruang lingkup yang diatur meliputi:

  1. Pemenuhan Ketentuan/Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3;
  2. Pemenuhan Ketentuan/Persyaratan Teknis Pembuangan Air Limbah.

 

Upaya tersebut dilakukan untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) baik yang dihasilkan oleh limbah rumah tangga dan hasil produk kegiatan usaha industri, limbah usaha tambak, limbah rumahsakit, dll.
Kegiatan pengelolaan B3 dan Limbah B3 sudah ada dalam program di Dinas Lingkungan Hidup dari tahun 2017 - 2020. Adapun kegiatan yang sudah dilakukan adalah :

  • Melakukan pembinaan, monitoring evaluasi dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah B3 dan air limbah di Kabupaten Buleleng
  • Melakukan verifikasi pemenuhan ketentuan teknis terhadap penyimpanan limbah B3, pengumpulan limbah B3 dan pembuangan air limbah.
  • Melaksanakan sosialisasi pengelolaan limbah B3 dan sosialisasi pelaporan online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (SIMPEL) dan Sistem Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (SIRAJA LIMBAH).
  • Melaksanakan pengerjaan Dokumen Pemetaan Daerah Rawan Pencemaran LB3 dan Identifikasi dan Jenis Penghasil LB3
  • Melaksanakan pengadaan dropbox tempat limbah B3 perkantoran 1 unit