(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMBATASAN PEMBUANGAN SAMPAH MULAI SEBAGAI UPAYA PERPANJANGAN USIA TPA BENGKALA

Admin dlh | 05 Maret 2026 | 789 kali

Pembatasan Pembuangan Sampah Mulai Berlaku Sebagai Upaya Perpanjangan Usia TPA Bengkala
Oleh.
Gede Ardana, S.H.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan lokasi terakhir pengelolaan sampah dari berbagai sumber, baik rumah tangga, pasar, perkantoran, maupun kegiatan lainnya. Dalam operasionalnya, banyak pemerintah daerah menerapkan aturan pembatasan jam pembuangan sampah ke TPA. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, aman, ramah lingkungan dan senantiasa memperpanjang usia TPA.

Salah satu alasan utama pembatasan jam pembuangan adalah untuk mempermudah proses pengelolaan sampah di TPA. Sampah yang masuk perlu ditata, diratakan, dan ditimbun menggunakan alat berat agar tidak menumpuk secara sembarangan. Jika sampah datang tanpa pengaturan waktu, petugas akan kesulitan melakukan penataan sehingga berpotensi menimbulkan bau, mempercepat penumpukan, dan mengganggu proses pengolahan.

Pembatasan jam pembuangan juga bertujuan menjaga keselamatan kerja di area TPA. Aktivitas di TPA melibatkan kendaraan pengangkut, alat berat seperti buldoser atau ekskavator, serta petugas lapangan. Dengan jadwal yang jelas, lalu lintas kendaraan dapat diatur sehingga mengurangi risiko kecelakaan kerja dan memastikan aktivitas berlangsung lebih tertib.

Selain itu, pengaturan waktu pembuangan membantu mengendalikan dampak lingkungan. Sampah yang tidak tertata dengan baik dapat menimbulkan bau tidak sedap, menarik lalat dan hewan liar, serta berpotensi mencemari air dan tanah. Dengan pembatasan jam operasional, petugas memiliki waktu untuk menutup atau menimbun sampah secara berkala sehingga dampak negatif tersebut dapat diminimalkan.

Dari sisi pelayanan, pembatasan waktu juga mendorong kedisiplinan pengangkut sampah, baik dari petugas kebersihan maupun masyarakat. Pengangkutan sampah dari sumber dapat dijadwalkan dengan lebih baik sehingga alur pengelolaan sampah menjadi lebih efisien, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pembuangan di TPA.

Dengan demikian, pembatasan jam pembuangan sampah di TPA merupakan bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. Melalui pengaturan ini, diharapkan operasional TPA dapat berjalan lebih efektif, lingkungan tetap terjaga, serta pelayanan kebersihan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.