Retribusi sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi kebersihan
sampah merupakan retribusi daerah yang masuk ke dalam golongan retribusi jasa
umum yang besarnya tarif serta pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah
daerah. Prinsip penentuan besaran tarif retribusi kebersihan sampah adalah,
memperhatikan biaya pelayanan, memperhatikan kemampuan masyarakat, dan
memperhatikan keadilan.
Pemerintah
Kabupaten Buleleng memiliki kebijakan daerah yang mengatur tentang retribusi
pelayanan persampahan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan. Perda Nomor 8 Tahun 2018 tidak melakukan perubahan
struktur tarif Retribusi berdasarkan Perda 17 tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Sumber: https://balitbang.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/37-kelayakan-retribusi-sampah-di-buleleng
[28/4/2022]