Oleh:
Komang Agus
Triyasa, A.Md
Perencanaan
merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dan saling terkait satu sama
lain dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang ditetapkan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia. Dalam perencanaan strategi, kegiatan disusun berdasarkan
prioritas dan dibandingkan dengan sumber daya yang tersedia untuk
melaksanakannya. Rencana Strategis (Renstra)
sebagai dokumen perencanaan
Organisasi Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi OPD.
Pada hakekatnya Renstra merupakan dokumen
perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan
digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber
daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang
diinginkan. Renstra adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola
kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan.
Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2026 merupakan penjabaran dan bagian tak terpisahkan dari Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD), dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan Bidang Urusan Lingkungan Hidup di Kabupaten Buleleng, dan mengakomodasi kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, aspirasi masyarakat, swasta, dan instansi/lembaga terkait.
Dalam proses penyusunan membutuhkan analisa yang terstruktur, meliputi: 1. Setiap OPD wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada RPJM Daerah; 2. Penyusunan Renstra OPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi OPD serta berkoordinasi dengan Bappeda atau Bapekab; 3. Renstra OPD ditetapkan melalui peraturan Kepala OPD; 4. Dokumen Renstra OPD yang telah ditetapkan Kepala OPD disampaikan ke Bappeda.
Maksud dari penyusunan Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023 – 2026 adalah sebagai landasan dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan menjadi pedoman dalam pengukuran keberhasilan atau kegagalan, yang akan dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Adapun tujuan penyusunan Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng adalah untuk memberikan arah dan acuan pembangunan yang ingin dicapai Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yang diwujudkan dengan indikator capaian kinerja, menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur; serta tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.