(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

RENCANA STRATEGIS OPD SEBAGAI IMPLEMENTASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (RPD)

Admin dlh | 22 Februari 2022 | 1938 kali

RENCANA STRATEGIS OPD SEBAGAI

IMPLEMENTASI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (RPD)

 

Oleh:

Komang Agus Triyasa, A.Md

 

 

Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dan saling terkait satu sama lain dalam menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam perencanaan strategi, kegiatan disusun berdasarkan prioritas dan dibandingkan dengan sumber daya yang tersedia untuk melaksanakannya. Rencana  Strategis (Renstra) sebagai  dokumen  perencanaan  Organisasi  Perangkat  Daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD.

Pada hakekatnya Renstra merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Renstra adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan.

Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng  Tahun 2023-2026 merupakan penjabaran dan bagian tak terpisahkan dari Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD), dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan Bidang Urusan Lingkungan Hidup di Kabupaten Buleleng, dan mengakomodasi kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi  dan Kabupaten, aspirasi masyarakat, swasta, dan instansi/lembaga terkait.

Dalam proses penyusunan membutuhkan analisa yang terstruktur, meliputi: 1. Setiap OPD wajib melakukan penyusunan Renstra dengan mengacu pada RPJM Daerah; 2. Penyusunan Renstra OPD harus melibatkan stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi OPD serta berkoordinasi dengan Bappeda atau  Bapekab; 3. Renstra OPD ditetapkan melalui peraturan Kepala OPD; 4. Dokumen Renstra OPD yang telah ditetapkan Kepala OPD disampaikan ke Bappeda.

Maksud dari penyusunan Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng tahun 2023 – 2026 adalah sebagai landasan dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan dan menjadi pedoman dalam pengukuran keberhasilan atau kegagalan, yang akan  dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Adapun tujuan penyusunan Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng  adalah untuk memberikan arah dan acuan pembangunan yang ingin dicapai Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yang diwujudkan dengan indikator capaian kinerja, menjamin tersedianya rencana program berbasis kinerja yang berorientasi pada pelayanan umum secara terukur; serta tersedianya instrumen awal untuk dijadikan pengukuran pencapaian kinerja yang akan digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka menilai dan mengevaluasi kinerja organisasi.