(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMILAHAN SAMPAH DARI SUMBER

Admin dlh | 21 Agustus 2024 | 404 kali

PEMILAHAN SAMPAH DARI SUMBER

Oleh:

Kadek Sukrawan

 

Penduduk Indonesia setiap tahunnya selalu bertambah dan setiap orang menghasilkan sampah 0,5 Kg per hari baik itu sampah padat maupun sampah cair, dari sana dapat diprediksi seberapa banyak sampah yang dihasilkan setiap harinya dengan jumlah penduduk Indonesia yang begitu padat. Khususnya pulau Bali yang dikenal dengan daerah pariwisata yang sangat bagus akan tetapi banyaknya sampah yang berserakan di tempat obyek wisata dan ditambah lagi dengan kemacetan jalan raya yang membuat tamu mancanegara mulai ada ketidaknyamanan berkunjung ke Pulau Bali.

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, ini artinya Pemerintah Provinsi Bali tahu persis permasalahan sampah, maka dari itu masyarakat diharapkan mampu mengelola sampanya di rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan sumber sampah lainnya. Apabila ini dilakukan maka tidak ada lagi sampah yang berserakan dan dapat juga mengurangi sampah yang masuk ke TPA.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen untuk mengajak seluruh staf baik yang bertugas sebagai administrator di kantor maupun yang bertugas teknis di lapangan untuk memilah sampah anorganik maupun organik, khususnya sampah anorganik yang ada nilai ekonomisnya dikumpulkan dan ditabung melalui Bank Sampah Unit (BSU). Dinas Lingkungan Hidup mempunyai Bank BSU Bima Resik khusus staf di kantor, BSU Keko Link khusus staf teknis lapangan bagian penyapuan di jalan protokol kawasan perkotaan dan BSU RTH khusus staf bagian penataan pertamanan di perkotaan. Dimana setiap 6 bulan akan dibagikan hasil tabungan sampah kepada seluruh staf dalam bentuk barang seperti buah, daging, dan lainnya.

Upaya ini diharapkan dapat ditiru oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya  untuk mengurangi sampah anorganik di rumah tangga dan di perkantoran yang ada di Kabupaten Buleleng pada khususnya dan Provinsi Bali pada umumnya, sehingga sampah anorganik dan organik dapat dikelola dari sumbernya.