(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

DAUR ULANG SAMPAH ORGANIK MENJADI KOMPOS

Admin dlh | 01 April 2022 | 11811 kali

DAUR ULANG SAMPAH ORGANIK MENJADI KOMPOS

Oleh:

Putu Elvira Yulianthi, S.Si

 

Sampah adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan manusia yang berbentuk padat (berupa zat organik dan anorganik yang bersifat biodegradable atau non-biodegradable) serta tidak lagi dianggap berguna. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 1, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Penumpukan sampah harus ditanggulangi melalui pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.

Pengkomposan merupakan suatu teknik pengolahan limbah padat yang mengandung bahan-bahan organik yang biodegradable (dapat diuraikan oleh mikroorganisme). Adapun prinsip dari proses pengomposan adalah menurunkan C/N bahan organik hingga sama atau hampir sama dengan nisbah C/N tanah. dengan demikian nitrogen dapat dilepas dan dapat dimanfaatkan oleh tanaman. Tujuan proses pengomposan ini yaitu merubah bahan organik yang menjadi limbah menjadi produk yang mudah dan aman untuk ditangan, disimpan, diaplikasikan ke lahan pertanian dengan aman tanpa menimbulkan efek negatif baik pada tanah maupun pada lingkungan pada lingkungan. Proses pengomposan dapat terjadi secara aerob (menggunakan oksigen) atau anaerob (tidak ada oksigen). Pada proses pengomposan dengan adanya oksigen (aerob) akan menghasilkan CO2, NH3, H2O dan panas, sedangkan pada proses pengomposan tanpa adanya oksigen (anaerob) akan menghasilkan produk akhir berupa (CH4), CO2, CH3, sejumlah gas dan asam organik.

Pengkomposan alami umumnya memakan waktu yang lama untuk dapat menjadi kompos yang sesuai dengan standar SNI, yaitu sekitar 2-3 bulan, bahkan ada yang proses fermentasinya memakan waktu selama 6-12 bulan. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mempercepat proses pengomposan dengan melakukan berbagai perlakuan dalam pengomposan yaitu penambahan slurry, pembalikan dan penambahan aktivator dengan mikroorganisme yang berbeda sehingga dapat dilihat perbandingan dari kualitas kompos yang dihasilkan. Proses pengkomposan ini dapat dilakukan dengan waktu yang singkat dengan bantuan mikroorganisme atau aktivator dimana proses pembuatan kompos dilakuakan dengan metode anaerob (tanpa udara). Proses pengkomposan dengan metode anaerob memerlukan waktu yang cukup singkat yaitu kurang lebih 4-14 hari, dibandingkan dengan metode aerob (dengan udara) yang proses fermentasinya memerlukan waktu selama kurang lebih 2 bulan. Adapun aktivator yang biasa digunakan untuk mempercepat proses fermentasi dalam pembuatan kompos adalah starbio, EM4, atau MOL. Starbio dapat mempercepat proses fermentasi kotoran sapi sehingga pembusukkan cepat terjadi. EM4 (Effective Microorganisme 4) merupakan bioaktivator yang dapat mempercepat proses penguraian pengkomposan.