DAUR
ULANG SAMPAH ORGANIK MENJADI KOMPOS
Oleh:
Putu
Elvira Yulianthi, S.Si
Sampah adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan manusia
yang berbentuk padat (berupa zat organik dan anorganik yang bersifat biodegradable
atau non-biodegradable) serta tidak lagi dianggap berguna.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah pasal 1, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Penumpukan sampah harus
ditanggulangi melalui pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah adalah kegiatan
yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah. Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah,
dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Pengkomposan
merupakan suatu teknik pengolahan limbah padat yang mengandung bahan-bahan
organik yang biodegradable (dapat diuraikan oleh mikroorganisme). Adapun
prinsip dari proses pengomposan adalah menurunkan C/N bahan organik hingga sama
atau hampir sama dengan nisbah C/N tanah. dengan demikian nitrogen dapat
dilepas dan dapat dimanfaatkan oleh tanaman. Tujuan proses pengomposan ini
yaitu merubah bahan organik yang menjadi limbah menjadi produk yang mudah dan
aman untuk ditangan, disimpan, diaplikasikan ke lahan pertanian dengan aman
tanpa menimbulkan efek negatif baik pada tanah maupun pada lingkungan pada
lingkungan. Proses pengomposan dapat terjadi secara aerob (menggunakan oksigen)
atau anaerob (tidak ada oksigen). Pada proses pengomposan dengan adanya oksigen
(aerob) akan menghasilkan CO2, NH3, H2O dan
panas, sedangkan pada proses pengomposan tanpa adanya oksigen (anaerob) akan
menghasilkan produk akhir berupa (CH4), CO2, CH3,
sejumlah gas dan asam organik.
Pengkomposan
alami umumnya memakan waktu yang lama untuk dapat menjadi kompos yang sesuai
dengan standar SNI, yaitu sekitar 2-3 bulan, bahkan ada yang proses
fermentasinya memakan waktu selama 6-12 bulan. Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mempercepat proses
pengomposan dengan melakukan berbagai perlakuan dalam pengomposan yaitu
penambahan slurry, pembalikan dan penambahan aktivator dengan mikroorganisme
yang berbeda sehingga dapat dilihat perbandingan dari kualitas kompos yang
dihasilkan. Proses pengkomposan ini dapat dilakukan dengan waktu yang
singkat dengan bantuan mikroorganisme atau aktivator dimana proses pembuatan
kompos dilakuakan dengan metode anaerob (tanpa udara). Proses pengkomposan
dengan metode anaerob memerlukan waktu yang cukup singkat yaitu kurang lebih
4-14 hari, dibandingkan dengan metode aerob (dengan udara) yang proses
fermentasinya memerlukan waktu selama kurang lebih 2 bulan. Adapun aktivator
yang biasa digunakan untuk mempercepat proses fermentasi dalam pembuatan kompos
adalah starbio, EM4, atau MOL. Starbio dapat mempercepat proses fermentasi
kotoran sapi sehingga pembusukkan cepat terjadi. EM4 (Effective
Microorganisme 4) merupakan bioaktivator yang dapat mempercepat proses
penguraian pengkomposan.