PERCEPATAN CAPAIAN KINERJA
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SAMPAH
NASIONAL (SIPSN)
Oleh :
Kadek
Sukrawan
Pemerintah Indonesia
telah membuat aturan (Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022) untuk mengatur pengelolaan
sampah secara lebih baik. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah dan
masyarakat untuk bekerja sama dalam mengelola sampah. Salah satu caranya adalah
dengan membuat sistem informasi yang dinamakan SIPSN (Sistem
Informasi Pengelolaan Sampah Nasional). SIPSN ini seperti sebuah database
besar yang mengumpulkan berbagai data tentang sampah, mulai dari sumbernya,
jumlahnya, jenisnya, hingga cara pengelolaannya. Data-data ini akan dikumpulkan
dari setiap daerah dan kemudian disatukan dalam satu sistem. Tujuannya adalah
untuk mendapatkan data yang lengkap tentang masalah sampah di Indonesia dan
memudahkan dalam mengambil keputusan untuk mengatasinya.
Khususnya Kabupaten Buleleng yang luasnya
hampir sepertiga dari Pulau Bali, saat ini dihadapkan pada permasalahan serius
terkait pengelolaan sampah. Timbulan sampah organik, anorganik, dan residu yang
terus meningkat yang dibuang langsung ke TPA. Permasalahan pengelolaan sampah,
terutama pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu, masih menjadi
tantangan besar. Kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam kegiatan
pemilahan sampah dari sumber serta terbatasnya fasilitas pengolahan sampah
menjadi kendala utama dalam mewujudkan Buleleng yang bersih dan sehat. Pemerintah
Kabupaten Buleleng khususnya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berupaya keras untuk mengatasi permasalahan
sampah melalui berbagai kebijakan dan program. Pendataan terkait dengan SIPSN
di beberapa instansi khususnya di wilayah Kabupaten Buleleng yang masih sangat
kurang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui Staf Bidang PSLB3
membentuk tim
percepatan untuk
melakukan pencarian data 3R (Reduce,
Reuse dan Reycle) di berbagai sumber seperti sekolah, universitas, perkantoran, rumah sakit dan pasar. Tujuan dari pencarian data
ini untuk menambah score/nilai yang
dimasukan ke dalam
sistem Aplikasi
SIPSN, sebagai
percepatan capaian kinerja
dalam bentuk laporan ke Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).