(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

MENYENTRUM IKAN, MANFAAT, KERUGIAN DAN RESIKO YANG MENGANCAM

Admin dlh | 22 Maret 2022 | 7807 kali

MENYENTRUM IKAN, MANFAAT, KERUGIAN, DAN RESIKO YANG MENGANCAM

 

Oleh:

 

Nyoman Mudara, S.Hut (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda)

 

 

      Akhir-akhir ini program gemar makan ikan sangat digencarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai gizi dari makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebagai informasi ikan mengandung protein terutama sangat bermanfaat merangsang pertumbuhan sel otak balita sehingga sering disebut dengan makanan untuk kecerdasan. Selain mengandung protein, ikan juga mengandung lemak essensial yang sifatnya tidak jenuh yang sangat bermanfaat untuk mempertahankan kesehatan tubuh dan menjaga kestabilan kolesterol. Kandungan yang terdapat di dalam ikan selain yang telah disebutkan adalah vitamin dan mineral. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar generasi muda (generasi milenial) sampai dengan generasi tua tetap mengkonsumsi ikan untuk menjaga kesehatan.

      Keberadaan ikan tentunya tidak dapat terlepas dari habitat dan ekosistem yang menjadi tempat tinggal ikan tersebut. Terdapat 3 (tiga) sungai besar yang mengalir di Kabupaten Buleleng yaitu Sungai/Tukad Buleleng, Sungai/Tukad Banyumala dan Tukad Saba serta 2 (dua) buah danau yaitu Danau Buyan dan Danau Tamblingan. Masing-masing tempat yang disebutkan tadi merupakan habitat dan menjadi ekosistem dari perikanan air tawar/perairan umum di Kabupaten Buleleng.

      Pemenuhan akan kebutuhan konsumsi ikan oleh masyarakat dipasok dari perairan laut dan perairan air tawar. Berbagai cara yang dilakukan diantaranya adalah dengan memancing, menjaring, menggunakan tombak dan ada juga yang menggunakan strum. Menangkap ikan dengan menggunakan strum kemungkinan pernah kita saksikan dan kita lihat di sekitar kita serta baru-baru ini telah ditemukan oknum masyarakat di Sungai/Tukad Buleleng melakukan kegiatan dimaksud. Pertanyaannya adalah amankah serta apakah tidak melanggar hukum kegiatan yang dimaksud?

      Sebagaimana kita ketahui bersama menyetrum ikan adalah kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan alat strum berupa 2 (dua) buah stik dengan gagang dari bambu yang ujungnya besi dan dialiri tenaga listrik melalui 1 (satu) buah aki dengan tegangan listrik yang biasanya 12 Volt. Ikan yang terkena strum akan menggelepar setengah mati. Jika dilihat dari segi waktu mungkin kegiatan ini memberikan hasil yang maksimal dalam tempo yang cepat dan memberikan kepuasan bagi orang yang melakukannya. Namun demikian pernahkah terbersit di pikiran mereka dampak yang diakibatkan oleh kegiatan yang dilakukannya. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan menangkap ikan dengan cara menyetrum antara lain :

1.    Membahayakan manusia/orang yang melakukannya karena resiko dari tersengat listrik;

2.    Menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi punah;

3.    Sumber makanan dan telur-telur ikan turut mati sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati pada tingkat gen, spesies, maupun ekosistem.

Melihat dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan dimaksud, sudah barang tentu tidak ada manfaat yang dapat diambil dan hanya mendatangkan kerugian serta apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 159 huruf d yang menyebutkan “ Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air “. Penangkapan ikan dengan cara menyetrum menyebabkan ikan-ikan lainnya (termasuk bibit ikan dan telur-telur ikan serta sumber makanan ikan) ikut mati dan menimbulkan pencemaran terhadap badan air (sungai, danau dan sejenisnya). Kegiatan dimaksud akan diperparah lagi apabila ditambah dengan menambahkan zat-zat yang tidak sesuai dan melebihi baku mutu lingkungan dan memberikan resiko bagi pelakunya untuk mendapatkan sanksi/hukuman. Selain regulasi tersebut, masih terdapat regulasi yang bersifat sektoral dan spesialis yang mengatur tentang perikanan maupun konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang memberikan hukuman pidana bagi orang yang melakukan kegiatan dimaksud. Tentunya kita tidak menginginkan masyarakat kita mendapatkan hukuman pidana dan kita lebih arif serta bijaksana dalam melihat suatu permasalahan.

      Mengingat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipandang perlu untuk dilakukan upaya-upaya yang bersifat sinergi dengan instansi teknis lainnya dalam upaya sosialisasi maupun pemberitahuan yang bersifat pencegahan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan menangkap ikan dengan cara menyetrum terutama pada lokasi-lokasi pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Upaya yang bersifat meningkatkan/membangkitkan kesadaran masyarakat dipandang lebih efektif dibandingkan dengan upaya-upaya yang bersifat represif apabila melihat kondisi negara kita pada saat ini. Semoga.