MENYENTRUM
IKAN, MANFAAT, KERUGIAN, DAN RESIKO YANG MENGANCAM
Oleh:
Nyoman
Mudara, S.Hut (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda)
Akhir-akhir ini program gemar makan ikan
sangat digencarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai gizi dari makanan
yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebagai informasi ikan mengandung protein
terutama sangat bermanfaat merangsang pertumbuhan sel otak balita sehingga
sering disebut dengan makanan untuk kecerdasan. Selain mengandung protein, ikan
juga mengandung lemak essensial yang sifatnya tidak jenuh yang sangat
bermanfaat untuk mempertahankan kesehatan tubuh dan menjaga kestabilan
kolesterol. Kandungan yang terdapat di dalam ikan selain yang telah disebutkan
adalah vitamin dan mineral. Oleh karena itu sangat dianjurkan agar generasi
muda (generasi milenial) sampai dengan generasi tua tetap mengkonsumsi ikan
untuk menjaga kesehatan.
Keberadaan ikan tentunya tidak dapat
terlepas dari habitat dan ekosistem yang menjadi tempat tinggal ikan tersebut. Terdapat
3 (tiga) sungai besar yang mengalir di Kabupaten Buleleng yaitu Sungai/Tukad
Buleleng, Sungai/Tukad Banyumala dan Tukad Saba serta 2 (dua) buah danau yaitu
Danau Buyan dan Danau Tamblingan. Masing-masing tempat yang disebutkan tadi
merupakan habitat dan menjadi ekosistem dari perikanan air tawar/perairan umum
di Kabupaten Buleleng.
Pemenuhan akan kebutuhan konsumsi ikan
oleh masyarakat dipasok dari perairan laut dan perairan air tawar. Berbagai
cara yang dilakukan diantaranya adalah dengan memancing, menjaring, menggunakan
tombak dan ada juga yang menggunakan strum. Menangkap ikan dengan menggunakan
strum kemungkinan pernah kita saksikan dan kita lihat di sekitar kita serta
baru-baru ini telah ditemukan oknum masyarakat di Sungai/Tukad Buleleng
melakukan kegiatan dimaksud. Pertanyaannya adalah amankah serta apakah tidak
melanggar hukum kegiatan yang dimaksud?
Sebagaimana kita ketahui bersama
menyetrum ikan adalah kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan alat strum berupa
2 (dua) buah stik dengan gagang dari bambu yang ujungnya besi dan dialiri
tenaga listrik melalui 1 (satu) buah aki dengan tegangan listrik yang biasanya
12 Volt. Ikan yang terkena strum akan menggelepar setengah mati. Jika dilihat
dari segi waktu mungkin kegiatan ini memberikan hasil yang maksimal dalam tempo
yang cepat dan memberikan kepuasan bagi orang yang melakukannya. Namun demikian
pernahkah terbersit di pikiran mereka dampak yang diakibatkan oleh kegiatan
yang dilakukannya. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan menangkap ikan
dengan cara menyetrum antara lain :
1.
Membahayakan manusia/orang yang
melakukannya karena resiko dari tersengat listrik;
2.
Menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota
perairan lainnya mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi punah;
3.
Sumber makanan dan telur-telur ikan
turut mati sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati pada
tingkat gen, spesies, maupun ekosistem.
Melihat
dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan dimaksud, sudah barang tentu tidak ada
manfaat yang dapat diambil dan hanya mendatangkan kerugian serta apabila
mengacu kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Pasal 159 huruf d
yang menyebutkan “ Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran
Air “. Penangkapan ikan dengan cara menyetrum menyebabkan ikan-ikan
lainnya (termasuk bibit ikan dan telur-telur ikan serta sumber makanan ikan)
ikut mati dan menimbulkan pencemaran terhadap badan air (sungai, danau dan
sejenisnya). Kegiatan dimaksud akan diperparah lagi apabila ditambah dengan menambahkan
zat-zat yang tidak sesuai dan melebihi baku mutu lingkungan dan memberikan
resiko bagi pelakunya untuk mendapatkan sanksi/hukuman. Selain regulasi
tersebut, masih terdapat regulasi yang bersifat sektoral dan spesialis yang
mengatur tentang perikanan maupun konservasi sumber daya alam dan ekosistem
yang memberikan hukuman pidana bagi orang yang melakukan kegiatan dimaksud.
Tentunya kita tidak menginginkan masyarakat kita mendapatkan hukuman pidana dan
kita lebih arif serta bijaksana dalam melihat suatu permasalahan.
Mengingat perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipandang perlu untuk dilakukan
upaya-upaya yang bersifat sinergi dengan instansi teknis lainnya dalam upaya
sosialisasi maupun pemberitahuan yang bersifat pencegahan kepada masyarakat
agar tidak melakukan kegiatan menangkap ikan dengan cara menyetrum terutama
pada lokasi-lokasi pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng. Upaya yang bersifat meningkatkan/membangkitkan kesadaran
masyarakat dipandang lebih efektif dibandingkan dengan upaya-upaya yang
bersifat represif apabila melihat kondisi negara kita pada saat ini. Semoga.