(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

AGEN SI PANTAU BUKALSIH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MEMBERIKAN INFORMASI PEMANTAUAN PADA TIGA SUNGAI PRIORITAS DI KABUPATEN BULELENG

Admin dlh | 04 September 2024 | 526 kali

AGEN SI PANTAU BUKALSIH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MEMBERIKAN INFORMASI PEMANTAUAN PADA TIGA SUNGAI PRIORITAS

DI KABUPATEN BULELENG

 

Oleh:

 

Ni Nyoman Widiartami, SH., M.A.P

 

 

Pengelolaan kualitas air sungai dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air sungai, yaitu dengan upaya memelihara fungsi air sungai sehingga kualitas air sungai memenuhi baku mutu. Oleh karenanya proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang akan terjadi. Usaha pencegahan tersebut dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pada pasal 27 disebutkan bahwa ada 6 pencegahan pencemaran air sungai yang dapat dilakukan diantaranya adalah dengan melalui pemantauan kualitas air pada sungai dan pengawasan limbah yang masuk ke sungai. Kurangnya kesadaran warga sekitar serta lemahnya pengawasan akan menjadi penyebab terjadinya pencemaran sungai sehingga dapat mengakibatkan terjadinya krisis air bersih dalam arti air dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat / baku mutu air

Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya peningkatan kualitas air sungai dengan upaya menciptakan lingkungan sungai yang bersih dan terbebas dari berbagai macam limbah sesuai dengan standar mutu yang ada. Upaya peningkatan kualias air sungai dilakukan dengan gerakan/aksi pembersihan sungai (gotong royong) dengan melibatkan dari berbagai unsur diantaranya Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pemerintahan Kecamatan, Komunitas Peduli Lingkungan, masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya dengan kegiatan aksi Buleleng Kali Bersih (Bukalsih).

 Pencemaran sungai diindikasikan dengan turunnya kualitas air sungai sampai ke tingkat tertentu (baku mutu air) yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air sungai, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air sungai yang akan dicapai atau dipertahankan. Dalam menangani permasalahan lingkungan hidup khususnya sungai di Kabupaten Buleleng, kegiatan aksi Buleleng Kali Bersih (Bukalsih) secara rutin telah dilakukan namun masih belum optimal oleh karenanya diperlukan suatu terobosan atau inovasi dalam upaya pengawasan atau pemantauan secara periodik terhadap pengendalian terhadap bahan pencemar baik berupa padat maupun cair yang bertujuan agar kualitas air sungai di Kabupaten Buleleng khususnya sungai prioritas dapat terjaga dan ketertiban dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Tiga sungai prioritas tersebut, yaitu Sungai Banyumala, Sungai Buleleng, dan Sungai Gelung Sangsit.

Dalam rangka mendukung pencapaian peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah membentuk suatu skema yang disebut dengan Agen Aksi Pemantauan Buleleng Kali Bersih atau disingkat dengan Agen Si Pantau Bukalsih. Agen ini diharapkan dapat menciptakan sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif sehingga kegiatan gotong royong bersih sungai yang akan dilakukan akan mendapatkan hasil yang lebih baik dan maksimal khususnya kepada ketiga sungai prioritas dimaksud. Dengan adanya pemantauan atau pengawasan yang kolaboratif dan sinergitas antara beberapa pihak yang terdiri dari pemerintah kabupaten, pemerintahan desa dan kelurahan serta masyarakat sudah tentu akan memberikan pengaruh terhadap kelestarian sungai sehingga sudah tentu akan berdampak pada peningkatan Indeks Kualitas Air (IKA) di Kabupaten Buleleng.

Agen Si Pantau Bukalsih merupakan seseorang yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai pengelolan perubahan dalam konteks pemantauan sungai di wilayahnya masing-masing. Agen Si Pantau Bukalsih direkrut dari beberapa desa dan kelurahan yang mewilayahi ketiga sungai prioritas diantaranya  Desa Menyali, Desa Jagaraga, Desa Sangsit, Desa Gitgit, Desa Ambengan, Desa Sari Mekar, Desa Sambangan, Kelurahan Kampung Kajanan, dan Kelurahan Banyuasri. Secara administratif ketujuh pemerintahan desa dan kedua kelurahan tersebut terletak di 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada, dan Kecamatan Sawan.

Pemilihan atas desa dan kelurahan tersebut didasari oleh jumlah titik pantau yang mewakili bagian Hulu, Tengah 1, Tengah 2 dan Hilir pada ketiga sungai prioritas, yaitu Sungai Banyumala, Sungai Buleleng, dan Sungai Gelung Sangsit. Agen Si Pantau Bukalsih terdiri atas perwakilan dari beberapa unsur yang terdiri atas warga masyarakat, Kelompok Peduli Lingkungan, PNS, dan perangkat pemerintahan desa / kelurahan diantaranya, yaitu Seklur, Sekdes, Kepala Seksi, Kelian Dusun, dan Kelian Banjar. Adapun tugas dari Agen ini disamping pemantauan dan pengawasan sungai dilakukan secara mandiri di wilayahnya masing-masing secara periodik dan berkelanjutan juga melakukan pelaporan dari hasil pemantauan secara benar dan akurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui aplikasi Timestamp Camera dan tautan google form yang telah disediakan oleh tim kerja Si Pantau Bukalsih. Mekanisme dan alur pelaporan sebagaimana tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Si Pantau Bukalsih. Upaya pengendalian pencemaran sungai secara efektif dan efisien, tentunya akan dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan.