AGEN SI PANTAU BUKALSIH SEBAGAI
GARDA TERDEPAN DALAM MEMBERIKAN INFORMASI PEMANTAUAN PADA TIGA SUNGAI PRIORITAS
DI KABUPATEN BULELENG
Oleh:
Ni Nyoman Widiartami, SH., M.A.P
Pengelolaan kualitas air
sungai dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air sungai, yaitu dengan
upaya memelihara fungsi air sungai sehingga kualitas air sungai memenuhi baku
mutu. Oleh karenanya proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik
daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang akan terjadi. Usaha
pencegahan tersebut dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pada pasal 27 disebutkan bahwa
ada 6 pencegahan pencemaran air sungai yang dapat dilakukan diantaranya adalah
dengan melalui pemantauan kualitas air pada sungai dan
pengawasan limbah yang masuk ke sungai. Kurangnya kesadaran warga sekitar
serta lemahnya pengawasan akan menjadi penyebab terjadinya pencemaran sungai sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya krisis air bersih dalam arti air dengan kualitas
yang tidak memenuhi syarat / baku mutu air
Pemerintah Daerah Kabupaten
Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan upaya peningkatan kualitas
air sungai dengan upaya menciptakan
lingkungan sungai yang bersih dan terbebas dari berbagai
macam limbah sesuai dengan standar mutu yang ada.
Upaya peningkatan kualias air sungai dilakukan dengan gerakan/aksi pembersihan
sungai (gotong royong) dengan melibatkan dari berbagai unsur diantaranya
Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pemerintahan Kecamatan, Komunitas Peduli
Lingkungan, masyarakat, dan stakeholder terkait
lainnya dengan kegiatan aksi Buleleng Kali Bersih (Bukalsih).
Pencemaran
sungai diindikasikan dengan turunnya kualitas air sungai sampai ke tingkat
tertentu (baku mutu air) yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya. Baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolok
ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air sungai, juga merupakan
arahan tentang tingkat kualitas air sungai yang akan dicapai atau dipertahankan.
Dalam menangani permasalahan lingkungan hidup khususnya sungai di Kabupaten
Buleleng, kegiatan aksi Buleleng Kali Bersih
(Bukalsih) secara rutin telah dilakukan namun
masih belum optimal oleh karenanya diperlukan suatu terobosan atau inovasi
dalam upaya pengawasan atau pemantauan secara periodik terhadap pengendalian
terhadap bahan pencemar baik berupa padat maupun cair yang bertujuan agar
kualitas air sungai di Kabupaten Buleleng khususnya sungai prioritas dapat
terjaga dan ketertiban dalam penggunaan dan pemanfaatannya. Tiga
sungai prioritas tersebut, yaitu Sungai Banyumala, Sungai Buleleng, dan Sungai
Gelung Sangsit.
Dalam rangka mendukung pencapaian peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan
Hidup (IKLH) Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
telah membentuk suatu skema yang disebut dengan Agen Aksi Pemantauan
Buleleng Kali Bersih atau disingkat
dengan Agen Si Pantau Bukalsih. Agen
ini diharapkan dapat menciptakan sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan
pengendalian pencemaran air secara efektif sehingga
kegiatan gotong royong bersih sungai yang akan dilakukan akan mendapatkan hasil
yang lebih baik dan maksimal khususnya kepada ketiga sungai prioritas dimaksud.
Dengan adanya pemantauan
atau pengawasan yang kolaboratif dan sinergitas antara beberapa pihak yang terdiri
dari pemerintah kabupaten, pemerintahan desa dan kelurahan serta masyarakat sudah
tentu akan memberikan pengaruh terhadap kelestarian sungai sehingga sudah tentu
akan berdampak pada peningkatan Indeks Kualitas Air (IKA) di Kabupaten
Buleleng.
Agen Si Pantau Bukalsih merupakan seseorang yang telah diusulkan dan
ditetapkan sebagai pengelolan perubahan dalam konteks pemantauan sungai di
wilayahnya masing-masing. Agen Si Pantau Bukalsih direkrut dari beberapa desa
dan kelurahan yang mewilayahi ketiga sungai prioritas diantaranya Desa
Menyali, Desa Jagaraga, Desa Sangsit, Desa Gitgit, Desa Ambengan, Desa Sari
Mekar, Desa Sambangan, Kelurahan Kampung Kajanan, dan Kelurahan Banyuasri. Secara
administratif ketujuh pemerintahan desa dan kedua kelurahan tersebut terletak di
3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada, dan Kecamatan
Sawan.
Pemilihan
atas desa dan kelurahan tersebut didasari oleh jumlah titik pantau yang
mewakili bagian Hulu, Tengah 1, Tengah 2 dan Hilir pada ketiga sungai prioritas,
yaitu Sungai Banyumala, Sungai Buleleng, dan Sungai Gelung Sangsit. Agen Si
Pantau Bukalsih terdiri atas perwakilan dari beberapa unsur yang terdiri atas
warga masyarakat, Kelompok Peduli Lingkungan, PNS, dan perangkat pemerintahan desa
/ kelurahan diantaranya, yaitu Seklur, Sekdes, Kepala Seksi, Kelian Dusun, dan
Kelian Banjar. Adapun tugas dari Agen ini disamping pemantauan dan pengawasan
sungai dilakukan secara mandiri di wilayahnya masing-masing secara periodik dan
berkelanjutan juga melakukan pelaporan dari hasil pemantauan
secara benar dan akurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
melalui aplikasi Timestamp Camera dan tautan google form yang
telah disediakan oleh tim kerja Si Pantau Bukalsih. Mekanisme dan alur
pelaporan sebagaimana tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Si
Pantau Bukalsih. Upaya pengendalian pencemaran sungai secara
efektif dan efisien, tentunya akan dapat meningkatkan fungsi
sungai dalam menunjang pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan.