(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

MENJAGA LINGKUNGAN DENGAN KONSEP TRI HITA KARANA

Admin dlh | 24 Februari 2023 | 894 kali

MENJAGA LINGKUNGAN DENGAN KONSEP TRI HITA KARANA

 

Oleh:

 

Gede Ardana

 

 

Bali merupakan sebuah pulau yang terletak digaris katulistiwa dengan iklim tropis, dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Selain itu, Bali juga dinobatkan sebagai pulau seribu pura dan kawasan pariwisata dengan keindahan kawasan dimasing-masing daerah khususnya kawasan taman seperti Desa Penglipuran Kintamani Bangli, Taman Tirta Gangga Desa Ababi Karangasem, Taman Kertha Gosa Klungkung, Pulau Menjangan Buleleng dan masih banyak lagi di Kabupaten lainnya. Namun hal ini tidak bisa diantisipasi kelestariannya jika keberadaan sumber daya air, tanah, dan lahan tidak terjaga dengan baik dalam arti semakin menurunnya daya dukung lingkungan sebagai akibat bertambahnya penduduk, adanya pergeseran pola hidup dan dampak dari kegiatan pembangunan. Adanya fenomena yang menunjukkan bahwa manusia memanfaatkan sumber daya alam dengan mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber daya dengan cara yang tidak bijaksana menyebabkan kondisi sumber daya menjadi rawan serta menjadi ancaman bagi kehidupan manusia, seperti bencana banjir, tanah longsor, erosi, polusi dan sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan sumber daya manusia menjadi penentu terhadap kondisi lingkungan hidupnya, baik secara individu maupun secara kolektif melalui suatu sitem kelembagaan seperti banjar, desa pekraman, subak, dan sebagainya. Untuk itulah perlu adanya tuntutan tentang keseimbangan hidup yang bersumber dari kearifan lokal yang disebut Tri Hita Karana (THK).

            Dalam filosofi THK yang artinya tiga penyebab keharmonisan/kebahagiaan bahwa hakekat THK adalah sikap hidup yang seimbang diantaranya hubungan harmonis dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan harmonis dengan manusia (Pawongan) dan hubungan harmonis dengan alam (Palemahan). Dalam filosofi palemahan, dimana kita berpijak maka disana kita harus menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Mengembangkan kasih sayang pada alam atau lingkungan itu merupakan ajaran tentang keseimbangan hidup manusia, baik untuk menata kehidupan sekarang maupun untuk menata kehidupan yang akan datang. Ajaran keseimbangan hidup menuntun manusia agar memperoleh kehidupan yang aman, nyaman, dan sejahtera. Dalam uraiannya tentang THK menjelaskan, bahwa umat Hindu telah melaksanakan ajaran THK, tetapi apa yang telah dilaksanakan belum sesuai dengan konsepnya, atau sudah melaksanakan tetapi hanya sebagian kecil saja, sementara yang dilanggar justru lebih banyak. Pelanggaran yang paling parah adalah pada unsur palemahannya yaitu yang menyangkut hubungan manusia dengan alam lingkungannya.

Tri Hita Karana (THK) merupakan salah satu kearifan lokal Masyarakat Bali, tiga penyebab hubungan harmonis ini adalah warisan nenek moyang (para leluhur) yang berbasis Hinduitis. Tri Hita Karana sudah menjadi pegangan dan pandangan hidup Masyarakat Bali sejak dulu kala, namun belum diketahui secara pasti kapan dan di mana dimulainya. Sebagaimana kita tahu bahwa ketiga hubungan harmonis ini sangat perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari karena kita sebagai manusia lengkap memiliki Tri Premana (Bayu, Sabda dan Idep) yang merupakan kelebihan dari makhluk hidup lainnya, yaitu memiliki kemampuan berpikir. Dalam konsep THK ini manusialah yang menjadi titik sentral sekaligus subjek dalam implementasi THK dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pengelolaan lingkungan yang disebutkan dalam palemahan telah merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Bab I disebutkan bahwa yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lebih lanjut dinyatakan pula bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Selanjutnya dijelaskan pula tentang pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu, yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Menyadari akan hal tersebut, maka Masyarakat Bali seharusnya lebih bijaksana dalam mengelola lingkungan hidup mulai dari lingkup yang paling kecil, yaitu lingkungan keluarga, banjar, desa pakraman sampai ke tingkat daerah dan Provinsi Bali. Di masing-masing desa pakraman sesungguhnya dalam rangka implementasi falsafah THK sudah diperkuat atau dibentengi dengan landasan hukum atau tata aturan baik berupa pasuara, pararem, maupun awig-awig. Hanya saja sejauh mana kesadaran masyarakat mematuhi tata aturan tersebut masih perlu dipertanyakan dan dikaji lebih lanjut. Contoh yang paling sering dialami adalah masalah sampah. Sampah merupakan masalah bagi semua manusia, negara, bahkan dunia. Akan tetapi, bila tidak ditangani dengan baik dan tanpa didukung oleh kesadaran yang tinggi oleh semua lapisan masyarakat maka akan menjadi masalah yang sangat serius dikemudian hari. Banyak usaha yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, misalnya melalui program Bali Clean and Green, himbauan pemilahan sampah plastik dan sampah organik, kerjasama dengan perusahan pendaur ulang sampah plastik, himbauan kepada para pedagang, toko, dan pasar swalayan untuk mengurangi penggunaan tas plastik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Namun hal ini belum ampuh untuk memerangi pencemaran sampah plastik yang ada di Bali. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran kita dalam menjaga lingkungan khususnya dibidang kebersihan, keasrian, kerindangan, keindahan serta pengelolaan sampah plastik masih kurang.

Alam Bali memiliki daya tarik tersendiri, karena alam Bali terdiri dari taman pantai dan taman pegunungannya yang begitu indah. Pantai Kuta, Pandawa, Nusa Dua, dan Pantai Sanur masing-masing memberikan kesan tersendiri walaupun sama-sama memiliki keindahan dengan pasir putihnya. Pantai Suwung, Benoa, dan Pesanggaran memiliki daya tarik tersendiri pula karena keindahan taman mangrovenya. Demikian pula halnya pada taman pantai yang lainnya seperti Pantai Purnama, Pantai Saba, Pantai Masceti, Pantai Goa Lawah, Pantai Sengkidu, Pantai Candi Dasa, Pantai Tulamben, Pantai Lovina, Pantai Rambut Siwi, Pantai Tanah Lot, Pantai Gangga, dan yang lainnya semuanya memiliki daya tarik masing-masing. Demikian pula taman pegunungannya yang merupakan barisan pegungunan di bagian tengah sedikit ke utara pulau Bali berjajar dari arah timur ke barat seperti: Pucak Lempuyang, Gunung Agung, Gunung Abang, Gunung Batur, Pucak Panulisan, Pucak Mangu, dan Gunung Batukaru serta beberapa perbukitan lainnya yang pada masing-masing pucaknya dibangun tempat suci (pura) sebagai tempat pemujaan Tuhan dengan berbagai manifestasinya. Demikian pula taman Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, dan Danau Tamblingan memiliki daya tarik tersendiri untuk dinikmati keindahan alamnya. Tidak kalah menariknya keindahan alam yang ada di Taman Air Terjun Gitgit (Buleleng), Air Terjun Nungnung (Petang, Badung), dan Air Terjun Pagenungan (Gianyar). Masing-masing taman alami tersebut memiliki keunikan fisiografi dan diperkaya oleh kekhasan flora dan faunanya.

Kesimpulan yang bisa ditarik dalam implementasi THK dalam pengelolaan lingkungan hidup di Bali belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, masih perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat lewat berbagai media yang ada sehingga tingkat kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan bisa terwujud. Selain itu, disarankan kepada pihak pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait agar lebih menggalakkan penyebaran informasi atau mensosialisasikan nilai-nilai Tri Hita Karana kepada seluruh lapisan masyarakat, utamanya kepada para generasi muda penerus bangsa, agar tingkat kesadarannya semakin meningkat sebagai gerasi muda yang arif dan bijaksana untuk menjaga kelestarian, keindahan, dan kenyamanan lingkungan. Disarankan pula kepada pemerintah dan pihak yang berwenang agar menegakkan peraturan perundang-undangan termasuk awig-awig yang ada secara tegas dan konsekuen agar masalah pencemaran lingkungan dapat diminimalisir.