(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PEMANTAUAN KUALITAS UDARA AMBIEN DENGAN METODE PASSIVE SAMPLER

Admin dlh | 28 Juni 2024 | 860 kali

PEMANTAUAN KUALITAS UDARA AMBIEN DENGAN METODE PASSIVE SAMPLER


Oleh:

 

Luh Indrawati, S.E.

 

 

Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. IKU merupakan gambaran atau nilai hasil transformasi parameter-parameter (indikator) individual polusi udara yang berhubungan menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Nilai IKU berkisar antara 0 sampai dengan 100. Nilai ideal adalah 100, yang menggambarkan kualitas terbaik. Sementara nilai 0 menggambarkan kualitas terburuk.

Kegiatan pemantauan kualitas udara ambien dengan menggunakan metode Passive Sampler ini merupakan salah satu dari kegiatan rutin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang digunakan untuk memetakan penyebaran polutan udara di daerah-daerah di seluruh Indonesia serta hasilnya digunakan dalam rangka Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Udara (IKU) Indonesia.

Udara ambien adalah udara luar ruangan yang berada di sekitar seseorang atau di dekat zona pernafasan; sedangkan pemantauan pencemaran udara adalah penentuan adanya pencemar udara dengan melakukan pengukuran. Baik buruknya kualitas udara ambien dapat diketahui dengan cara melakukan pemantauan udara ambien secara kontinu. Untuk memudahkan masyarakat mengetahui kualitas udara baik di daerah maupun nasional maka hasil pemantauan kualitas udara tersebut dikonversi ke perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU).

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan udara kualitas udara ambien dengan menggunakan metode Passive Sampler ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan alat Passive Sampler sedangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng bertugas untuk menyiapkan lokasi titik pemantauan dan menempatkan alat Passive Sampler pada titik tersebut serta selanjutnya setelah periode tertentu, yaitu selama 14 (empat belas) hari alat tersebut diambil dan dikirimkan ke laboratorarium pengujian yang ditunjuk oleh Kementerian LHK untuk dianalisa. Parameter kualitas udara yang akan diukur dengan metode passive sampler ini adalah parameter NO2 dan SO2. Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut sangat membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memperoleh data untuk menggambarkan kualitas udara Kabupaten Buleleng dan lebih lanjut dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Buleleng. Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam menunjang tercapainya Indeks Kualitas Udara tahun 2024 adalah melaksanakan survei lapangan terhadap lokasi pemantauan kualitas udara berdasarkan kriteria SNI.

Berdasarkan PerMen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, tata cara pemilihan lokasi pemantauan kualitas udara ambien mengacu pada Standar Nasional Indonesia yang mengatur tentang penentuan lokasi pegambilan contoh uji pemantauan kualitas udara ambien. Kriteria lokasi pemantauan kualitas udara ambien, yaitu daerah padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat, daerah atau kawasan industri, pemukiman padat penduduk; dan kawasan perkantoran yang tidak terpengaruh langsung transportasi.

Secara umum kriteria penempatan alat pemantauan kualitas udara ambien, yaitu udara terbuka dengan sudut terbuka 120? (seratus dua puluh derajat) terhadap penghalang, antara lain bangunan dan pohon tinggi, ketinggian sampling inlet dari permukaan tanah untuk partikel dan gas paling sedikit 2 (dua) meter, jarak alat pemantauan kualitas udara dari sumber emisi terdekat paling sedikit 20 (dua puluh) meter; dan untuk industri, pemenpatan lokasi sampling mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.

Sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah turut serta dalam pemantauan kualitas udara menggunakan metode Passive Sampler, yang dapat menyediakan data kualitas udara ambien di Kabupaten Buleleng dan bermanfaat sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait pembangunan lingkungan hidup.

Namun demikian dalam rangka untuk mendapatkan data yang relevan dan dapat mewakili kondisi kualitas udara dilokasi pemantauan, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengajukan usulan pemindahan lokasi pemantauan untuk tahun 2024 dan telah disetujui oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara, Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  

Lokasi pengambilan sampel udara ambien Kab. Buleleng yang baru yaitu:

·         Kawasan Transportasi di Taman Yuana Asri Jalan Sudirman Kel. Banyuasri titik koordinat -8. 115741, 115.079451,

·         Kawasan Industri di Desa Pengulon Kec. Gerokgak titik koordinat -8.1198287 115.093361,

·         Kawasan Pemukiman di Perumahan Banyuning Indah Blok 1 titik koordinat -8.1178129 115.1071860,

·         Kawasan Perkantoran di Rumah Jabatan Bupati Buleleng Jalan Ngurah Rai Kel. Paket Agung Kec. Buleleng titik koordinat -8.124539 115.093361.

Dengan dilaksanakannya kegiatan pemantauan kualitas udara ambient pada lokasi yang baru diharapkan data kualitas udara dapat terpenuhi dan diperoleh data yang relevan serta dapat mewakili kondisi kualitas udara pada lokasi pemantauan.