PEMANTAUAN KUALITAS UDARA AMBIEN DENGAN METODE PASSIVE SAMPLER
Luh Indrawati, S.E.
Indeks
Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan
nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu
tertentu. IKU merupakan gambaran atau nilai hasil transformasi
parameter-parameter (indikator) individual polusi udara yang berhubungan
menjadi suatu nilai sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat awam. Nilai IKU
berkisar antara 0 sampai dengan 100. Nilai ideal adalah 100, yang menggambarkan
kualitas terbaik. Sementara nilai 0 menggambarkan kualitas terburuk.
Kegiatan
pemantauan kualitas udara ambien dengan menggunakan metode Passive Sampler
ini merupakan salah satu dari kegiatan rutin Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan yang digunakan untuk memetakan penyebaran polutan udara di
daerah-daerah di seluruh Indonesia serta hasilnya digunakan dalam rangka
Penyusunan Laporan Indeks Kualitas Udara (IKU) Indonesia.
Udara
ambien adalah udara luar ruangan yang berada di sekitar seseorang atau di dekat
zona pernafasan; sedangkan pemantauan pencemaran udara adalah penentuan adanya
pencemar udara dengan melakukan pengukuran. Baik buruknya kualitas udara ambien
dapat diketahui dengan cara melakukan pemantauan udara ambien secara kontinu.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui kualitas udara baik di daerah maupun
nasional maka hasil pemantauan kualitas udara tersebut dikonversi ke perhitungan
Indeks Kualitas Udara (IKU).
Dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan udara kualitas udara ambien dengan
menggunakan metode Passive Sampler ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyiapkan alat Passive Sampler sedangkan Pemerintah Kabupaten
Buleleng bertugas untuk menyiapkan lokasi titik pemantauan dan menempatkan alat
Passive Sampler pada titik tersebut serta selanjutnya setelah periode
tertentu, yaitu selama 14 (empat belas) hari alat tersebut diambil dan
dikirimkan ke laboratorarium pengujian yang ditunjuk oleh Kementerian LHK untuk
dianalisa. Parameter kualitas udara yang akan diukur dengan metode passive
sampler ini adalah parameter NO2 dan SO2. Hasil dari
pelaksanaan kegiatan tersebut sangat membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng
dalam memperoleh data untuk menggambarkan kualitas udara Kabupaten Buleleng dan
lebih lanjut dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan
pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Buleleng. Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam
menunjang tercapainya Indeks Kualitas Udara tahun 2024 adalah melaksanakan survei
lapangan terhadap lokasi pemantauan kualitas udara berdasarkan kriteria SNI.
Berdasarkan PerMen LHK No.
27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, tata cara pemilihan
lokasi pemantauan kualitas udara ambien mengacu pada Standar Nasional Indonesia
yang mengatur tentang penentuan lokasi pegambilan contoh uji pemantauan kualitas
udara ambien. Kriteria lokasi pemantauan kualitas udara ambien, yaitu daerah
padat transportasi yang meliputi jalan utama dengan lalu lintas padat, daerah
atau kawasan industri, pemukiman padat penduduk; dan kawasan perkantoran yang
tidak terpengaruh langsung transportasi.
Secara umum kriteria
penempatan alat pemantauan kualitas udara ambien, yaitu udara terbuka dengan
sudut terbuka 120? (seratus dua puluh derajat) terhadap penghalang, antara lain
bangunan dan pohon tinggi, ketinggian sampling inlet dari permukaan tanah untuk
partikel dan gas paling sedikit 2 (dua) meter, jarak alat pemantauan kualitas
udara dari sumber emisi terdekat paling sedikit 20 (dua puluh) meter; dan untuk
industri, pemenpatan lokasi sampling mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.
Sejak
tahun 2011 sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah turut
serta dalam pemantauan kualitas udara menggunakan metode Passive Sampler,
yang dapat menyediakan data kualitas udara ambien di Kabupaten Buleleng dan
bermanfaat sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait
pembangunan lingkungan hidup.
Namun
demikian dalam rangka untuk mendapatkan data yang relevan dan dapat mewakili kondisi
kualitas udara dilokasi pemantauan, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengajukan usulan pemindahan lokasi
pemantauan untuk tahun 2024 dan telah disetujui oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran
Udara, Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lokasi
pengambilan sampel udara ambien Kab. Buleleng yang baru yaitu:
·
Kawasan Transportasi di Taman
Yuana Asri Jalan Sudirman Kel. Banyuasri titik koordinat -8. 115741,
115.079451,
·
Kawasan Industri di Desa
Pengulon Kec. Gerokgak titik koordinat -8.1198287 115.093361,
·
Kawasan Pemukiman di Perumahan
Banyuning Indah Blok 1 titik koordinat -8.1178129 115.1071860,
·
Kawasan Perkantoran di Rumah
Jabatan Bupati Buleleng Jalan Ngurah Rai Kel. Paket Agung Kec. Buleleng titik
koordinat -8.124539 115.093361.
Dengan
dilaksanakannya kegiatan pemantauan kualitas udara ambient pada lokasi yang
baru diharapkan data kualitas udara dapat terpenuhi dan diperoleh data yang
relevan serta dapat mewakili kondisi kualitas udara pada lokasi pemantauan.